SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cigeulis, yang sudah lama mangkrak atau dibiarkan begitu saja. Bakal jadi kerjaan prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang.
TPA yang belokasi di Kampung Lampis, Desa Tarumanagara, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang itu, dipriorotaskan, karena kondisi saat ini Pemkab sedang kelabakan untuk mengelola sampah. Pasalnya, dua TPA yang ada saat ini yaitu di Bangkonol dan Bojong Canar, dinilai sudah mulai keteteran untuk menampung sampah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin mengatakan, dua TPA milik Pemkab Pandeglang sudah melebihi kapasitas. Bahkan yang di Cikedal ujarnya, jebol karena kelebihan kapasitas.
“Semua TPA di Pandeglang trouble. Seperti yang di Bangkonol, sudah mulai kelebihan kapasitas. Jalannya akan dibangun lagi melingkar, karena saat ini sulit dilalui. Di Bojong Canar juga, lahannya bersebelahan dengan TPT dan berbatasan dengan sawah dan beberapa waktu lalu jebol,” kata Yahya, Rabu (20/7/2022).
Makanya saat ini Pemkab Pandeglang tambah Yahya, sedang mengumpulkan data pembangunan TPA yang dibangun tahun 2017 silam, dengan nilai mencapai Rp 14 Miliar itu. Sebab, TPA itu belum sepenuhnya milik Pemkab Pandeglang, karena Pemkab hanya memiliki sertifikat tanah. Sedangkan bangunan yang sudah berdiri, belum diserahterimakan.
“Bupati sudah mengajukan kembali, supaya pembangunannya dilanjutkan. Tapi ada permohonan, kalau mau dilanjutkan, diserahterimakan dulu dari BMN (Barang Milik Negara) kepada daerah. Kami tidak bisa asal serah terima, apalagi konstruksi dari tahun 2017,” ungkapnya.
Baca Juga: Bupati Pandeglang Dukung Kerja Sama Pelatihan Vokasi dengan BBPVP Serang
Supaya persoalan itu dapat diselesaikan secara cepat, pihaknya telah mengintensifkan koordinasi dengan instansi terkait lainnya, termasuk Kejaksanaan Negeri (Kejari) Pandeglang, sambil mengumpulkan bukti-bukti pendukung.
“Data tanah sudah bersertifikat, tercantum pemiliknya adalah Pemkab Pandeglang, ada 5 sertifikat. Ada bangunan yang dibangun tahun 2017, tapi tidak selesai. Kami diminta untuk membawa data semuanya,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Pandeglang, Taufik Hidayat, membenarkan pihaknya sedang memberi pendampingan terhadap Pemkab untuk menyelesaikan permasalahan di TPA Cigeulis.
“Terkait TPA Cigeulis, itu kan sudah lama. Ke depan akan dilakukan pertemuan lagi dan kami minta bukti-bukti pendukung apa yang menguatkan sehingga TPA ini dapat diberikan kepada Pemkab,” ungkap Taufik.
Namun dia belum bisa memastikan, butuh waktu berapa lama dalam penyelesaian aset TPA Cigeulis. Karena masih menyusun data-data awal aset tersebut. Dia menilai, perlu kajian mendalam untuk mengetahui proses pembangunan terdahulu, serta menentukan bentuk fisik bangunan yang sudah lama terbengkalai.
“Selama ini kami belum melihat datanya, seperti apa fisik bangunannya dahulu dan bagaimana proses pembangunannya dulu. Kami belum bisa memastikan berapa lama selesai, tapi kami berharap sesegera mungkin terselesaikan,” tandasnya. (nipal)
Baca Juga: Unma Banten Gelar Lokakarya dan Pameran UMKM Hasil KKN 2026
























