SATELITNEWS.COM, LEBAK—Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak dijatuhi sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Sanksi berupa peringatan itu lantaran pengawas pemilu itu telah melanggar kode etik seleksi penerimaan panitia pengawas kecamatan (panwascam).
Informasi yang dihimpun, sanksi peringatan diberikan DKPP terkait seleksi penerimaan panitia pengawas kecamatan (panwascam) yang di dalamnya terdapat beberapa peserta terpilih memiliki rangkap jabatan alias dobel job di pemerintahan.
Dalam putusan Nomor 42-49-PKE-DKPP/XII/2022, DKPP mengabulkan pengaduan para pengadu sebagian dan menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I, II, III, IV dan V yang merupakan ketua dan anggota Bawaslu Lebak. “Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” bunyi salah satu poin dalam putusan DKPP.
Menanggapi sanksi peringatan tersebut, Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori menghormati putusan DKPP. Kata Odong Bawaslu dengan taat menerima keputusan tersebut. “Kami hormati dan taat dengan apa yang menjadi keputusan tersebut. Semua itu jadi pembelajaran. Lembaga tersebut memang yang berwenang memutuskan,” kata Odong sat dihubungi, Rabu (01/02/2023).
Putusan DKPP mengenai sanksi peringatan disampaikan oleh Bawaslu RI ke ketua dan empat anggota Bawaslu Lebak pada Selasa 31 Januari 2023 itu, kata Odong sudah menjadi kewenangan mereka. “Karena memang lembaga itu yang berwenang memutuskan pelanggaran kode etik terhadap penyelenggaraan. Peristiwa ini menjadi pelajaran buat kami (Bawaslu) untuk ke depannya bisa lebih baik lagi,” imbuhnya.(mulyana)
























