SATELITNEWS.ID, TANGERANG—KPU Provinsi Banten memproyeksikan akan terjadi penambahan kursi pada pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada tahun 2024 mendatang. Jumlah kursi DPRD Banten pada Pemilu mendatang akan bertambah dari 85 menjadi 100. Penambahan 15 kursi itu seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk.
Berdasarkan hasil Sensus Penduduk dari laman resmi BPS, jumlah penduduk Banten pada tahun 2022 sudah mencapai 11,9 juta jiwa atau di atas 11 juta. Dengan jumlah penduduk yang bisa semakin bertambah pada Pemilu 2024 tersebut, maka DPRD Provinsi Banten berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 masuk dalam provinsi yang berhak memperoleh alokasi 100 kursi.
Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten KPU Banten, Mashudi saat dihubungi, Minggu (18/9) mengatakan, penambahan kursi itu diproyeksikan terjadi di Dapil Banten 3 dan 4 yang mencakup wilayah Kabupaten Tangerang. Berdasarkan sensus penduduk, wilayah tersebut paling banyak terjadi penambahan data warga.
“Untuk Banten 3 saat ini ada 10 kursi, dan Dapil Banten 4 ada 11 kursi. Berdasarkan aturan, maksimal kursi dalam satu Dapil itu 12 kursi, dan minimal 3 kursi. Jika keduanya terdapat penambahan sampai batas maksimal kursi maka bisa dipastikan akan berpengaruh pada perubahan Dapil,” katanya.
Meskipun demikian, lanjutnya, daerah lainnya juga tidak menutup kemungkinan terdapat perubahan jumlah penduduk. Namun dirinya belum bisa memastikan daerah mana saja yang akan mendapat penambahan Dapil.
“Itu asumsi kami saja. Kalau untuk keputusan akhirnya tetap berada di pusat. Tapi yang jelas, untuk Kabupaten Serang itu sudah sampai batas maksimum 12 kursi,” imbuhnya.
Baca Juga: Paramount Petals Dukung Turnamen Catur Se-Kabupaten Tangerang, Diikuti 150 Peserta
Untuk diketahui, pada Pileg tahun 2019 lalu, KPU menetapkan 10 Dapil dengan jumlah 85 kursi di DPRD Provinsi Banten. 10 Dapil itu yakni Banten 1 atau Kota Serang yang diisi oleh 5 kursi, Banten 2 Kabupaten Serang ada 12 kursi, Banten 3 dan 4 Kabupaten Tangerang masing-masing ada 10 dan 11 kursi.
Kemudian Banten 5 dan 6 Kota Tangerang dimana masing-masing terdapat 8 dan 6 kursi. Lalu Dapil Banten 7 yang juga masih Kota Tangerang 11 kursi. Banten 8 atau Kabupaten Lebak ada 9 kursi. Dapil Banten 9 atau Kabupaten Pandeglang 10 kursi dan Banten 10 atau Kota Cilegon ada tiga kursi.
Diungkapkan Masudi, apakah di Banten hanya ada penambahan dapil atau tetap atau tidak, pihaknya juga belum mengetahui lebih detail. Mengingat yang menentukan nantinya adalah pembuat UU yakni DPR RI dan Pemerintah Pusat.
“Karena sampai sekarang belum ada aturannya itu, apakah nanti UU Pemilu tahun 2017 akan diganti atau perlu perubahan saja,” ujarnya.
Ketua DPRD Banten Andra Soni saat dihubungi melalui telpon genggamnya mengungkapkan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke pemerintah pusat dan lembaga penyelenggara Pemilu berkaitan dengan aturan, penetapan jumlah kursi berdasarkan jumlah penduduk yang tercantum pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Surat itu, kata dia, dilayangkan melalui Pj Gubernur Banten ditandatangani tertanggal 8 September 2022 lalu.
Ia menjelaskan, usulan resmi tersebut nantinya akan diputuskan oleh pemerintah pusat bersama dan akan disampaikan ke pemerintah daerah oleh KPU setempat. “Termasuk dengan daerah pemilihan (Dapil) nya. Jadi kita tunggu informasi selanjutnya seperti apa,” ujarnya.
Terkait usulan itu, KPU Banten mengaku tidak tahu menahu. Mashudi menyatakan pihaknya akan pasif soal tersebut jika tidak diminta masukan. Karena prihal itu, merupakan ranah pemerintah dalam hal ini DPRD dan Gubernur.
“Kita enggak tahu informasi itu karena, wilayah mereka itu. DPRD punya hak meminta. Memang hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Serta amanat undang-undang dalam hal ini pemerintah. Dalam hal ini KPU pasif saja. Kalau diminta kita akan berikan masukan. Kalau tidak diminta jadi kita bagian yang pasif saja,” kata Masudi.
Untuk diketahui, berdasarkan data rekapitulasi terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dilakukan oleh KPU Provinsi Banten untuk periode bulan Agustus 2022, sebanyak 8.009.989 pemilih dari 8 Kabupaten dan Kota, 151 Kecamatan, 1.552 Kelurahan/Desa dan 28.941 TPS. Dimana ada tambahan pemilih baru sebanyak 40.724 pemilih. Jumlah itu terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 4.035.235 juta dan perempuan 3.974.754 juta. (mg1/mg2/gatot)
























