“Berdasarkan Permendagri 122 tahun 2016, pemerintah Desa sudah bermusyawarah dengan masyarakat. Berdasarkan permohonan pengukuran dari pihak Desa, BPN sudah melakukan pengukuran. Baru lanjut ke Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan dinilai tim apprasial, sekarang sudah sampai ke Pak Gubernur,” kata Iksan, Jumat (28/1/2022).
Namun dijelaskannya, bahwa nilai jual tanah yang diberikan untuk pergantiannya lebih rendah, dibanding objek tanah yang tergerus proyek jalan tol Serang-Panimbang seksi III.
“Dalam prosesnya berdasarkan penilaian dari apprasial, ternyata yang tanah pengganti itu nilainya lebih rendah dari tanah kas desa (TKD). Namun itu tidak menyalahi, karena didalam Permendagri 122 tahun 2016 itu juga dituangkan,” jelasnya.
Diungkapkannya, jumlah enam bidang tanah yang tergerus pembangunan jalan tol berlokasi di Desa Cililitan, Desa Kadupandak, Desa Bungurcopong Kecamatan Picung, dan Desa Cijakan, Kecamatan Bojong.
Ditambahkannya, bahwa enam bidang tanah yang terdampak pembangunan jalan tol dari dua Kecamatan seluas 1,513 meter persegi di Desa Cijakan dan mendapat pergantian dengan luas 4,348 meter persegi.
Baca Juga: H-7 Lebaran 2026, Seksi 2 Tol Rangkas-Cileles Dibuka Gratis untuk Golongan I
Untuk Desa Cililitan tanah yang terdampak yakni dua bidang tanah dengan luas 363 meter persegi dan 2,139 meter persegi. “Kedua bidang tanah yang tergerus sudah mendapat pergantian dengan luas 3,325 meter persegi,” katanya.
Sedangkan lanjut dia, untuk bidang tanah yang berlokasi di Desa Kadupandak terdapat dua bidang tanah yang terdampak dengan luas 317 meter persegi dan 2,419 meter persegi dengan pergantian seluas 3,000 meter persegi.
Kendati, untuk Desa Bungurcopong untuk tanah kas desa yang terdampak seluas 2,431 meter persegi dengan pergantian 2,489 meter persegi.
BeritaTerbaru
“Untuk luasannya memang lebih besar. Tapi kan yang dibutuhkan bukan luasan melainkan nilainya harus sama,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Asisten Daerah (Asda) II Bidang Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Setda Pandeglang, Kurnia Satriawan mengatakan, masih ada beberapa tanah Desa di Kecamatan Picung dan Kecamatan Bojong, yang belum mendapat pergantian akibat tergerus pembangunan jalan tol.
Maka dari itu katanya, saat ini Pemkab Pandeglang sedang berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, agar ada lahan pengganti.
Baca Juga: 9 Tahun Terkatung-katung, SD Inpres di Cikeusal Akhirnya Dibangun
“Sekarang sedang diverifikasi tim Provinsi, apakah tanah pengganti seluas enam hektar di Desa Kadupandak dan Desa Bungurcopong, Kecamatan Picung itu bernilai ekonomis atau tidak?. Secepatnya akan kami sampaikan, apabila sudah selesai diverifikasi,” kata Kurnia, Selasa (18/1/2022). (nipal)



















