SATELITNEWS.COM, SERANG–Pemprov Banten berhasil mempertahankan peringkat keterbukaan informasi publik, sebagai Pemerintah Provinsi kategori informatif dari Komisi Informasi (KI) Pusat. Bahkan pada tahun 2022, peringkat informatif Provinsi Banten naik dari 11 menjadi peringkat 7 dari 34 Provinsi Se-Indonesia.
Penghargaan diberikan kepada Pj Gubernur Banten AL Muktabar, pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022, di salah satu hotel di Grand Serpong, Kota Tangerang, Rabu (14/12/2022).
Ada sekitar enam kategori penerima penghargaan, dalam acara yang dihadiri langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro bersama seluruh jajaran, serta seluruh Kepala daerah, BUMN, Universitas, Lembaga Badan Publik, Partai Politik (Parpol), Lembaga Negara dan Non Kementrian (LN-LPNK) dan Lembaga Non Struktur.
Berbeda dari tahun sebelumnya, penghargaan informatif kategori Pemerintah Provinsi yang diterima tahun ini jauh meningkat. Pada tahun 2021, Pemprov Banten mendapat peringkat 11 dari 34 Provinsi, kini meningkat pada posisi ketujuh dengan nilai 97,91, satu tingkat di atas Provinsi Bali pada peringkat kedelapan dengan nilai 97,72, Provinsi DKI Jakarta di peringkat kesembilan dengan nilai 97,53 dan Provinsi DIY peringkat kesepuluh dengan nilai 97,44.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, seusai menerima penghargaan mengucapkan rasa syukur atas peningkatan renking informatif, yang diberikan oleh KI pusat. Prestasi ini merupakan hasil kerja bersama seluruh stackholder di lingkungan Pemprov Banten yang harus terus ditingkatkan dan dipertahankan.
“Sejak awal saya sudah sampaikan komitmen bahwasannya informasi public itu penting disebarkan sebagai bentuk control sosial dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Banten,” kata Al, Rabu (14/12/2022).
Untuk itu, lanjut Al Muktabar, dirinya membuat ruang seluas-luasnya kepada media sebagai fasilitator antara pemerintah dengan masyarakat, untuk mendapatkan informasi, kecuali memang informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Informasi publik itu adalah hak masyarakat. Itu adalah Amanah undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh siapapun, termasuk Pemprov Banten,” ujarnya.
Al Muktabar menjelaskan, adapun terkait masih adanya berbagai kekurangan, tentu hal itu menjadi bahan evaluasi Pemprov untuk lebih baik lagi kedepannya, tidak hanya dari sisi kuantitatifnya saja, melainkan dari sisi kualitasnya juga.
“Namun apa yang sudah menjadi ketetapan yang diberikan oleh KI itu merupakan hasil dari capaian yang dilakukan oleh Pemprov Banten berdasarkan kalkulasi penilaian banyak hal yang dilakukannya,” ungkapnya. (mg2)
Diskusi tentang ini post