Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Setelah Dua Tahun, Kasus Epa Emilia Berakhir Damai

Kejari Kota Tangerang Tawarkan Restorative Justice

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 10 Mar 2023 15:38 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Setelah Dua Tahun, Kasus Epa Emilia Berakhir Damai

DIPANGGIL KEJARI: Epa Emilia (paling kanan) bersama kuasa hukumnya seusai dipanggil Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kamis (9/3).( EKO SETIAWAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Masih ingat dengan kasus saling lapor antara anggota DPRD Kota Tangerang Epa Emilia dengan rekan bisnisnya Jopie Amir? Perkara yang sudah bergulir selama dua tahun itu kini akan menemui akhirnya.

Penyidik Polres Metro Tangerang Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya adalah Epa Emilia dan rekannya, Pabuadi. Serta, rekan bisnis Epa yakni Jopie Amir. Epa yang merupakan anggota fraksi PDI Perjuangan dijerat pasal 352 KUHP. Sedangkan Pabuadi dan Jopie Amir disangkakan pasal 351 KUHP.

Berkas perkara Pabuadi dan Jopie Amir sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Februari 2023 lalu. Sedangkan berkas Epa Emilia berada di Polres Metro Tangerang Kota karena pasal yang dikenakan masuk kategori tindak pidana ringan. Dengan demikian, berkas akan langsung diserahkan Polres kepada Pengadilan Negeri Tangerang.

Pihak Kejari Kota Tangerang kemarin memanggil dua tersangka yakni Jopie Amir dan Pabuadi. Kedua tersangka sempat akan dimasukkan ke dalam tahanan untuk disidangkan. Namun, kemudian pihak kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan. Dan status keduanya diubah menjadi tahanan kota.

Setelah itu, pihak-pihak terkait melakukan pertemuan. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Budhi Fitriadi kemudian menawarkan agar dilakukan perdamaian melalui mekanisme restorative justice. Tawaran itu kemudian disetujui kedua belah pihak.

“Saya coba damaikan dan alhamdulillah keduanya sepakat damai. Setelah ini nanti upaya restorative justice. Mudah-mudahan selesai, sudah dua tahun kasus ini tidak selesai. Kasus ini memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice. Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan sedangkan untuk bisa restorativejustice maksimal 5 tahun penjara. Untuk sementara kedua tersangka berstatus tahanan kota. Restorativejustice ini untuk Pabuadi dan Jopie Amir. Sedangkan untuk Epa Emilia, saya tidak tahu. Prosesnya ada di kepolisian,” ungkap Budhi, kemarin.

Baca Juga: Kejari Kota Tangerang Tegaskan Siap Dukung Asta Cita

Dia menjelaskan pekan depan akan ada upaya melakukan Restorative justice. Dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama. Setelah itu, pihaknya akan melakukan ekspose rencana restorative justice tersebut ke Kejaksaan Tinggi Banten. Kemudian, akan pula ekspose di Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung. Apabila disetujui Jampidum, maka prosesnya akan dianggap selesai.
“Kalau tidak diterima ya kita sidang. Kalau diterima, selesai kasusnya,” ujar dia.

Kuasa hukum Jopie Amir, Nefton Alfarez Kapitan mengatakan kliennya sepakat untuk memilih jalan restorative justice atau berdamai. Alasannya adalah karena kedua belah pihak sudah sama-sama memaafkan.

BeritaTerbaru

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026 20:04 WIB

Bobol Gawang PSIM Lebih Dulu, Persita Harus Puas Bawa Satu Poin

Sabtu, 5 Sep 2026 19:54 WIB
Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Sabtu, 5 Sep 2026 08:42 WIB
80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

Sabtu, 5 Sep 2026 08:04 WIB

“Sebagai penasihat hukum, kami menyampaikan ada solusi lain agar tidak sampai ditahan. Kami sampaikan kepada klien kami dan apabila klien kami ingin berdamai, kami harus mengikuti,”ungkap Nefton, kemarin.

Dia menegaskan restorative justice ini merupakan inisiatif pihak kejaksaan. Sebelum ada kesepakatan damai, kedua belah pihak sempat masuk dan ditahan. Kuasa hukum Jopie Amir kemudian meminta penangguhan penahanan dan dijadikan tahanan kota. Selanjutnya, pihak kuasa hukum akan membuat surat permohonan restoratove justice kepada pihak kejaksaan.

“Kami diberi kesempatan sampai besok untuk membuat surat permohonan restorative justice,” ungkap Neston.
Kuasa hukum Epa Emilia, Basuki menyatakan pihaknya akan mengikuti proses yang lebih lanjut. Dia berharap ada solusi yang terbaik untuk semua pihak.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Epa Emilia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota. Anggota Fraksi PDIP itu dipolisikan rekan bisnisnya, Jopie Amir dengan tuduhan melakukan pengeroyokan.
Epa tak sendiri. Rekannya, Pabuadi yang merupakan mantan Anggota DPRD Kota Tangerang juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan surat nomor B/1094/IV/RES 1.6/2022/Reskrim. Surat itu ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Surat itu berisi rujukan pasal 109 ayat (1) KUHAP, undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lalu, laporan polisi nomor : LP/ B /1034/IX/2021/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tanggal 30 Oktober 2021.
Kemudian, surat perintah penyidikan nomor : Sp sidik/245/X/Res 1.6/2021/Reskrim tanggal 30 Oktober 2021. Serta, Surat dimulai penyidikan (SPDP) nomor, PI/218/X/Res/2021/Reskrim tanggal 30 Oktober 20221. (mg3)

Tags: EPA Emiliakejari kota tangerangRestorative Justice
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki
Headline

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Sabtu, 5 Sep 2026 07:57 WIB
PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik
Bola & Sport

PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik

Sabtu, 5 Sep 2026 07:43 WIB
Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama
Headline

Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Sabtu, 5 Sep 2026 07:32 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Sabtu 5 September 2026, Cek di Sini Jadwalnya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:21 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Kota Tangerang Sabtu 5 September, Ada di Dua Lokasi

Sabtu, 5 Sep 2026 07:19 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

SIM Keliling Jakarta Sabtu 5 September, Cek di Sini Lokasinya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:18 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Anggaran dan Kuota Program Umrah 2026 Melonjak, DPRD Kota Tangerang Buka Opsi Panggil OPD

Anggaran dan Kuota Program Umrah 2026 Melonjak, DPRD Kota Tangerang Buka Opsi Panggil OPD

Kamis, 3 Sep 2026 16:56 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto. (ISTIMEWA)

Tahun 2027, Pemkab Serang Gelar Pilkades Serentak di 191 Desa

Selasa, 1 Sep 2026 17:25 WIB
Akademisi Soroti Persoalan Persampahan Hingga Drainase di Kota Tangerang

Akademisi Soroti Persoalan Persampahan Hingga Drainase di Kota Tangerang

Selasa, 1 Sep 2026 15:31 WIB
TIDAK LAYAK : Rumah warga Cikawung Girang, RT/RW 002/004, Desa Ujungjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang kondisinya tidak layak huni dan ambruk. (ISTIMEWA)

Ratusan Ribu Warga Banten Tinggal di Rumah Tidak Layak Huni

Minggu, 30 Agu 2026 13:38 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Senin 10 Agustus, Hadir di 5 Lokasi

Layanan SIM Keliling Jakarta Senin 31 Agustus, Ada di 5 Lokasi

Senin, 31 Agu 2026 08:23 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.