SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Sindikat pengoplos gas bersubsidi berhasil dibongkar jajaran Polsek Panongan, Kabupaten Tangerang. Polisi menangkap lima tersangka pengoplosan gas subsidi yang melakukan aksinya di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, pada Sabtu (4/3) lalu.
Kapolsek Panongan Iptu Hotma P. A. Manurung mengatakan, bahwa pihaknya telah berhasil membongkar kegiatan ilegal pengoplosan ataupun penyuntikan gas elpiji bersubsidi ke nonsubsidi dengan gas ukuran 3kg dan 12 kg. Katanya, pembongkaran praktik pengoplosan itu berawal ketika salah satu anggotanya mendapat informasi adanya praktik ilegal dari masyarakat.
Saat pihaknya melakukan penelusuran, di Desa Rancaiyuh, petugas melihat mobil yang mengangkut gas elpigi yang diduga oplosan. Selanjutnya anggota, melakukan pembuntutan.
“Sesampainya di TKP anggota langsung melakukan penggrebekan dan mengamankan 5 orang terduga pelaku dan ratusan gas LPG 3 kg subsidi, ratusan tabung gas LPG 12 kg, ” kata Kapolsek Panongan, Iptu Hotma kepada Satelit News, Senin (6/3).
Lanjut Hotma, para pelaku yang berhasil diamankan sebanyak lima orang berinisial SA, IA, JA, YL, dan DR. Menurut Hotma, para pelaku merupakan sindikat penyuntikan gas ilegal. Dari tabung gas subsidi ukuran 3kg ke tabung gas ukuran 12kg untuk dijual kembali dengan harga non subsidi ke masyarakat.
“Ada lima orang. Namun masih ada beberapa orang lagi yang masih dalam pengejaran, ” katanya.
Selain mengamankan 5 pelaku, Polsek Panongan juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil truk dan 2 unit mobil pick up berikut 974 buah tabung gas terdiri dari ukuran 12 kilogram sebanyak 349 buah, ukuran 3 kilogram sebanyak 620 buah, dan ukuran 5,5 kilogram sebanyak 5 buah.
“Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan 974 tabung gas, ukuran 3kg, 5,5kg, dan 12 kg. Selain itu kami juga mendapati 1 unit truk dan 2 unit mobil pick-up, ” ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini menambahkan, para pelaku pelaku dijerat Pasal 55 Undang-undang Minyak dan Gas (Migas) dan Pasal 62 juncto Pasal 68 huruf b dan c Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling tinggi Rp62 miliar. Kasusnya masih terus dikembangkan dan pelaku lain masih kami kejar untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tutup Zamrul. (alfian)
Diskusi tentang ini post