Honda CB150X Honda CB150X
Senin, 27, Maret 2023
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Satelit News

Beranda » Headline » Setelah Dua Tahun, Kasus Epa Emilia Berakhir Damai

Setelah Dua Tahun, Kasus Epa Emilia Berakhir Damai

Kejari Kota Tangerang Tawarkan Restorative Justice

Red Gatot
Jumat, 10 Maret 2023 15:38 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Setelah Dua Tahun, Kasus Epa Emilia Berakhir Damai

DIPANGGIL KEJARI: Epa Emilia (paling kanan) bersama kuasa hukumnya seusai dipanggil Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kamis (9/3).( EKO SETIAWAN/SATELIT NEWS)

Universak Health Coverage Kab Tangerang Universak Health Coverage Kab Tangerang Universak Health Coverage Kab Tangerang

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Masih ingat dengan kasus saling lapor antara anggota DPRD Kota Tangerang Epa Emilia dengan rekan bisnisnya Jopie Amir? Perkara yang sudah bergulir selama dua tahun itu kini akan menemui akhirnya.

Penyidik Polres Metro Tangerang Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya adalah Epa Emilia dan rekannya, Pabuadi. Serta, rekan bisnis Epa yakni Jopie Amir. Epa yang merupakan anggota fraksi PDI Perjuangan dijerat pasal 352 KUHP. Sedangkan Pabuadi dan Jopie Amir disangkakan pasal 351 KUHP.

Berkas perkara Pabuadi dan Jopie Amir sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Februari 2023 lalu. Sedangkan berkas Epa Emilia berada di Polres Metro Tangerang Kota karena pasal yang dikenakan masuk kategori tindak pidana ringan. Dengan demikian, berkas akan langsung diserahkan Polres kepada Pengadilan Negeri Tangerang.

Pihak Kejari Kota Tangerang kemarin memanggil dua tersangka yakni Jopie Amir dan Pabuadi. Kedua tersangka sempat akan dimasukkan ke dalam tahanan untuk disidangkan. Namun, kemudian pihak kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan. Dan status keduanya diubah menjadi tahanan kota.

Setelah itu, pihak-pihak terkait melakukan pertemuan. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Budhi Fitriadi kemudian menawarkan agar dilakukan perdamaian melalui mekanisme restorative justice. Tawaran itu kemudian disetujui kedua belah pihak.

BacaJuga:

Komunitas Kula Urang Kecamatan Rajeg Dukung Airin Rachmi Diany

Komunitas Kula Urang Kecamatan Rajeg Dukung Airin Rachmi Diany

Minggu, 26 Maret 2023 22:51 WIB
Ketersediaan Obat Dikeluhkan, DPRD Lebak Berencana Panggil Manajemen RSUD Adjidarmo

Ketersediaan Obat Dikeluhkan, DPRD Lebak Berencana Panggil Manajemen RSUD Adjidarmo

Minggu, 26 Maret 2023 18:50 WIB
Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana, sedang di wawancara. (ISTIMEWA)

1.022 Pelamar PPPK di Pemprov Banten Memperebutkan 55 Formasi

Minggu, 26 Maret 2023 15:07 WIB
Timsel umumkan 14 nama Calon Komisioner KPU di Banten. (ISTIMEWA)

Ini 14 Nama Calon Komisioner KPU Banten Yang Dinyatakan Lolos, Timsel: Didominasi Wajah Baru

Minggu, 26 Maret 2023 14:57 WIB

“Saya coba damaikan dan alhamdulillah keduanya sepakat damai. Setelah ini nanti upaya restorative justice. Mudah-mudahan selesai, sudah dua tahun kasus ini tidak selesai. Kasus ini memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice. Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan sedangkan untuk bisa restorativejustice maksimal 5 tahun penjara. Untuk sementara kedua tersangka berstatus tahanan kota. Restorativejustice ini untuk Pabuadi dan Jopie Amir. Sedangkan untuk Epa Emilia, saya tidak tahu. Prosesnya ada di kepolisian,” ungkap Budhi, kemarin.

Dia menjelaskan pekan depan akan ada upaya melakukan Restorative justice. Dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama. Setelah itu, pihaknya akan melakukan ekspose rencana restorative justice tersebut ke Kejaksaan Tinggi Banten. Kemudian, akan pula ekspose di Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung. Apabila disetujui Jampidum, maka prosesnya akan dianggap selesai.
“Kalau tidak diterima ya kita sidang. Kalau diterima, selesai kasusnya,” ujar dia.

Kuasa hukum Jopie Amir, Nefton Alfarez Kapitan mengatakan kliennya sepakat untuk memilih jalan restorative justice atau berdamai. Alasannya adalah karena kedua belah pihak sudah sama-sama memaafkan.

“Sebagai penasihat hukum, kami menyampaikan ada solusi lain agar tidak sampai ditahan. Kami sampaikan kepada klien kami dan apabila klien kami ingin berdamai, kami harus mengikuti,”ungkap Nefton, kemarin.

Dia menegaskan restorative justice ini merupakan inisiatif pihak kejaksaan. Sebelum ada kesepakatan damai, kedua belah pihak sempat masuk dan ditahan. Kuasa hukum Jopie Amir kemudian meminta penangguhan penahanan dan dijadikan tahanan kota. Selanjutnya, pihak kuasa hukum akan membuat surat permohonan restoratove justice kepada pihak kejaksaan.

“Kami diberi kesempatan sampai besok untuk membuat surat permohonan restorative justice,” ungkap Neston.
Kuasa hukum Epa Emilia, Basuki menyatakan pihaknya akan mengikuti proses yang lebih lanjut. Dia berharap ada solusi yang terbaik untuk semua pihak.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Epa Emilia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota. Anggota Fraksi PDIP itu dipolisikan rekan bisnisnya, Jopie Amir dengan tuduhan melakukan pengeroyokan.
Epa tak sendiri. Rekannya, Pabuadi yang merupakan mantan Anggota DPRD Kota Tangerang juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan surat nomor B/1094/IV/RES 1.6/2022/Reskrim. Surat itu ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Surat itu berisi rujukan pasal 109 ayat (1) KUHAP, undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lalu, laporan polisi nomor : LP/ B /1034/IX/2021/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tanggal 30 Oktober 2021.
Kemudian, surat perintah penyidikan nomor : Sp sidik/245/X/Res 1.6/2021/Reskrim tanggal 30 Oktober 2021. Serta, Surat dimulai penyidikan (SPDP) nomor, PI/218/X/Res/2021/Reskrim tanggal 30 Oktober 20221. (mg3)

Tags: EPA Emiliakejari kota tangerangRestorative Justice
ShareTweetKirimShareSharePin

Diskusi tentang ini post

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Larang Permintaan THR Secara Premanisme

Polres Metro Tangerang Larang Permintaan THR Secara Premanisme

Minggu, 26 Maret 2023 14:55 WIB
Buruh Tuntut Kenaikan UMK 2023 Sebesar 24,5 Persen, Anggota DPRD Kota Tangerang Sebut Harus Sesuai Tripartit

DPRD Kota Tangerang Dorong Pemkot Bentuk Timsus untuk Pastikan Higienisitas Takjil

Sabtu, 25 Maret 2023 15:15 WIB
Eny Suhaeni, bersama Ketua dan jajaran pengurus Baznas Kabupaten Tangerang. (ISTIMEWA)

Baznas Kabupaten Tangerang Targetkan Perolehan ZIS Rp 15 Miliar

Sabtu, 25 Maret 2023 11:23 WIB

Gara-gara Main Petasan, 1 Warung di Cisoka Ludes Terbakar

Jumat, 24 Maret 2023 15:43 WIB

Cabuli Bocah, Pedagang Kelontong di Cikupa Diringkus

Jumat, 24 Maret 2023 15:39 WIB

Dinilai Inovatif, Tabela Kembar Juarai Lomba TTG Kabupaten Tangerang

Jumat, 24 Maret 2023 15:31 WIB
Persita Wajib Jaga Kesucian di Kandang Persik Kediri

Persita Wajib Jaga Kesucian di Kandang Persik Kediri

Jumat, 24 Maret 2023 10:10 WIB
Hingga Hari Kedua, Api Masih Terlihat di Gudang Goto Living

Hingga Hari Kedua, Api Masih Terlihat di Gudang Goto Living

Jumat, 24 Maret 2023 09:50 WIB
Dirman Jadi Calon Tunggal Ketua KONI Kota Tangerang

Dirman Jadi Calon Tunggal Ketua KONI Kota Tangerang

Jumat, 24 Maret 2023 08:53 WIB
Hendak Perang Sarung di Malam Ramadan, Lima Anak Ditangkap di Kosambi

Hendak Perang Sarung di Malam Ramadan, Lima Anak Ditangkap di Kosambi

Jumat, 24 Maret 2023 08:45 WIB
Marhaban Yaa Ramadhan DPRD Kab Pandeglang Marhaban Yaa Ramadhan DPRD Kab Pandeglang Marhaban Yaa Ramadhan DPRD Kab Pandeglang
Persyaratan Calon Koni Kabupaten Tangerang Persyaratan Calon Koni Kabupaten Tangerang Persyaratan Calon Koni Kabupaten Tangerang

Terkini

Relawan FBn dan S3, salurkan bantuan untuk membenahi Musola. (ISTIMEWA)

Ramadhan, S3 dan Relawan FBn Santuni Yatim dan Sumbang Kebutuhan Masjid di Cibaliung Pandeglang

Minggu, 26 Maret 2023 20:02 WIB
Ilustrasi lelang Jabatan Sekda. (ISTIMEWA)

Tahapan Tetap Berjalan, Pansel Lelang Sekda Pandeglang Tunggu Hasil Seleksi Kompetensi dari LAN

Minggu, 26 Maret 2023 19:51 WIB
Cegah Perang Sarung, Polres Lebak Sambangi Remaja

Cegah Perang Sarung, Polres Lebak Sambangi Kelompok Remaja

Minggu, 26 Maret 2023 19:17 WIB
Elektabilitas Prabowo Melesat Usai Di-Endorse Jokowi

Elektabilitas Prabowo Melesat Usai Di-Endorse Jokowi

Minggu, 26 Maret 2023 18:07 WIB
Debut Manis Pelatih Baru La Furia Roja

Debut Manis Pelatih Baru La Furia Roja

Minggu, 26 Maret 2023 18:01 WIB

Populer

Logo HUT Pandeglang ke 149. (ISTIMEWA)

Rayakan dan Ikuti Kemeriahan HUT Pandeglang ke 149, Ini Rangkaian Acaranya

Sabtu, 25 Maret 2023 16:58 WIB
TERLIHAT KUMUH - Tugu atau Gapura Selamat Datang di perbatasan Cipacung, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, terlihat kumuh, tak terawat, Sabtu (25/3/2023). (MARDIANA/SATELITNEWS.COM)

Gapura Selamat Datang Pandeglang Kumuh Tak Terawat

Sabtu, 25 Maret 2023 16:29 WIB
Wali Kota Serang Syafruddin, melantik ratusan pejabat sekolah seperti Kepsek, Pemilik dan lainnya, Jumat (24/3/2023). (ISTIMEWA)

Syafruddin Lantik Ratusan Kepsek, Pengawas dan Penilik di Kota Serang

Minggu, 26 Maret 2023 14:43 WIB
Lirik Lagu Hanya Satu Persinggahan - Iklim (Cover Indah Yastami)

Lirik Lagu Hanya Satu Persinggahan – Iklim (Cover Indah Yastami)

Rabu, 27 April 2022 16:31 WIB
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, dalam acara internalnya, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)

Kapolres Pandeglang : Pelaku Perang Sarung Diancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Maret 2023 20:26 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2023 Satelit News. All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist