SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Temuan pada pos anggaran dana hibah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang, diduga gagal prosedur. Proyek senilai Rp 14,895 Miliar diduga kuat tidak dilengkapi berkas usulan dari Pemerintahan Desa (Pemdes).
Diketahui, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, ikut turun tangan dalam menyelesaikan kelengkapan berkas dokumen penerimaan hibah.
Dari 52 paket proyek yang menjadi temuan BPK RI, hanya ada 47 item yang akan diverifikasi kelengkapan berkas pengajuan hibahnya. Sedangkan dalam rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), persoalan tersebut seharusnya sudah terselesaikan pada 31 Desember 2022, bukan akhir Juli 2023. Dari 47 item itu, baru ada 14 paket yang sudah lengkap administrasinya.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pandeglang, Agus Amin Mursalin menerangkan, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang Nomor 18 Tahun 2021 tentang, Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dituangkan dalam aturan itu kata Agus, barang hibah harus melalui usulan. Dalam aturan itu juga, dicantumkan harus disertai dengan proposal permohonan hibah, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepala/Pimpinan/Ketua, surat domisili dari Kelurahan/Desa setempat, fotocopy surat keputusan penetapan/pengangkatan kepala/pimpinan/ketua, surat pernyataan tidak terjadi konflik internal yang ditandatangani oleh kepala/pimpinan/ketua, serta surat pernyataan tidak pernah menerima hibah pada tahun anggaran sebelumnya.
“Hibah itu harus melalui usulan. Kalau tidak ada usulan, ya bagaimana. Kan harus ada tim verifikasi, evaluasi, namun leading sektornya ada di dinas yang bersangkutan,” tambah Agus, Selasa (22/8/2023).
Mekanisme permohonan hibah itu ujarnya, harus disampaikan satu tahun sebelumnya dan berlaku bagi yang dibiayai Anggaaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK). Apabila mekanisme itu tidak ditempuh, maka terjadi kesalahan prosedur, karena banyak aturan yang dilanggar.
“Seluruh produk daerah, dipastikan harus mengikuti proses tersebut. Misalnya, hibah dari DAK itu kan harus 1 tahun sebelum tahun anggaran masuk, harus sudah ada usulan. Kemudian usulan tersebut di verifikasi, jika verifikasinya sudah valid langsung di input di KRISNA (Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran), oleh dinas yang bersangkutan,” ujarnya.
Agus juga mengatakan, apabila ada barang atau hasil pekerjaan yang diserahterimakan melalui program hibah, tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. Maka, hal tersebut fiktif dan bisa menjadi kategori pencucian uang.
“Kalau tiba-tiba kita memberikan hibah tanpa usulan, tanpa verifikasi dan lain-lain. Khawatir hibah itu dinyatakan fiktif atau khayalan saja, dan harus dipastikan juga objeknya ada,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, adanya temuan hibah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas 52 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang, membuka temuan baru.
Pasalnya, dari puluhan paket senilai Rp 14,895 Miliar itu, masih ada 33 paket proyek di Bidang Cipta Karya DPUPR, yang belum dilengkapi permohonan hibah dari Pemerintahan Desa.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Analisis Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Fitriansyah mengakui, adanya kesalahan dalam pelaksanaan proyek pembangunan tersebut. Namun, dia enggan membeberkan secara gamblang kesalahan pemberkasan dokumentasi pengajuan hibah tersebut.
“Kalau secara prosedur enggak salah lah, kalau kesalahan secara administrasi, iya. Tetapi sejauh ini, kita masih push (mendorong) dinas terkait agar bisa segera menyelesaikan temuan LHP BPK tersebut,” kata Fitriansyah.
Ditanya mengenai mekanisme pengajuan hibah, dia menerangkan, pengajuan harus berasal dari pengajuan Pemerintahan Desa (Pemdes) dan disampaikan secara berjenjang hingga ke Pemkab Pandeglang, satu tahun sebelumnya.
Selain itu, lokasi atau lahan untuk membangun sarana prasarana tersebut harus jelas statusnya, yakni dihibahkan dari pemilik lahan agar proses pembangunan dan penyerahan hibah tidak bermasalah.
“Harusnya diajukan dulu dari desa, baru bisa dilakukan hibah,” pungkasnya. (mg4)
Diskusi tentang ini post