SATELITNEWS.ID,TANGERANG- Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara atas kasus kecelakaan lalu lintas bersama mendiang Laura Anna. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan. Terdakwa terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan,” kata Hakim Ketua Lingga Setiawan.
“Menetapkan penahanan sebagaimana yang telah dijatuhkan,” ujar Lingga, Rabu (19/01/2022).
Sebelumnnya, Greta Irene kakak dari Laura Anna, mengunggah sebuah video di media sosial. Dalam unggahan tersebut, ia mengatakan adiknya yang kini telah tiada bisa mendapat keadilan.
“Lau, besok adalah sidang keputusan hakim lau. We have come this far lau!! Akhirnya besok kamu bisa mendapatkan keadilan yang seharusnya kamu dapatkan,” tulis Irene.
“Doain yaa Lau semoga bisa sesuai sama apa yang kita harapkan. Kita semua akan berjuang mati matian buat kamu yaa sayang. Semoga pak hakim baik bisa ngeliat yang sebenernya,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Gaga Muhammad mengalami kecelakaan bersama Laura Anna pada 8 Desember 2019 lalu.
Saat itu Laura yang mengalami kelumpuhan masih berusaha menjadi penengah kedua keluarga agar tak membawa kasus tersebut ke jalur hukum. (maya)
Diskusi tentang ini post