Jumat, 15 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Headline

Empat Tersangka Dugaan Korupsi Minyak Goreng Ditahan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 20 Apr 2022 08:55 WIB
Rubrik Headline, Nasional
Empat Tersangka Dugaan Korupsi Minyak Goreng Ditahan

KONFERENSI PERS: Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajarannya menggelar konfeensi pers terkait kasus dugaan korupsi minyak goring, Selasa (19/4). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID,TANGERANG—Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kelangkaan minyak goreng yang berujung pada lonjakan harga komoditas tersebut. Seluruh tersangka langsung ditahan. Dalam hal ini, penyidik telah menemukan adanya dugaan penyelewengan fasilitas ekspor crude palm oil (minyak sawit mentah).

“Pertama, pejabat Eselon 1 Kementerian Perdagangan bernama IWW. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musi Mas,” kata Jaksa Agung dalam keterangan pers disiarkan akun Youtube Kejaksaan RI, Selasa (19/4).

“Tersangka lainnya, pertama adalah SMA, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau. Kedua, tersangka MPT, Komisaris Wilmar Nabati Indonesia. Ketiga, tersangka PT, General Manager PT Musi Mas,” imbuhnya.

Jaksa Agung menjelaskan, ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW. Sehingga, ketiga perusahaan tersebut berhasil memperoleh persetujuan ekspor. Padahal, sebetulnya tidak berhak. Mengingat perusahaan tersebut telah mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO).

Di samping itu, perusahaan tersebut juga tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri, sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20 persen dari total ekspor).

Perbuatan tersebut melanggar tiga aturan. Pertama, Pasal 54 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf a,b,e,f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kedua, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (DMO) dan Harga Penjualan Dalam Negeri (DPO).

BeritaTerbaru

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 52 Kasus Kriminal dalam Sebulan, 36 Tersangka Ditahan

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 52 Kasus Kriminal dalam Sebulan, 36 Tersangka Ditahan

Kamis, 14 Mei 2026 07:46 WIB
IMG-20260513-WA0078

Bupati Tangerang Panggil Pengelola Tempat Hiburan Malam Ilegal di Tigaraksa

Rabu, 13 Mei 2026 22:26 WIB
Aturan Porprov Banyak Dilanggar, KONI Kabupaten Tangerang Protes KONI Banten

Aturan Porprov Banyak Dilanggar, KONI Kabupaten Tangerang Protes KONI Banten

Rabu, 13 Mei 2026 20:16 WIB
IMG_20260513_162637

Isu Titip Jabatan ASN di Lingkup Pemprov Banten, Begini Komentar Pengamat

Rabu, 13 Mei 2026 16:30 WIB

Ketiga, Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Kejaksaan langsung melakukan penahanan selama 20 hari terhadap para tersangka di tempat yang berbeda. Mulai 19 April 2022 hingga 8 Mei 2022. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan.

“IWW dan MPT, masing-masing ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari. Sementara tersangka SMA dan PT, masing-masing ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari,” beber Burhanuddin.

Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022 ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor SPRIN/17/F2/FB2/04 2020 tanggal 4 April 2022.

Pengungkapan peristiwa tersebut diawali dengan adanya peristiwa kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran pada akhir tahun 2021. Atas peristiwa tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengambil suatu kebijakan menetapkan DMO serta DPO bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekapor CPO dalam produk turunannya. Serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit. Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, tapi tetap memberikan persetujuan ekspor.

Atas perbuatan tersebut, terindikasi kerugian keuangan negara. Berdasarkan laporan hasil penyidikan, ditemukan alat bukti permulaan yang cukup. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

“Dalam kasus ini, kami telah memeriksa 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya, serta keterangan ahli,” kata Burhanuddin dikutip dari rm.id.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 4,48 miliar. Angka itu diketahui dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik 2020 miliknya.

Dalam laporan itu, Indrasari masih tercatat sebagai staf ahli bidang iklim usaha dan hubungan antarlembaga Kementerian Perdagangan. Indrasari diketahui memiliki tiga tanah dan bangunan senilai Rp 3,350 miliar.

Tanah dan bangunannya ada di Tangerang Selatan dan Bogor. Indrasari juga tercatat memiliki dua kendaraan senilai Rp 445,500 juta. Kendaraan yang dimilikinya adalah motor Honda Scoopy keluaran 2016 dan mobil Honda Civic keluaran 2017.

Dia tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 68,200 juta. Iwan juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp 872,960 juta.  Lalu, dia memiliki utang Rp 248,747 juta.

Jaksa Agung ST Burhanudin menegaskan, pihaknya tak akan pandang bulu dalam menuntaskan kasus kelangkaan minyak goreng, yang berujung pada lonjakan harga komoditi tersebut.  Termasuk, bila ada kemungkinan keterlibatan menteri dalam kasus tersebut.

“Kami akan dalami. Kalau memang cukup bukti, kami tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan. Kami akan memprosesnya. Siapa pun pelakunya kalau cukup bukti, kami akan lakukan,” tegas Jaksa Agung. (gatot)

Tags: jaksa agungkementerian perdaganganminyak goreng
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

IMG_20260513_135759
Banten Region

Pelaku Tabrakan Maut di SDN Sukaratu 5 Masih Jabat Kepala DPMPTSP Pandeglang, Keluarga Korban Tuntut Keadilan

Rabu, 13 Mei 2026 14:01 WIB
Wakil Bupati Tangerang Buka Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu
Headline

Wakil Bupati Tangerang Buka Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu

Rabu, 13 Mei 2026 13:44 WIB
Kanwil DJP Banten Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Penyidikan Pabrik Baja di Tangerang
Headline

Kanwil DJP Banten Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Penyidikan Pabrik Baja di Tangerang

Rabu, 13 Mei 2026 11:13 WIB
IMG_20260513_095131
Banten Region

Praktik “Titip Jabatan” Disebut Masih Terjadi, Penerapan Manajemen Talenta Dipersoalkan

Rabu, 13 Mei 2026 09:57 WIB
Andrie Yunus Tolak Oditur Militer
Nasional

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG
Nasional

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Camat Mekarjaya Wildan Pratama, mengunjungi rumah TKP pembunuhan warga, di Kampung Kadujangkung, Desa Kadujangkung, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, Jumat (8/5/2026). (ISTIMEWA)

8 Tahun Berpacaran Berujung Maut, Tim Polres Pandeglang Dalami Penyebabnya

Jumat, 8 Mei 2026 14:52 WIB
Duh, Kabel Sinyal Sensor Kereta di Stasiun Daru Hilang Dicuri

Duh, Kabel Sinyal Sensor Kereta di Stasiun Daru Hilang Dicuri

Sabtu, 9 Mei 2026 10:43 WIB
Maia Estianty Ungkap Kebahagiaan Menjadi Oma

Maia Estianty Ungkap Kebahagiaan Menjadi Oma

Senin, 11 Mei 2026 13:56 WIB
Hadirkan Film Terbaru, Baim Wong Sutradarai Film Drama Keluarga 'Semua Akan Baik-baik Saja'

Hadirkan Film Terbaru, Baim Wong Sutradarai Film Drama Keluarga ‘Semua Akan Baik-baik Saja’

Jumat, 8 Mei 2026 15:35 WIB
Pastikan PMK dan LSD Terkendali, DKPPP Tangsel Awasi Hewan Kurban

Pastikan PMK dan LSD Terkendali, DKPPP Tangsel Awasi Hewan Kurban

Selasa, 12 Mei 2026 20:03 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.