Minggu, 5 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Empat Tersangka Dugaan Korupsi Minyak Goreng Ditahan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 20 Apr 2022 08:55 WIB
Rubrik Headline, Nasional
Empat Tersangka Dugaan Korupsi Minyak Goreng Ditahan

KONFERENSI PERS: Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajarannya menggelar konfeensi pers terkait kasus dugaan korupsi minyak goring, Selasa (19/4). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID,TANGERANG—Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kelangkaan minyak goreng yang berujung pada lonjakan harga komoditas tersebut. Seluruh tersangka langsung ditahan. Dalam hal ini, penyidik telah menemukan adanya dugaan penyelewengan fasilitas ekspor crude palm oil (minyak sawit mentah).

“Pertama, pejabat Eselon 1 Kementerian Perdagangan bernama IWW. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musi Mas,” kata Jaksa Agung dalam keterangan pers disiarkan akun Youtube Kejaksaan RI, Selasa (19/4).

“Tersangka lainnya, pertama adalah SMA, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau. Kedua, tersangka MPT, Komisaris Wilmar Nabati Indonesia. Ketiga, tersangka PT, General Manager PT Musi Mas,” imbuhnya.

Jaksa Agung menjelaskan, ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW. Sehingga, ketiga perusahaan tersebut berhasil memperoleh persetujuan ekspor. Padahal, sebetulnya tidak berhak. Mengingat perusahaan tersebut telah mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO).

Di samping itu, perusahaan tersebut juga tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri, sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20 persen dari total ekspor).

Perbuatan tersebut melanggar tiga aturan. Pertama, Pasal 54 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf a,b,e,f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kedua, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (DMO) dan Harga Penjualan Dalam Negeri (DPO).

Baca Juga: Minyakita Dikeluarkan dari Bansos, Dialihkan ke Pasar Rakyat

Ketiga, Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Kejaksaan langsung melakukan penahanan selama 20 hari terhadap para tersangka di tempat yang berbeda. Mulai 19 April 2022 hingga 8 Mei 2022. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan.

BeritaTerbaru

Kualitas Udara di Jatiwaringin Memburuk, Warga Diminta Tak Mendekat

Kualitas Udara di Jatiwaringin Memburuk, Warga Diminta Tak Mendekat

Jumat, 3 Jul 2026 07:30 WIB
Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Tak Ganggu Proyek PSEL

Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Tak Ganggu Proyek PSEL

Kamis, 2 Jul 2026 21:14 WIB
MBG Seret Brigjen Polri, Kejagung Dalami Keterlibatan Perwira TNI

MBG Seret Brigjen Polri, Kejagung Dalami Keterlibatan Perwira TNI

Kamis, 2 Jul 2026 17:57 WIB
Komisi Aplikator Ojol 8 Persen, Tarif Malah Dipangkas

Komisi Aplikator Ojol 8 Persen, Tarif Malah Dipangkas

Kamis, 2 Jul 2026 17:55 WIB

“IWW dan MPT, masing-masing ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari. Sementara tersangka SMA dan PT, masing-masing ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari,” beber Burhanuddin.

Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022 ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor SPRIN/17/F2/FB2/04 2020 tanggal 4 April 2022.

Pengungkapan peristiwa tersebut diawali dengan adanya peristiwa kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran pada akhir tahun 2021. Atas peristiwa tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengambil suatu kebijakan menetapkan DMO serta DPO bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekapor CPO dalam produk turunannya. Serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit. Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, tapi tetap memberikan persetujuan ekspor.

Atas perbuatan tersebut, terindikasi kerugian keuangan negara. Berdasarkan laporan hasil penyidikan, ditemukan alat bukti permulaan yang cukup. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Baca Juga: Tumpahan 80 Kg Minyak Curah di Ciputat Bikin Licin, Jalan Sempat Ditutup

“Dalam kasus ini, kami telah memeriksa 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya, serta keterangan ahli,” kata Burhanuddin dikutip dari rm.id.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 4,48 miliar. Angka itu diketahui dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik 2020 miliknya.

Dalam laporan itu, Indrasari masih tercatat sebagai staf ahli bidang iklim usaha dan hubungan antarlembaga Kementerian Perdagangan. Indrasari diketahui memiliki tiga tanah dan bangunan senilai Rp 3,350 miliar.

Tanah dan bangunannya ada di Tangerang Selatan dan Bogor. Indrasari juga tercatat memiliki dua kendaraan senilai Rp 445,500 juta. Kendaraan yang dimilikinya adalah motor Honda Scoopy keluaran 2016 dan mobil Honda Civic keluaran 2017.

Dia tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 68,200 juta. Iwan juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp 872,960 juta.  Lalu, dia memiliki utang Rp 248,747 juta.

Jaksa Agung ST Burhanudin menegaskan, pihaknya tak akan pandang bulu dalam menuntaskan kasus kelangkaan minyak goreng, yang berujung pada lonjakan harga komoditi tersebut.  Termasuk, bila ada kemungkinan keterlibatan menteri dalam kasus tersebut.

“Kami akan dalami. Kalau memang cukup bukti, kami tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan. Kami akan memprosesnya. Siapa pun pelakunya kalau cukup bukti, kami akan lakukan,” tegas Jaksa Agung. (gatot)

Tags: jaksa agungkementerian perdaganganminyak goreng
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Headline

Api Lahap Dua Bengkel di Jalan Otista Raya Ciputat, Diduga Dipicu Korsleting Listrik

Kamis, 2 Jul 2026 11:58 WIB
BPS: Kenaikan BBM Picu Inflasi
Nasional

BPS: Kenaikan BBM Picu Inflasi

Rabu, 1 Jul 2026 20:49 WIB
Kapolri Beber Capaian 2026, Judol dan Narkotika Teratas
Nasional

Kapolri Beber Capaian 2026, Judol dan Narkotika Teratas

Rabu, 1 Jul 2026 20:48 WIB
Mobil Honda Jazz Hilang Kendali di Ciputat, Tabrak 3 Kendaraan
Headline

Mobil Honda Jazz Hilang Kendali di Ciputat, Tabrak 3 Kendaraan

Rabu, 1 Jul 2026 20:40 WIB
Jenazah Pria Tanpa Identitas Mengambang di Aliran Sungai Ciujung Lebak
Banten Region

Jenazah Pria Tanpa Identitas Mengambang di Aliran Sungai Ciujung Lebak

Rabu, 1 Jul 2026 16:16 WIB
Kepala BKD Banten, Ai Dewi Suzana. (ISTIMEWA)
Banten Region

Sejumlah Jabatan Kosong, BKD Banten Berdalih Proses Seleksi Masih Berjalan

Rabu, 1 Jul 2026 15:52 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Mesin ADM Disdukcapil Kabupaten Tangerang Rusak, Perbaikan Baru Dianggarkan 2027

Mesin ADM Disdukcapil Kabupaten Tangerang Rusak, Perbaikan Baru Dianggarkan 2027

Senin, 29 Jun 2026 15:08 WIB
MEMERIKSA PASUKAN : Wakapolda Banten Brigjenpol Hendra Wirawan (sebelah kanan diatas mobil), memeriksa pasukan pada puncak peringatan HUT Bhayangkara Ke-80. (ISTIMEWA)

80 Tahun Berkiprah, Polda Banten Siap Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

Rabu, 1 Jul 2026 15:43 WIB
Wali Kota Tangerang Ajak Bangun SDM Berkualitas dari Keluarga

Wali Kota Tangerang Ajak Bangun SDM Berkualitas dari Keluarga

Senin, 29 Jun 2026 15:16 WIB
BERFOTO BERSAMA - Pesilat dari Padepokan Seni Pencak Silat Manderaga, Desa Cimanis, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, berfoto bersama, sebelum diberangkatkan ke Jakarta. (ISTIMEWA)

Padepokan Seni Manderaga Pandeglang Siap Tampil Di Kejuaraan Pencak Silat Nasional

Selasa, 30 Jun 2026 14:11 WIB
Kepala Bidang (Kabid) SD Dindikbud Kabupaten Serang, Abidin Nasyar Surya. (ISTIMEWA)

Sejumlah Sekolah Dasar di Kabupaten Serang Sepi Peminat, Dindikbud Turun Tangan

Minggu, 5 Jul 2026 17:09 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.