POLRESTA Tangerang menangkap 28 anggota geng motor Warmud dan Saung Sans. Penangkapan dilakukan di Panongan, Cikupa, Balaraja. Mereka ditangkap saat tawuran pada Sabtu (8/1/2022) dan Minggu (9/1/2022). Sebanyak 16 orang jadi tersangka karena membawa senjata tajam dan bom Molotov. Polisi menyita 10 senjata tajam, handphone, 7 sepeda motor dan 1 bom molotov. Tersangka pembawa senjata tajam terancam 10 tahun penjara. Tersangka pembawa bom molotov terancam hukuman 8 tahun penjara.
Selengkapnya baca https://www.satelitnews.com/60319/penangkapan-anggota-gangster-di-kabupaten-tangerang-berlangsung-dramatis/
Diskusi tentang ini post