SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Sebanyak 2.150 guru honorer, non guru dan tenaga kesehatan, yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang (Pemkab) Pandeglang, menandatangani perjanjian kerja formasi PPPK, di Aula Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang, Selasa (7/6/2022).
Kepala Bidang (Kabid) Formasi dan Mutasi BKPSDM Pandeglang, Furkon mengatakan, penandatanganan perjanjian kerja formasi PPPK tahun 2021 tersebut, untuk memberikan informasi mengenai tugas pokok dan fungsinya.
“Sebelum ditetapkan menjadi PPPK, mereka sudah tahu kontrak kerja, baik dalam penerimaan gaji, dan menjalani tugas dengan baik,” kata Furkon, Selasa (7/6/2022).
Masa kontrak perjanjian kerja tersebut akan berlangsung selama lima tahun. Selanjutnya jelas dia, akan dilakukan perpanjangan disesuaikan dengan kinerja pegawai. Sementara penyerahan surat keputusan (SK) PPPK dalam waktu dekat akan diserahkan.
“SK akan kami bagikan di pertengahan bulan Juli, dan sekitar bulan September mereka sudah sah menjadi PPPK,” tandasnya.
Menurutnya, pegawai honorer yang lolos seleksi PPPK tahun 2021 didominasi oleh guru honorer tersebar di semua Kecamatan di Kabupaten Pandeglang. “Kebanyakan guru, tapi ada juga non guru, dan tenaga kesehatan,” tandasnya.
Baca Juga: Bupati Pandeglang Dukung Kerja Sama Pelatihan Vokasi dengan BBPVP Serang
Kepala BKPSDM Pandeglang, M. Amri menegaskan, proses penandatanganan perjanjian kerja PPPK tahun 2021 akan berlangsung selama beberapa hari kedepan. “Ya, beberapa hari. Karena kan ada 2.150 orang guru honorer, non guru dan tenaga kesehatan yang menandatangani kontrak kerja,” pungkasnya.
Menurutnya, bagi pegawai dan guru-guru honorer yang belum tanda tangan kontrak kerja bisa secepatnya masuk ke tahapan tersebut, agar SK PPPK bisa secepatnya diserahkan.
“Semua pegawai yang lolos seleksi PPPK wajib menandatangani kontrak kerja, kalau tidak nanti tidak dapat SK,” imbuhnya. (nipal)
























