SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Masih ingat dengan kasus saling lapor antara anggota DPRD Kota Tangerang Epa Emilia dengan rekan bisnisnya Jopie Amir? Perkara yang sudah bergulir selama dua tahun itu kini akan menemui akhirnya.
Penyidik Polres Metro Tangerang Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya adalah Epa Emilia dan rekannya, Pabuadi. Serta, rekan bisnis Epa yakni Jopie Amir. Epa yang merupakan anggota fraksi PDI Perjuangan dijerat pasal 352 KUHP. Sedangkan Pabuadi dan Jopie Amir disangkakan pasal 351 KUHP.
Berkas perkara Pabuadi dan Jopie Amir sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Februari 2023 lalu. Sedangkan berkas Epa Emilia berada di Polres Metro Tangerang Kota karena pasal yang dikenakan masuk kategori tindak pidana ringan. Dengan demikian, berkas akan langsung diserahkan Polres kepada Pengadilan Negeri Tangerang.
Pihak Kejari Kota Tangerang kemarin memanggil dua tersangka yakni Jopie Amir dan Pabuadi. Kedua tersangka sempat akan dimasukkan ke dalam tahanan untuk disidangkan. Namun, kemudian pihak kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan. Dan status keduanya diubah menjadi tahanan kota.
Setelah itu, pihak-pihak terkait melakukan pertemuan. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Budhi Fitriadi kemudian menawarkan agar dilakukan perdamaian melalui mekanisme restorative justice. Tawaran itu kemudian disetujui kedua belah pihak.
“Saya coba damaikan dan alhamdulillah keduanya sepakat damai. Setelah ini nanti upaya restorative justice. Mudah-mudahan selesai, sudah dua tahun kasus ini tidak selesai. Kasus ini memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice. Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan sedangkan untuk bisa restorativejustice maksimal 5 tahun penjara. Untuk sementara kedua tersangka berstatus tahanan kota. Restorativejustice ini untuk Pabuadi dan Jopie Amir. Sedangkan untuk Epa Emilia, saya tidak tahu. Prosesnya ada di kepolisian,” ungkap Budhi, kemarin.
Dia menjelaskan pekan depan akan ada upaya melakukan Restorative justice. Dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama. Setelah itu, pihaknya akan melakukan ekspose rencana restorative justice tersebut ke Kejaksaan Tinggi Banten. Kemudian, akan pula ekspose di Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung. Apabila disetujui Jampidum, maka prosesnya akan dianggap selesai.
“Kalau tidak diterima ya kita sidang. Kalau diterima, selesai kasusnya,” ujar dia.
Kuasa hukum Jopie Amir, Nefton Alfarez Kapitan mengatakan kliennya sepakat untuk memilih jalan restorative justice atau berdamai. Alasannya adalah karena kedua belah pihak sudah sama-sama memaafkan.
“Sebagai penasihat hukum, kami menyampaikan ada solusi lain agar tidak sampai ditahan. Kami sampaikan kepada klien kami dan apabila klien kami ingin berdamai, kami harus mengikuti,”ungkap Nefton, kemarin.
Dia menegaskan restorative justice ini merupakan inisiatif pihak kejaksaan. Sebelum ada kesepakatan damai, kedua belah pihak sempat masuk dan ditahan. Kuasa hukum Jopie Amir kemudian meminta penangguhan penahanan dan dijadikan tahanan kota. Selanjutnya, pihak kuasa hukum akan membuat surat permohonan restoratove justice kepada pihak kejaksaan.
“Kami diberi kesempatan sampai besok untuk membuat surat permohonan restorative justice,” ungkap Neston.
Kuasa hukum Epa Emilia, Basuki menyatakan pihaknya akan mengikuti proses yang lebih lanjut. Dia berharap ada solusi yang terbaik untuk semua pihak.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Epa Emilia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota. Anggota Fraksi PDIP itu dipolisikan rekan bisnisnya, Jopie Amir dengan tuduhan melakukan pengeroyokan.
Epa tak sendiri. Rekannya, Pabuadi yang merupakan mantan Anggota DPRD Kota Tangerang juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan surat nomor B/1094/IV/RES 1.6/2022/Reskrim. Surat itu ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Surat itu berisi rujukan pasal 109 ayat (1) KUHAP, undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lalu, laporan polisi nomor : LP/ B /1034/IX/2021/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tanggal 30 Oktober 2021.
Kemudian, surat perintah penyidikan nomor : Sp sidik/245/X/Res 1.6/2021/Reskrim tanggal 30 Oktober 2021. Serta, Surat dimulai penyidikan (SPDP) nomor, PI/218/X/Res/2021/Reskrim tanggal 30 Oktober 20221. (mg3)
Diskusi tentang ini post