SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Sebanyak 45 botol minuman keras (miras) diamankan jajaran Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota dari sebuah toko sembako di Jalan H Mansyur Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Senin, (09/01/2023).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penindakan dan pengamanan miras tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait penjualan miras yang meresahkan di toko sembako milik pelaku TLK.
“Jadi, berdasarkan laporan masyarakat, petugas langsung mendatangi lokasi diduga menjual miras itu,” ujar Zain dalam keterangannya, Selasa, (10/01/2023).
Saat dilakukan penggeledahan, anggota Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim menemukan 45 botol minuman keras berbagai merk. “Barang bukti miras berikut pemiliknya langsung dibawa ke Polsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Zain menjelaskan, hasil dari pemeriksaan toko tersebut sebelumnya pada hari Jum’at tanggal 23 Desember 2022 lalu juga pernah ditindak dengan mengamankan 18 botol miras berbagai merk. Dan juga, kata dia, pihaknya melakukan pembinaan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut, namun pelaku tidak jera dan tetap menjual lagi. “Toko tersebut dilakukan penindakan, pelaku kita jerat dengan tindak pidana ringan (tipiring,red),” pungkasnya. (mg03)