Rabu, 21 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Setelah Dua Tahun, Kasus Epa Emilia Berakhir Damai

Kejari Kota Tangerang Tawarkan Restorative Justice

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 10 Mar 2023 15:38 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Setelah Dua Tahun, Kasus Epa Emilia Berakhir Damai

DIPANGGIL KEJARI: Epa Emilia (paling kanan) bersama kuasa hukumnya seusai dipanggil Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kamis (9/3).( EKO SETIAWAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Masih ingat dengan kasus saling lapor antara anggota DPRD Kota Tangerang Epa Emilia dengan rekan bisnisnya Jopie Amir? Perkara yang sudah bergulir selama dua tahun itu kini akan menemui akhirnya.

Penyidik Polres Metro Tangerang Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya adalah Epa Emilia dan rekannya, Pabuadi. Serta, rekan bisnis Epa yakni Jopie Amir. Epa yang merupakan anggota fraksi PDI Perjuangan dijerat pasal 352 KUHP. Sedangkan Pabuadi dan Jopie Amir disangkakan pasal 351 KUHP.

Berkas perkara Pabuadi dan Jopie Amir sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Februari 2023 lalu. Sedangkan berkas Epa Emilia berada di Polres Metro Tangerang Kota karena pasal yang dikenakan masuk kategori tindak pidana ringan. Dengan demikian, berkas akan langsung diserahkan Polres kepada Pengadilan Negeri Tangerang.

Pihak Kejari Kota Tangerang kemarin memanggil dua tersangka yakni Jopie Amir dan Pabuadi. Kedua tersangka sempat akan dimasukkan ke dalam tahanan untuk disidangkan. Namun, kemudian pihak kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan. Dan status keduanya diubah menjadi tahanan kota.

Setelah itu, pihak-pihak terkait melakukan pertemuan. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Budhi Fitriadi kemudian menawarkan agar dilakukan perdamaian melalui mekanisme restorative justice. Tawaran itu kemudian disetujui kedua belah pihak.

“Saya coba damaikan dan alhamdulillah keduanya sepakat damai. Setelah ini nanti upaya restorative justice. Mudah-mudahan selesai, sudah dua tahun kasus ini tidak selesai. Kasus ini memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice. Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan sedangkan untuk bisa restorativejustice maksimal 5 tahun penjara. Untuk sementara kedua tersangka berstatus tahanan kota. Restorativejustice ini untuk Pabuadi dan Jopie Amir. Sedangkan untuk Epa Emilia, saya tidak tahu. Prosesnya ada di kepolisian,” ungkap Budhi, kemarin.

Baca Juga: DPO Kasus Penipuan Ditangkap Kejari Kota Tangerang di Tegal

Dia menjelaskan pekan depan akan ada upaya melakukan Restorative justice. Dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama. Setelah itu, pihaknya akan melakukan ekspose rencana restorative justice tersebut ke Kejaksaan Tinggi Banten. Kemudian, akan pula ekspose di Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung. Apabila disetujui Jampidum, maka prosesnya akan dianggap selesai.
“Kalau tidak diterima ya kita sidang. Kalau diterima, selesai kasusnya,” ujar dia.

Kuasa hukum Jopie Amir, Nefton Alfarez Kapitan mengatakan kliennya sepakat untuk memilih jalan restorative justice atau berdamai. Alasannya adalah karena kedua belah pihak sudah sama-sama memaafkan.

BeritaTerbaru

Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Kabupaten Tangerang Tunggu Arahan Pusat

Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Kabupaten Tangerang Tunggu Arahan Pusat

Rabu, 21 Okt 2026 16:35 WIB
Atraksi Terjun Payung Bakal Meriahkan Pembukaan Porprov VII Banten 2026

Atraksi Terjun Payung Bakal Meriahkan Pembukaan Porprov VII Banten 2026

Rabu, 21 Okt 2026 16:30 WIB
Temui Ketua DPRD, Kajari Kota Tangerang Sampaikan Sumbatan Pembangunan

Temui Ketua DPRD, Kajari Kota Tangerang Sampaikan Sumbatan Pembangunan

Rabu, 21 Okt 2026 16:15 WIB
JPO Depan SDN Cikokol 1 Tangerang Direvitalisasi Akhir Tahun Ini

JPO Depan SDN Cikokol 1 Tangerang Direvitalisasi Akhir Tahun Ini

Rabu, 21 Okt 2026 14:33 WIB

“Sebagai penasihat hukum, kami menyampaikan ada solusi lain agar tidak sampai ditahan. Kami sampaikan kepada klien kami dan apabila klien kami ingin berdamai, kami harus mengikuti,”ungkap Nefton, kemarin.

Dia menegaskan restorative justice ini merupakan inisiatif pihak kejaksaan. Sebelum ada kesepakatan damai, kedua belah pihak sempat masuk dan ditahan. Kuasa hukum Jopie Amir kemudian meminta penangguhan penahanan dan dijadikan tahanan kota. Selanjutnya, pihak kuasa hukum akan membuat surat permohonan restoratove justice kepada pihak kejaksaan.

“Kami diberi kesempatan sampai besok untuk membuat surat permohonan restorative justice,” ungkap Neston.
Kuasa hukum Epa Emilia, Basuki menyatakan pihaknya akan mengikuti proses yang lebih lanjut. Dia berharap ada solusi yang terbaik untuk semua pihak.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Epa Emilia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota. Anggota Fraksi PDIP itu dipolisikan rekan bisnisnya, Jopie Amir dengan tuduhan melakukan pengeroyokan.
Epa tak sendiri. Rekannya, Pabuadi yang merupakan mantan Anggota DPRD Kota Tangerang juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan surat nomor B/1094/IV/RES 1.6/2022/Reskrim. Surat itu ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Surat itu berisi rujukan pasal 109 ayat (1) KUHAP, undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lalu, laporan polisi nomor : LP/ B /1034/IX/2021/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tanggal 30 Oktober 2021.
Kemudian, surat perintah penyidikan nomor : Sp sidik/245/X/Res 1.6/2021/Reskrim tanggal 30 Oktober 2021. Serta, Surat dimulai penyidikan (SPDP) nomor, PI/218/X/Res/2021/Reskrim tanggal 30 Oktober 20221. (mg3)

Tags: EPA Emiliakejari kota tangerangRestorative Justice
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Cegah Ordal, Disnaker Kota Tangerang Gelar Rekrutmen Terbuka untuk Pencaker
Kota Tangerang

Cegah Ordal, Disnaker Kota Tangerang Gelar Rekrutmen Terbuka untuk Pencaker

Rabu, 21 Okt 2026 13:55 WIB
Bupati Tangerang Dorong UMKM Naik Kelas, Tak Cukup Hanya Modal
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Dorong UMKM Naik Kelas, Tak Cukup Hanya Modal

Rabu, 21 Okt 2026 13:52 WIB
Dua Mantan Kapolda Banten Berturut-turut Jadi Kapolri, Andra Soni Turut Bangga
Banten Region

Pemprov Banten Usulkan Perubahan OPD, Jumlah Dinas dan Badan Bertambah

Rabu, 21 Okt 2026 11:15 WIB
TERBAKAR : KMP Batumandi, terbakar di Perairan Merak, Selasa (20/10/2026). (ISTIMEWA))
Banten Region

Seluruh Penumpang KMP Batumandi Selamat, Kerugian Materil Masih Dihitung

Rabu, 21 Okt 2026 10:44 WIB
Headline

Pembangunan Gedung MUI Karawaci di Area Masjid Baitul Mukminin Cimone Ditolak Pengurus Masjid

Rabu, 21 Okt 2026 10:27 WIB
HUT Golkar ke-62, Airin Tekankan Pentingnya Parpol Bersama Rakyat
Kota Tangsel

HUT Golkar ke-62, Airin Tekankan Pentingnya Parpol Bersama Rakyat

Rabu, 21 Okt 2026 08:37 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Gerakan Pangan Murah di Tigaraksa, Beras 5 Kg Disubsidi Jadi Rp24.500

Gerakan Pangan Murah di Tigaraksa, Beras 5 Kg Disubsidi Jadi Rp24.500

Kamis, 15 Okt 2026 17:09 WIB
Erafone Tigaraksa Dibobol Maling, 41 HP dan 3 TV Raib

Erafone Tigaraksa Dibobol Maling, 41 HP dan 3 TV Raib

Senin, 19 Okt 2026 07:54 WIB
Bupati Tangerang Dukung KNPI Drag Bike, Ajak Pemuda Tinggalkan Balap Liar

Bupati Tangerang Dukung KNPI Drag Bike, Ajak Pemuda Tinggalkan Balap Liar

Senin, 19 Okt 2026 06:52 WIB
Wabup Intan Tekankan Peran Perempuan Cetak Generasi Unggul dan Cegah Stunting

Wabup Intan Tekankan Peran Perempuan Cetak Generasi Unggul dan Cegah Stunting

Minggu, 18 Okt 2026 22:34 WIB
Polda Banten Periksa 70 Pengunjung THM, Amankan 914 Botol Miras

Polda Banten Periksa 70 Pengunjung THM, Amankan 914 Botol Miras

Sabtu, 17 Okt 2026 16:18 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.