Sabtu, Desember 2, 2023
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Headline

Setelah Dua Tahun, Kasus Epa Emilia Berakhir Damai

Kejari Kota Tangerang Tawarkan Restorative Justice

Redaktur Gatot
Jumat, 10 Mar 2023 15:38 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Setelah Dua Tahun, Kasus Epa Emilia Berakhir Damai

DIPANGGIL KEJARI: Epa Emilia (paling kanan) bersama kuasa hukumnya seusai dipanggil Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kamis (9/3).( EKO SETIAWAN/SATELIT NEWS)

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Masih ingat dengan kasus saling lapor antara anggota DPRD Kota Tangerang Epa Emilia dengan rekan bisnisnya Jopie Amir? Perkara yang sudah bergulir selama dua tahun itu kini akan menemui akhirnya.

Penyidik Polres Metro Tangerang Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya adalah Epa Emilia dan rekannya, Pabuadi. Serta, rekan bisnis Epa yakni Jopie Amir. Epa yang merupakan anggota fraksi PDI Perjuangan dijerat pasal 352 KUHP. Sedangkan Pabuadi dan Jopie Amir disangkakan pasal 351 KUHP.

Berkas perkara Pabuadi dan Jopie Amir sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Februari 2023 lalu. Sedangkan berkas Epa Emilia berada di Polres Metro Tangerang Kota karena pasal yang dikenakan masuk kategori tindak pidana ringan. Dengan demikian, berkas akan langsung diserahkan Polres kepada Pengadilan Negeri Tangerang.

Pihak Kejari Kota Tangerang kemarin memanggil dua tersangka yakni Jopie Amir dan Pabuadi. Kedua tersangka sempat akan dimasukkan ke dalam tahanan untuk disidangkan. Namun, kemudian pihak kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan. Dan status keduanya diubah menjadi tahanan kota.

Setelah itu, pihak-pihak terkait melakukan pertemuan. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Budhi Fitriadi kemudian menawarkan agar dilakukan perdamaian melalui mekanisme restorative justice. Tawaran itu kemudian disetujui kedua belah pihak.

BacaJuga :

Tangerang Great Sale 2023 Dimeriahkan Lomba Berhadiah Jutaan Rupiah

Sabtu, 2 Des 2023 16:29 WIB

Progres Pembangunan Alun-Alun Kecamatan Periuk Sudah 80 Persen

Sabtu, 2 Des 2023 16:22 WIB
(kiri-kanan) Charles Honoris (Wakil Ketua Komisi IX DPR RI), Michael Widjaja (Group CEO Sinar Mas Land), Airlangga Hartarto (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia), Budi Gunadi Sadikin (Menteri Kesehatan Republik Indonesia), Andi Ony Prihartono (PJ Bupati Tangerang) secara simbolis menekan layar bersama untuk meresmikan Gedung Biomedical Campus pada Minggu (2/12) di kawasan Digital Hub BSD City, Kabupaten Tangerang. (ISTIMEWA)

Gelontorkan Dana Rp 2 Triliun, Sinar Mas Land Hadirkan Biomedical Campus di BSD City

Sabtu, 2 Des 2023 15:35 WIB

HUT Lebak Diwarnai Aksi Demo dan Adu Jotos

Sabtu, 2 Des 2023 13:59 WIB

“Saya coba damaikan dan alhamdulillah keduanya sepakat damai. Setelah ini nanti upaya restorative justice. Mudah-mudahan selesai, sudah dua tahun kasus ini tidak selesai. Kasus ini memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice. Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan sedangkan untuk bisa restorativejustice maksimal 5 tahun penjara. Untuk sementara kedua tersangka berstatus tahanan kota. Restorativejustice ini untuk Pabuadi dan Jopie Amir. Sedangkan untuk Epa Emilia, saya tidak tahu. Prosesnya ada di kepolisian,” ungkap Budhi, kemarin.

Dia menjelaskan pekan depan akan ada upaya melakukan Restorative justice. Dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama. Setelah itu, pihaknya akan melakukan ekspose rencana restorative justice tersebut ke Kejaksaan Tinggi Banten. Kemudian, akan pula ekspose di Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung. Apabila disetujui Jampidum, maka prosesnya akan dianggap selesai.
“Kalau tidak diterima ya kita sidang. Kalau diterima, selesai kasusnya,” ujar dia.

Kuasa hukum Jopie Amir, Nefton Alfarez Kapitan mengatakan kliennya sepakat untuk memilih jalan restorative justice atau berdamai. Alasannya adalah karena kedua belah pihak sudah sama-sama memaafkan.

“Sebagai penasihat hukum, kami menyampaikan ada solusi lain agar tidak sampai ditahan. Kami sampaikan kepada klien kami dan apabila klien kami ingin berdamai, kami harus mengikuti,”ungkap Nefton, kemarin.

Dia menegaskan restorative justice ini merupakan inisiatif pihak kejaksaan. Sebelum ada kesepakatan damai, kedua belah pihak sempat masuk dan ditahan. Kuasa hukum Jopie Amir kemudian meminta penangguhan penahanan dan dijadikan tahanan kota. Selanjutnya, pihak kuasa hukum akan membuat surat permohonan restoratove justice kepada pihak kejaksaan.

“Kami diberi kesempatan sampai besok untuk membuat surat permohonan restorative justice,” ungkap Neston.
Kuasa hukum Epa Emilia, Basuki menyatakan pihaknya akan mengikuti proses yang lebih lanjut. Dia berharap ada solusi yang terbaik untuk semua pihak.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Epa Emilia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota. Anggota Fraksi PDIP itu dipolisikan rekan bisnisnya, Jopie Amir dengan tuduhan melakukan pengeroyokan.
Epa tak sendiri. Rekannya, Pabuadi yang merupakan mantan Anggota DPRD Kota Tangerang juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan surat nomor B/1094/IV/RES 1.6/2022/Reskrim. Surat itu ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Surat itu berisi rujukan pasal 109 ayat (1) KUHAP, undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lalu, laporan polisi nomor : LP/ B /1034/IX/2021/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tanggal 30 Oktober 2021.
Kemudian, surat perintah penyidikan nomor : Sp sidik/245/X/Res 1.6/2021/Reskrim tanggal 30 Oktober 2021. Serta, Surat dimulai penyidikan (SPDP) nomor, PI/218/X/Res/2021/Reskrim tanggal 30 Oktober 20221. (mg3)

Tags: EPA Emiliakejari kota tangerangRestorative Justice
ShareTweetKirimShareSharePin

Diskusi tentang ini post

Berita Terkait :

Kota Tangerang

Penanggulangan HIV di Kota Tangerang Libatkan Komunitas

Sabtu, 2 Des 2023 13:44 WIB
Banten Region

Advokat Muslim Banten Akan Laporkan Pemimpin Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

Sabtu, 2 Des 2023 13:14 WIB
Kota Tangerang

Kali Ledug Kelurahan Gembor Diturap, Cegah Banjir

Sabtu, 2 Des 2023 11:24 WIB
Kota Tangerang

Dukung Revitalisasi Pasar Anyar, Pedagang Pakaian Mulai Lakukan Pemindahan Barang

Sabtu, 2 Des 2023 11:12 WIB
Headline

Kota Tangerang Mendapat Tawaran Peningkatan Layanan Transportasi dari Transjakarta

Sabtu, 2 Des 2023 07:42 WIB
Banten Region

Geger Pengumuman Hasil P3K Pandeglang, BKPSDM Sebut Berita Itu Hoax

Sabtu, 2 Des 2023 07:15 WIB
HUT TANGSEL2023 HUT TANGSEL2023 HUT TANGSEL2023
HUT Ke-78 PGRI & Hari Guru Nasional 2023 Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kab Tangerang HUT Ke-78 PGRI & Hari Guru Nasional 2023 Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kab Tangerang HUT Ke-78 PGRI & Hari Guru Nasional 2023 Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kab Tangerang
Rihlah Alatas Wisata Rihlah Alatas Wisata Rihlah Alatas Wisata

Terkini

Pj Bupati Pimpin Upacara Hari Jadi ke-195 Kabupaten Lebak Tahun 2023

Sabtu, 2 Des 2023 16:42 WIB

Sekda Kabupaten Tangerang: Setahun 1.000 RTLH Dibedah

Jumat, 1 Des 2023 22:20 WIB

PT Power Steel Mandiri Diberi Waktu 30 Hari Oleh KLHK RI Untuk Perbaikan

Jumat, 1 Des 2023 22:12 WIB

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Beri Pelatihan Kewirausahaan untuk Pelaku Usaha Mikro

Jumat, 1 Des 2023 22:00 WIB

Diskominfo Terima Kunjungan Studi Tiru Statistik Sektoral BPS

Jumat, 1 Des 2023 21:38 WIB

Populer

Yana Karyana

Kesejahteraan Guru dan “Rayuan Maut” Menjelang Pemilu

Jumat, 1 Des 2023 20:50 WIB

Perkuat Kapasitas SDM, Universitas Raharja Gandeng Perguruan Tinggi Mancanegara Bergengsi

Jumat, 1 Des 2023 18:38 WIB
Lirik Lagu Allah Karim-Nissa Sabyan

Lirik Lagu Allah Karim-Nissa Sabyan

Senin, 2 Okt 2023 18:11 WIB
Lirik Lagu Manot-GildCoustic

Lirik Lagu Manot-GildCoustic

Sabtu, 15 Jul 2023 22:19 WIB

Respon Caleg Gelora Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang, Sukardin : PKS Gak Usah Lebay

Jumat, 1 Des 2023 21:10 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist