SATELITNEWS.COM, SERANG–Dalam kurun waktu sebelas bulan dari bulan Januari – November 2022, Pemprov Banten telah mengeluarkan izin sebanyak 1.023 izin baru perusahaan air tanah.
Jumlah itu, belum termasuk yang izin daftar ulang. Dimana, berdasarkan data yang diterima, mencapai 323 izin. Jika ditotal keseluruhannya, mencapai 1.346 izin yang telah dikeluarkan Pemprov Banten.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Pemprov Banten, Deri Dariawan mengatakan, sampai triwulan ketiga tahun ini Dinas ESDM telah mengeluarkan rekomendasi izin air tanah sebanyak 1.346.
Kata Deri, izin usaha air tanah yang direkomendasikan pihaknya untuk diterbitkan izinnya oleh Pemprov Banten adalah, izin air tanah yang sifatnya sebagai pendukung dari usaha produksi, atau bukan izin usaha utama.
“Misalnya satu unit usaha seperti, pabrik tekstil atau pabrik lainnya memerlukan air sebagai bahan pendukung mereka berproduksi. Maka, mereka mengajukan izin pemanfaatan air tanah,” ujar Deri.
Pernyataan Deri tersebut, menjawab pertanyaan apakah usaha-usaha dengan bahan baku utama air seperti perusahaan air mineral termasuk ke dalam jenis izin air tanah yang dikeluarkan Pemprov Banten. Dengan demikian, kata dia, tidak ada korelasi secara langsung antara banyaknya jumlah izin usaha air tanah yang dikeluarkan dengan besarnya nilai ivestasi di Provinsi Banten.
Baca Juga: DPRD Banten Pertanyakan Kekosongan Kepsek Hingga Plt Dirut RSUD
“Yang besar itu nilai investasi usaha utamanya, kalau nilai investasi usaha air tanahnya ya hanya sebagai pendukung,” katanya.
Merujuk kepada Peraturan Pemerintah 121/2015 tentang, Pengusahaan Sumber Daya Air yang menjadi petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan perizinan pengusahaan sumber daya air dan pengusahaan air tanah, di Pasal 33 disebutkan syarat teknis pengajuan izin pengusahaan air tanah, paling sedikit memuat laporan hasil pengeboran atau penggalian air tanah.
Berikutnya, titik lokasi rencana pengeboran atau penggalian pada peta situasi (denah) skala 1:10.000, atau lebih besar dan peta topografi skala 1:50.000. Terakhir, informasi mengenai peruntukan dan debit kebutuhan air tanah, dan persyaratan kesanggupan untuk membuat sumur resapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada Pasal 34, disebutkan izin Pengusahaan Air Tanah diterbitkan oleh gubernur dengan ketentuan pada setiap Cekungan Air Tanah lintas provinsi dan lintas negara setelah memperoleh rekomendasi teknis yang berisi persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Air Tanah.
Atau dalam wilayah provinsi selain pada Cekungan Air Tanah lintas provinsi dan lintas negara, setelah memperoleh rekomendasi teknis yang berisi persetujuan dari dinas provinsi yang membidangi Air Tanah. Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan zona konservasi Air Tanah.
Selanjutnya pada Pasal 35 menyebutkan, rekomendasi teknis permohonan izin pengusahaan air tanah harus memuat informasi mengenai nama pemohon, lokasi pengambilan Air Tanah, jenis dan kedalaman akuifer yang disadap, kualitas Air Tanah, dan peruntukan penggunaan Air Tanah.
Baca Juga: Pemprov Banten Janji Segera Isi Kekosongan Jabatan Kepsek
Berikutnya, kedalaman pengeboran/penggalian Air Tanah, kedalaman pompa dan debit pemompaan dan lamanya operasional pemompaan. Deri juga mengungkapkan, hal tersebut saat dikonfirmasi mengenai klaim Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemprov Banten Virgojanti yang menyebutkan Pemprov Banten telah mengeluarkan izin pertambangan sebanyak 1.394 hingga tri wulan ketiga tahun 2022 ini.
Untuk diketahui, sebelumnya Deri sudah membantah klaim Virgo tersebut dengan menyebutkan bahwa penerbitan izin rekomendasi Dinas ESDM yang paling banyak dalam setiap tahunnya adalah izin pengusahaan air tanah, atau bukan izin pertambangan.
Untuk izin usaha pertambangan sendiri, Deri sebelumnya mengatakan, sejak pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi yang efektif berlaku sejak Agustus 2022 lalu, Pemprov Banten melalui DMPTSP baru menerbitkan 31 izin pertambangan.
Adapun total kegiatan pertambangan yang berizin se-Provinsi Banten saat ini jumlahnya hanya 243 usaha pertambangan. Jenis pertambangan yang diterbitkan Pemprov Banten sesuai Perpres (Perpres 55/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara) adalah untuk mineral bukan logam dan batuan.
Kepala DPMPTSP Provinsi Banten, Virgojanti, sebelumnya mengatakan, dari 1.610 perizinan yang dikeluarkan Pemprov Banten sampai dengan triwulan ketiga 2022 atau sampai dengan September lalu, 1.394 di antaranya adalah izin pertambangan.
Virgo menyampaikan hal itu, saat ditanya mengenai kinerja sector penanaman modal yang menjadi tupoksi dinas yang dipimpinnya sebulan terakhir ini.
Virgo mengungkapkan, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pemerintah pusat, sampai dengan triwulan ketiga tahun 2022 ini, untuk investasi yang masuk ke Provinsi Banten sudah mencapai Rp56 triliun dari target Rp53 triliun atau sudah melebihi target yakni mencapai 105 persen.
Dari jumlah itu, lanjut Virgo, investasi tertinggi masuk ke Kota Cilegon dengan besaran mencapai Rp18,82 Triliun lebih, dan paling kecil Kota Serang sebesar Rp0,29 Triliun.
Adapun untuk negara yang berinvestasi paling besar adalah Malaysia sebesar Rp8,92 Triliun. Disusul berikutnya oleh Singapura sebesar Rp7,58 Triliun, Korsel Rp6,09 Triliun, Jepang Rp3,33 Triliun dan Thailand Rp1,21 Triliun. (mg2)



















