SATELITNEWS.COM, SERANG – Satu bulan tersisa, waktu yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Pemprov Banten untuk memenuhi modal inti Bank Banten sebesar Rp3 Triliun.
Jika sampai batas waktu akhir tahun modal inti itu tidak bisa terpenuhi, maka Perseroan dengan nama emiten BEKS itu terancam turun kelas atau downgrade.
Untuk diketahui, sampai saat ini Pemprov Banten sebagai Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) baru memberikan modal sebesar Rp1,55 Triliun.
Pemenuhan modal inti itu merupakan amanat Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang menyebutkan minimal modal inti bank umum Rp 1 triliun di 2020, Rp 2 triliun di 2021 dan Rp 3 triliun di 2022.
Pemenuhan modal inti itu sejatinya sudah tercapai jika kepemimpinan Gubernur Banten sebelumnya menyuntikkan modal kepada Bank Banten. Namun hampir tiga tahun anggaran, BEKS terpaksa ‘puasa’. Anggaran yang sudah dialokasikan pun akhirnya menjadi silpa.
Di kepemimpinan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, penyertaan modal untuk Bank Banten sama sekali tidak dialokasikan sejak awal pembahasan APBD tahun anggaran 2023.
Baca Juga: Lama Sekolah Anak Di Banten Meningkat Menjadi 9,56 Poin
Untuk menghindari jeratan ‘ancaman’ POJK, Al mempunyai jurus melakukan kelompok usaha Bank.
“Untuk Bank mana saja yang masuk kedalam kelompok usaha Bank itu nanti sedang kita formulakan. Namun yang jelas, mekanisme yang ditempuh ini sudah sesuai aturan perundang-undangan,” katanya, Rabu (30/11/2022) kemarin.
Diungkapkan Al, meski nanti aka nada Perda pembentukan BUMD baru, namun dirinya merencanakan tidak akan ada lagi Perda penyertaan modal yang diberikan kepada BUMD yang baru, yakni Bank Banten. Sebab, lanjutnya, konsep perbankan kedepan yang akan dikembangkan kelompok usaha bank itu.
“Mudah-mudahan kita mendapatkan patnershif bank yang kuat, sehingga pembiayaan Bank Banten bisa terbantu. Saya optimis sampai akhir tahun nanti pemenuhan modal inti itu bisa dicapai. Karena di situ tidak hanya pihak perbankan ,dalam hal ini BPD saja yang terlibat, tetapi ada juga Bank Indonesia (BI) dan juga Kemendagri,” ucapnya.
Kelompok Usaha Bank (KUB) itu juga diatur dalam OPJK Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum dan POJK 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum, yang menjadi trigger positif bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk bersinergi, utamanya mengenai peningkatan layanan kepada masyarakat, transformasi digitalisasi, maupun kerjasama lainnya yang dapat meningkatkan efisiensi bagi operasional perbankan, dengan tujuan untuk memperkuat stabilitas sistem perbankan Indonesia.
POJK itu mendorong penguatan permodalan BPD, sehingga BPD dapat meningkatkan perannya sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi daerah serta mampu mengantisipasi tren terkini industri perbankan, dimana salah satu skema penguatan permodalan yang mengemuka adalah melalui Kelompok Usaha Bank (KUB).
Baca Juga: Perkuat Sinergitas Pemerintahan Melalui HKG PKK Ke-54 Provinsi Banten
Untuk diketahui, selain Bank Banten, PT BGD juga mempunyai anak usaha PT Jamkrida. Perusahaan yang bergerak pada sector penjaminan ini sejak awal berdirinya pada tahun 2014 silam, senantiasa menunjukkan kinerja yang positif setiap tahunnya. pada tahun 2021, Jamkrida memberikan deviden kepada Pemprov Banten sebesar Rp3,82 miliar, jauh lebih tinggi dibandingkan pada tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp1,42 miliar. Sampai pada bulan Mei 2022 ini, laba bersih Perseroda itu sudah mencapai Rp2 miliar.
Sementara, Ketua Fraksi Partai Golkar Suparman mengingatkan, kepada Al Muktabar bahwa Bank Banten hingga saat ini masih harus mendapatkan pengawasan dan perhatian yang ekstra baik oleh Pemprov, Pemerintah Pusat maupun lembaga terkait lainnya.
Dengan demikian, diharapkan Bank Banten mampu dapat bekerja lebih baik lagi dan Pemprov Banten dapat memaksimalkan keberadaannya.
“Keberadaan Bank Banten harus dapat menjadi motor dalam mendorong Program Pro Growt (Peduli Pertumbuhan) Pro Poor (Peduli Kaum Miskin) dan Pro Job (Peduli Cipta Kerja). Melalui fungsi intermediasinya, Bank Banten juga diharapkan memberikan nilai tambah baik secara ekonomi maupun sosial kepada masyarakat Banten,” pungkasnya. (mg2)
