SATELITNEWS.COM LEBAK– Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Lebak, Usep Pahlaludin meminta jajarannya selaku kepala desa agar menjalankan tugas dengan amanah. Selain itu, kades juga diharapkan menghindari sifat agoran apalagi sampai merugikan masyarakat.
Pesan itu menindaklanjuti kabar masa jabatan kades disetujui dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun dalam dua priode oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Tentunya keputusan 9 tahun ini sangat berpengaruh. Apalagi pasca pemilihan kepala desa masih panas yah masyarakat ini,” ungkap Usep, Jumat (23/06/2023).
“Dengan masa perpanjangan ini tentunya ke depanya semua kepala desa di Lebak jangan berbuat semena-mena. Jangan bertindak arogan dan jangan sampai merugikan masyarakat ya, tentunya ini adalah amanah yang harus dilakukan sebaik mungkin,” timpal Usep.
Dikerahui disetujuinya masa jabatan 9 tahun kades tersebut disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada Kamis 22 Juni 2023 lalu.
Menurut Usep, terkait masa berlakunya aturan tersebut masih menunggu hasil dari DPR RI. Kendati demikian, kabar disetujuinya masa jabatan tersebut Usep menyampaikan agar setiap kepala desa bisa kembali merangkul semua elemen masyarakat pasca pilkades dengan harapan bisa saling bersinergi dan membangun desanya masing-masing.
“Jadi melihat dari dua sisi tersebut, pasti ada plus minusnya. Tetapi dengan keputusan tersebut saya harap semua kepala desa di Lebak bisa menjalani amanah tersebut dengan baik,” imbuhnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post