SATELITNEWS.ID, SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, akan membangun gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) di bekas kantor Samsat, yang beralamat di jalan Serang – Jakarta, Kecamatan Cikande. Pembangunan MPP tersebut bertujuan untuk memangkas mata rantai pelayanan yang rumit.
Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa mengatakan, pembangunan gedung MPP ditarget pada tahun 2023 dengan kontruksi bangunan dua sampai tiga lantai. Bangunan tersebut berdiri diatas lahan seluas 3.600 meter persegi.
“Awalnya kita akan bangun di Puspemkab sanah, tapi ada pertimbangan teknis lapangan, kayaknya lebih strategis dibangun di jalan negara bekas samsat itu. Sehingga memudahkan aksesibilitas pelayanan masyarakat,” kata Pandji, saat ditemui usai menggelar kegiatan Forum Konsultasi Publik di ruang Tb Suwandi, Selasa (19/7/2022).
Menurut Pandji pembangunan MPP ini bertujuan untuk mengintegrasikan semua pelayanan baik yang ada di Pemda (Pemerintah Daerah), Swasta, Kejaksaan dan Polri dalam satu gedung.
Dengan adanya MPP tersebut, Pandji berharap bisa memangkas mata rantai birokrasi yang tidak perlu dan pelayanan yang bertele tele. Sehingga para pencari pelayanan bisa terlayani dengan puas
“Ketika kita dihadapkan pada persaingan yang semakin ketat, kita harus mulai hilangkan pelayanan yang rumit, kita permudah pelayanan agar dalam tempo yang sesingkat singkatnya, semurah murahnya, para pencari pelayanan bisa terlayani dengan puas,” ujarnya.
Baca Juga: Pulihkan Pariwisata, Pemkab Serang Akan Lakukan Beach Cleaning di Anyer-Cinangka
Sementara, Asisten Deputi Pelayanan Publik dan Pelayanan Inkslusif KemenPAN RB, Noviana Andrina menyebut di Provinsi Banten pembangunan MPP ini dinilai lambat. Adapun yang sudah melakukan pembangunan di Banten yang pertama adalah Pandeglang, kemudian Tangerang Selatan dan sekarang yang lainnya mulai bergerak.
“Kami memaklumi memang untuk membangun MPP ini butuh sumber daya dan yang pasti komitmen kepala daerah. Harapannya di tahun 2024 semua kabupaten kota sudah memiliki MPP,” pungkasnya. (sidik)


















