SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Belanja daerah Kota Tangerang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan naik Rp214,387 miliar. Belanja daerah yang semula dianggarkan Rp5,550 triliun, dalam perubahan APBD menjadi Rp5,764 triliun.
Rencana perubahan tersebut disampaikan Wali Kota Tangerang Sachrudin dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dengan agenda Penyampaian Penjelasan Wali Kota mengenai Raperda tentang Perubahan APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (1/9/2026).
Sachrudin mengatakan, penyesuaian APBD dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan pelaksanaan anggaran serta perubahan kondisi dan kebutuhan daerah sepanjang tahun berjalan. “Perubahan APBD ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap perkembangan pelaksanaan anggaran, sehingga pengelolaan keuangan daerah tetap sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang ada,” ujar Sachrudin.
Selain belanja, pendapatan daerah juga mengalami perubahan. Dalam RAPBD Perubahan 2026, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp5,183 triliun, atau meningkat Rp33,338 miliar dibandingkan anggaran awal sebesar Rp5,150 triliun.
Sachrudin menjelaskan, perubahan tersebut antara lain dipengaruhi penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Kendati pendapatan meningkat, struktur RAPBD Perubahan 2026 masih mencatat defisit sebesar Rp581,048 miliar. Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025 dengan nilai yang sama.
Baca Juga: Temui Ketua DPRD, Kajari Kota Tangerang Sampaikan Sumbatan Pembangunan
Menurut Sachrudin, peningkatan alokasi belanja diarahkan untuk memastikan berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan secara optimal. “Perubahan ini bukan hanya soal menyesuaikan angka dalam APBD, tetapi bagaimana anggaran yang tersedia dapat dikelola secara tepat dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan, pengelolaan APBD harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan pembangunan Kota Tangerang.
Secara umum, belanja daerah tersebut akan digunakan untuk membiayai berbagai urusan pemerintahan, baik urusan wajib yang berkaitan maupun tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, maupun urusan pemerintahan pilihan.
Sachrudin berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 bersama DPRD Kota Tangerang dapat berlangsung terbuka dan konstruktif. Dengan demikian, perubahan anggaran yang disepakati dapat mendukung keberlanjutan pembangunan sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan kesepakatan terbaik bagi Kota Tangerang, terutama dalam memastikan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujarnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Tangerang juga menyampaikan penjelasan mengenai dua Raperda inisiatif DPRD. Sementara rincian perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan tercantum dalam Nota Keuangan beserta lampiran Raperda untuk selanjutnya dipelajari dan dibahas bersama DPRD. (ari/made)
Baca Juga: Pemkot Tangerang Didorong Bangun Sistem Penegakan Hukum Seimbang

















