SATELITNEWS.COM, SERANG – Rapat paripurna Pengambilan Keputusan, atas Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2022, molor Berjam – jam, Kamis (6/7/2023).
Jika biasanya hanya molor satu atau dua jam, kali ini tak tanggung-tanggung, molor hingga 6 jam. Atas itu, beberapa anggota dewan mengajukan protes kepada pimpinan dewan, yang hanya diwakilkan oleh satu orang.
Rapat yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB, baru dimulai pukul 12.00 WIB Lalu, langsung diskor dan dimulai lagi 15.40 WIB.
Sementara pelaksanaan rapatnya sendiri, hanya berlangsung selama setengah jam.
Protes diawali anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Golkar yaitu Muhsinin, memprotes pimpinan DPRD Banten karena rapat paripurna belum juga dimulai padahal sudah molor satu jam setengah dari jadwal.
Dia juga mempertanyakan pimpinan dewan lain, yang tidak hadir pada saat itu. Padahal, sesuai kesepakatan rapat pimpinan DPRD Banten yang diperluas sebelumnya bahwa pimpinan DPRD Banten akan hadir seluruhnya dalam rapat paripurna tersebut.
“Sesuai kesepakatan di rapat pimpinan semua pimpinan hadir hari ini,” kata Muhsinin.
Nyatanya, pimpinan yang hadir hanya satu orang, yaitu Budi Prajogo. Sementara pimpinan lain, yaitu Andra Soni selalu Ketua DPRD Banten, dan sejumlah Wakil Ketua DPRD Banten yaitu Nawa Said Dimyati, Barhum, Fahmi Hakim tidak tampak hadir. Karena paripurna tak kunjung dimulai Muhsinin pun meminta pimpinan dewan yang ada untuk segera membuka rapat paripurna.
Interupsi juga disampaikan oleh anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Gerindra yaitu, Muhammad Nizar.
Dia mempertanyakan apakah rapat paripurna sepenting ini bisa dipimpin hanya oleh satu pimpinan DPRD Banten, yaitu seorang Budi Prajogo saja. Bukankah semestinya dihadiri minimal dua orang pimpinan?
Dia juga mempertanyakan apakah paripurna ini penting dan mendesak. Bila penting dan mendesak, maka bila tidak kuorum dalam waktu yang telah ditetapkan dan disepakati maka sebaiknya paripurna dijadwalkan ulang.
Budi Prajogo pun menjawab pertanyaan Nizar bahwa rapat paripurna bisa dibuka dan dijalankan meski hanya dipimpin oleh satu orang pimpinan.
Menurut Budi, karena jumlah anggota DPRD Banten yang hadir belum memenuhi kuorum, maka dia meminta agar rapat paripurna dibuka lalu kemudian ditunda. Selama masa tunda, maka fraksi harus memerintahkan anggotanya agar hadir untuk memenuhi kuorum.
Akhir pada pukul 12.00 rapat paripurna dibuka lalu kemudian dipending selama 15 menit untuk memberikan waktu bagi fraksi mendatangkan anggotanya. Nyatanya, rapat paripurna hingga 15 menit kemudian tidak kunjung dibuka.
Bahkan, rapat paripurna baru dimulai kemudian pada pukul 15.40 WIB.
Sebelum itu, pada pukul 15.35 WIB, salah satu Wakil Ketua DPRD Banten yaitu Nawa Said Dimyati tiba di ruang rapat paripurna.
Dia pun duduk mendampingi Budi Prajogo. Rapat paripurna kemudian dibuka dan dilanjutkan pada pukul 15.40 WIB, setelah dipending sejak pukul 12.00 WIB.
Paripurna juga dimulai dan dilanjutkan karena sudah ada 57 anggota DPRD Banten yang menandatangani kehadiran mereka dan memenuhi kuorum. Anehnya, meski dikatakan ada 57 anggota dewan namun secara fisik ketika dihitung di ruang paripurna jumlah anggota DPRD Provinsi Banten yang hadir hanya 19 orang.
Seusai paripurna Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, meski molor cukup lama namun esensinya persetujuan itu menjadi dasar Pemprov, dalam menyusun Rancangan Pergub tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 yang akan disampaikan ke Kemendagri untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetap menjadi Perda dan Pergub.
“Ini menunjukan komitmen bersama Pemerintah Provinsi Banten dengan DPRD untuk selalu bersinergi dalam melaksanakan dan mengawal tata kelola keuangan yang baik dan akuntabel,” katanya.
Dikatakannya, hal tersebut sangat strategis dan penting, lantaran menjadi salah satu rangkaian hasil audit BPK RI beberapa waktu lalu.
Dimana di sana ada silpa kita yang harus ditetapkan dengan peraturan daerah, sehingga dia menjadi sumber pembiayaan kita.
Selanjutnya, Al Muktabar menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti atas saran dan masukan yang telah disampaikan DPRD Provinsi Banten.
“Terdapat beberapa rekomendasi juga tadi dan kita akan formulasikan itu bersama, pada dasarnya pemerintahan daerah itu Gubernur dan DPRD untuk Provinsi,” imbuhnya.
Sementara, terkait optimalisasi pendapatan, ujar Al Muktabar, pihaknya akan terus berupaya melalui pendekatan intensifikasi dan ekstensifikasi dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten.
“Dalam rekomendasi tadi kita terus menggiatkan dengan metode intensifikasi dan ekstensifikasi dan pencapaiannya juga cukup baik untuk tahun 2023 ini,” jelasnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post