Kamis, 22 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Empat Tersangka Dugaan Korupsi Minyak Goreng Ditahan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 20 Apr 2022 08:55 WIB
Rubrik Headline, Nasional
Empat Tersangka Dugaan Korupsi Minyak Goreng Ditahan

KONFERENSI PERS: Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajarannya menggelar konfeensi pers terkait kasus dugaan korupsi minyak goring, Selasa (19/4). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID,TANGERANG—Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kelangkaan minyak goreng yang berujung pada lonjakan harga komoditas tersebut. Seluruh tersangka langsung ditahan. Dalam hal ini, penyidik telah menemukan adanya dugaan penyelewengan fasilitas ekspor crude palm oil (minyak sawit mentah).

“Pertama, pejabat Eselon 1 Kementerian Perdagangan bernama IWW. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musi Mas,” kata Jaksa Agung dalam keterangan pers disiarkan akun Youtube Kejaksaan RI, Selasa (19/4).

“Tersangka lainnya, pertama adalah SMA, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau. Kedua, tersangka MPT, Komisaris Wilmar Nabati Indonesia. Ketiga, tersangka PT, General Manager PT Musi Mas,” imbuhnya.

Jaksa Agung menjelaskan, ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW. Sehingga, ketiga perusahaan tersebut berhasil memperoleh persetujuan ekspor. Padahal, sebetulnya tidak berhak. Mengingat perusahaan tersebut telah mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO).

Di samping itu, perusahaan tersebut juga tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri, sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20 persen dari total ekspor).

Perbuatan tersebut melanggar tiga aturan. Pertama, Pasal 54 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf a,b,e,f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kedua, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (DMO) dan Harga Penjualan Dalam Negeri (DPO).

Baca Juga: Minyakita Dikeluarkan dari Bansos, Dialihkan ke Pasar Rakyat

Ketiga, Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Kejaksaan langsung melakukan penahanan selama 20 hari terhadap para tersangka di tempat yang berbeda. Mulai 19 April 2022 hingga 8 Mei 2022. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan.

BeritaTerbaru

Prabowo Janji Guyur Rp400 T, Daerah akan Diberi Dana Lebih Besar

Prabowo Janji Guyur Rp400 T, Daerah akan Diberi Dana Lebih Besar

Kamis, 22 Okt 2026 17:09 WIB
1.481 Hektare Lahan Masih Terbakar, Total Bantuan Rp1,235 T Sudah Cair

1.481 Hektare Lahan Masih Terbakar, Total Bantuan Rp1,235 T Sudah Cair

Kamis, 22 Okt 2026 17:05 WIB
Pemkab Tangerang Berencana Perluas Sekolah Gratis ke Madrasah Swasta

Pemkab Tangerang Berencana Perluas Sekolah Gratis ke Madrasah Swasta

Kamis, 22 Okt 2026 07:51 WIB
Pemkot Tangsel Desak Pengelola WTP Serpong Lagoon Ganti Rugi

Pemkot Tangsel Desak Pengelola WTP Serpong Lagoon Ganti Rugi

Kamis, 22 Okt 2026 07:44 WIB

“IWW dan MPT, masing-masing ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari. Sementara tersangka SMA dan PT, masing-masing ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari,” beber Burhanuddin.

Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022 ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor SPRIN/17/F2/FB2/04 2020 tanggal 4 April 2022.

Pengungkapan peristiwa tersebut diawali dengan adanya peristiwa kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran pada akhir tahun 2021. Atas peristiwa tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengambil suatu kebijakan menetapkan DMO serta DPO bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekapor CPO dalam produk turunannya. Serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit. Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, tapi tetap memberikan persetujuan ekspor.

Atas perbuatan tersebut, terindikasi kerugian keuangan negara. Berdasarkan laporan hasil penyidikan, ditemukan alat bukti permulaan yang cukup. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Baca Juga: Tumpahan 80 Kg Minyak Curah di Ciputat Bikin Licin, Jalan Sempat Ditutup

“Dalam kasus ini, kami telah memeriksa 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya, serta keterangan ahli,” kata Burhanuddin dikutip dari rm.id.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 4,48 miliar. Angka itu diketahui dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik 2020 miliknya.

Dalam laporan itu, Indrasari masih tercatat sebagai staf ahli bidang iklim usaha dan hubungan antarlembaga Kementerian Perdagangan. Indrasari diketahui memiliki tiga tanah dan bangunan senilai Rp 3,350 miliar.

Tanah dan bangunannya ada di Tangerang Selatan dan Bogor. Indrasari juga tercatat memiliki dua kendaraan senilai Rp 445,500 juta. Kendaraan yang dimilikinya adalah motor Honda Scoopy keluaran 2016 dan mobil Honda Civic keluaran 2017.

Dia tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 68,200 juta. Iwan juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp 872,960 juta.  Lalu, dia memiliki utang Rp 248,747 juta.

Jaksa Agung ST Burhanudin menegaskan, pihaknya tak akan pandang bulu dalam menuntaskan kasus kelangkaan minyak goreng, yang berujung pada lonjakan harga komoditi tersebut.  Termasuk, bila ada kemungkinan keterlibatan menteri dalam kasus tersebut.

“Kami akan dalami. Kalau memang cukup bukti, kami tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan. Kami akan memprosesnya. Siapa pun pelakunya kalau cukup bukti, kami akan lakukan,” tegas Jaksa Agung. (gatot)

Tags: jaksa agungkementerian perdaganganminyak goreng
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya
Nasional

SIM Keliling Jakarta Kamis 22 Oktober, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 22 Okt 2026 07:25 WIB
KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB
Nasional

KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

Rabu, 21 Okt 2026 19:01 WIB
Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS
Bisnis

Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS

Rabu, 21 Okt 2026 18:57 WIB
HPL Tanah Baduy 5.161 Hektare, Begini Harapan Wakil Bupati Lebak
Banten Region

HPL Tanah Baduy 5.161 Hektare, Begini Harapan Wakil Bupati Lebak

Rabu, 21 Okt 2026 18:40 WIB
Temui Ketua DPRD, Kajari Kota Tangerang Sampaikan Sumbatan Pembangunan
Headline

Temui Ketua DPRD, Kajari Kota Tangerang Sampaikan Sumbatan Pembangunan

Rabu, 21 Okt 2026 16:15 WIB
Bupati Tangerang Dorong UMKM Naik Kelas, Tak Cukup Hanya Modal
Headline

Bupati Tangerang Dorong UMKM Naik Kelas, Tak Cukup Hanya Modal

Rabu, 21 Okt 2026 13:52 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

BINUS ASO Buka Kampus Baru di BSD

BINUS ASO Buka Kampus Baru di BSD

Senin, 19 Okt 2026 17:42 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Senin 19 Oktober, Cek Lokasinya

Senin, 19 Okt 2026 07:02 WIB
Perayaan Sederhana HUT Ke-62 ala di Golkar Kota Tangerang

Perayaan Sederhana HUT Ke-62 ala Golkar di Kota Tangerang

Selasa, 20 Okt 2026 14:58 WIB
Phil Foden Hattrick, Manchester Ciy Pesta Gol

Phil Foden Hattrick, Manchester Ciy Pesta Gol

Rabu, 21 Okt 2026 08:27 WIB
Bantu UMKM Naik Kelas, Advokat Muda Siti Edah Jubedah Fasilitasi Perlindungan Hukum di Tangerang

Bantu UMKM Naik Kelas, Advokat Muda Siti Edah Jubedah Fasilitasi Perlindungan Hukum di Tangerang

Rabu, 21 Okt 2026 11:43 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.