SATELITNEWS.ID,SERANG—Penyedia komputer dan server UNBK tahun 2018, PT. Astragraphia Xprins Indonesia (AXI), menggantikan uang yang menjadi kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK tahun 2018. Perusahaan yang sempat dipimpin oleh tersangka SMS ini menggantikan kerugian sebesar Rp8,9 miliar pada Jumat (1/4).
Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan bahwa pada Jumat lalu, pihaknya telah menerima titipan uang pengganti kerugian keuangan negara, yang sebelumnya telah dirilis oleh Kejati Banten.
“Tim penyidik pada Aspidsus Kejati Banten hari ini (Jumat 1 April) menerima titipan uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer UNBK pada Dindikbud Provinsi Banten tahun 2018,” ujarnya saat konferensi pers.
Titipan uang pengganti kerugian negara itu merupakan titipan dari PT AXI yang merupakan pihak penyedia pada pengadaan komputer UNBK tahun 2018. Uang itu pun nantinya akan dititipkan kembali ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Uang pengganti ini sebesar Rp8.987.130.000. Ini merupakan uang titipan, uang pengganti dari hasil penghitungan kerugian negara yang telah dirilis minggu lalu. Dan uang pengganti ini diserahkan tadi pagi oleh PT AXI kepada tim penyidik pada Aspidsus, Uang ini akan segera kami titipkan kembali di BRI,” ucapnya.
Menurutnya, meskipun PT AXI telah mengganti kerugian negara hasil perhitungan Kejati Banten, namun Leonard menegaskan bahwa persidangan akan tetap berjalan. Kendati demikian, pihaknya tetap berterima kasih atas itikad baik yang ditunjukkan oleh PT AXI, dengan mengganti kerugian negara.
“Penuntutan, persidangan akan tetap berjalan. Dan ini merupakan uang pengganti sesuai dengan perhitungan kerugian negara. Maka kami sampaikan juga terima kasih kepada PT AXI yang telah memberikan pengganti kerugian keuangan negara ini,” ucapnya.
Leonard pun enggan berkomentar terkait dengan kemungkinan menjadi ringannya tuntutan terhadap SMS selaku mantan Direktur PT AXI. Leonard mengatakan bahwa hal itu sudah masuk ke materi persidangan.
“Nanti kedepannya kita akan lihat lagi di tahapan persidangan. (Saat ini) masih belum masuk ke tahapan persidangan,” tandasnya.
Diketahui, SMS yang merupakan Direktur Utama sekaligus Presiden Direktur PT AXI, mendapatkan kontrak dari Dindikbud Provinsi Banten yang melakukan pembelian melalui metode e-purchasing. Namun ternyata, barang yang dikirimkan tidak sesuai dengan kontrak. (dzh/bnn/gatot)