SATELITNEWS.ID,TANGERANG—Konflik antara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Epa Emilia dan rekan bisnisnya, Jopie Amir semakin memanas. Fakta baru terungkap terkait kasus yang penanganannya sedang bergulir di Polres Metro Tangerang Kota tersebut.
Kuasa hukum Epa Emilia, Basuki mengatakan sempat terjadi upaya perdamaian antara kedua belah pihak setelah insiden bentrokan yang menyebabkan Jopie Amir terluka. Langkah pertama yang dilakukan adalah menanggung biaya pengobatan Jopie Amir. Namun, keesokan harinya Jopie justru melaporkan Epa atas dugaan penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota.
Usaha berikutnya yakni melakukan pertemuan dengan kuasa hukum Jopie Amir, Yanto Nelson. Langkah mediasi itu dilakukan setelah Jopie melaporkan Epa ke Polres Metro Tangerang.
Menurut Basuki, dalam pertemuan mediasi itu pihak Jopie Amir meminta uang sebesar Rp 700 juta sebagai kompensasi damai. Permintaan itu kemudian membuat Epa Emilia naik pitam dan melaporkan balik Jopie Amir ke Polres Metro Tangerang Kota.
“Ibu Epa datang dengan kebahagiaan dengan senyum selaku seorang sahabat tapi di penghujung mediasi itu pihak mereka minta uang 700 juta. Uang dari mana harus dikasih,” kata Basuki saat menggelar konferensi pers di salah satu rumah makan di kota Tangerang, Sabtu (2/4).
Dia menjelaskan sejak awal Epa tidak berniat melaporkan Jopie Amir ke Polisi. Kini, Jopie Amir telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Sedangkan, laporan Jopie Amir ke Epa dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan masih diproses oleh Unit Resmob Polres Metro Tangerang Kota.
Baca Juga: Pria Marah-marah di Pasar Induk Tangerang, Ternyata Bawa 1.110 Pil Hexymer-Tramadol
“Dari awal ibu Epa tidak pernah melakukan niat untuk lapor. Laporan ini mereka dulu yang mulai. Sebelum laporan sudah ada perdamaian. Terjemahankan sendiri ini oke kita damai dan berpelukan, lalu orang ini (Jopie) bermanuver melalukan pelaporan,” tambahnya.
Namun demikian, kata Basuki pihaknya tak menutup kemungkinan perdamaian ini. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2008 kasus ini bisa dihentikan dengan tiga syarat. Yakni, syarat formil, materil dan adanya permintaan.
“Formilnya ada perdamaian, berikutnya material ada pembayaran yang dilakukan, ketiga ada permintaan,” ungkapnya.
Basuki mengatakan dirinya sebenarnya telah bersurat ke Kapolres Metro Tangerang Kota untuk meminta kasus ini dihentikan. Namun demikian urung terjadi karena adanya permintaan uang Rp 700 juta dari pihak Jopie Amir.
Di lain pihak, Jopie Amir membenarkan permintaan Rp 700 juta. Uang tersebut diminta saat mediasi pascapelaporan yang dia layangkan.
Dia mengatakan uang itu diminta sebagai kompensasi atas insiden berdarah yang dialaminya. Jopie mengalami luka akibat pukulan benda tumpul di kepalanya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Curanmor di Tangerang, Motor Curian Dijual Rp4 Juta
“Saya dengan sejauh ini sudah mengkaji yang berlalu, saya minta kompensasi atas musibah yang saya terima ini,” ujarnya Minggu, (3/4).
Angka Rp 700 juta itu keluar setelah dirinya mengembalikan pertanyaan ke Epa soal jumlah yang wajar dari peristiwa tersebut. Epa menjawab dirinya juga akan meminta kompensasi sebesar Rp 2 Miliar lebih.
“Seberapa besar saya kembalikan ke pelaku (Epa Emilia) saya bilang. Tapi dia enggak jawab nanya berapa. Berapa besarnya menurut Pendamping Hukum” Dia jawab itu saya kembalikan ke ibunya (Epa Emilia). Dia (Epa) jawab ‘kalo saya minta kompensasi saya akan minta 2 Miliar’,”jelas Jopie.
Kata Jopie, angka Rp 700 juta itu dilontarkan oleh kuasa hukumnya sendiri, Yanto Nelson. “Bukan saya tapi Nelson ke PH Epa. Lalu minta 700 juta dia (kuasa hukum Epa) tambah jengkel,” imbuhnya.
Kata Jopie, uang Rp 2 miliar yang diminta Epa tersebut juga sebagai kompensasi atas peristiwa itu. Lantaran kedua belah pihak tak mendapat titik temu akhirnya mediasi gagal atau deadlock.
“Rekaman dia bilang minta kompensasi Rp 2 miliar itu ada. Setelah itu Nelson jengkel yaudah ketemu di pengadilan dan bubar deadlock,” katanya.
Dia mengungkapkan mediasi yang berlangsung di Polres Metro Tangerang Kota tersebut saat itu berjalan dengan alot. Epa meminta Jopie Amir untuk minta maaf kepada publik melalui media.
“Dalam mediasi itu seolah-olah saya yang harus minta maaf ke dia. Harus minta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia, seluruh partai PDIP dan minta maaf ke dewan kota Tangerang melalui media TV,” katanya
“Kalau saya lihat dia (Epa) tidak merasa bersalah dan tidak ada keinginan untuk minta maaf. Kami juga tidak menutup ruang damai dan kami tidak menolak damai. Tapi bukan kami yang minta,” tambahnya.
Nelson mengakui bahwa dirinya yang melontarkan permintaan Rp 700 Juta tersebut sebagai syarat perdamaian. Sebab, Jopie telah melaporkan Epa ke Polres Metro Tangerang Kota atas kasus dugaan pengeroyokan. Uang itu juga sebagai kompensasi. Mengingat peristiwa ini menyebabkan kesehatan, pekerjaan dan nama baik Jopie Amir terusik.
“Kita mau damai, okelah saya bisa minta permintaan perdamaian itu, karena masalah kerjaan, kesehatan dan nama baik pun kami sudah rusak. Tapi Bu Eva juga minta ‘saya minta dua Miliar lebih’ kata bu Epa. Itu rekaman ada, langsung gaduh. Terus bubar,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus saling lapor polisi antara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Epa Emilia dengan pengusaha Jopie Amir memasuki babak baru. Setelah berbulan-bulan penyelidikan, Polres Metro Tangerang menetapkan Jopie sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan.
Saling lapor itu terjadi pada September 2021 lalu. Jopie lebih dulu melaporkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Epa Emilia dan rekannya Pabuadi ke Polres Metro Tangerang Kota pada Senin, (20/09/2021) dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Perkara tersebut dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan tanda bukti lapor nomor LP/B1034/IX/2021/SPKT Polres Metro Tangerang Kota/PMJ. Epa Emilia kemudian melaporkan balik Jopie Amir ke Polres Metro Tangerang dengan tindak pidana penganiayaan pasal 351 KUHP.
Jopie melapor karena mengaku telah dipukul menggunakan senjata airsoft gun hingga kepalanya berdarah oleh Pabuadi. Sedangkan Epa Emilia melaporkan Jopie dengan menyatakan pemukulan terhadap pengusaha tersebut dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri. Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan itu, Jopie telah memelintir tangannya terlebih dahulu. (irfan)
























