SATELITNEWS.COM, SERANG—Pemprov Banten memberlakukan aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) kepada sebagian pegawainya mulai Senin (28/8) ini. Penerapan tersebut hanya berlaku sampai dengan tanggal 28 September atau hanya 1 bulan saja.
Kebijakan pemprov diambil dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2023 tanggal 22 Agustus 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Pj Gubernur Banten Al Muktabar telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/2928-BKD/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Dalam Upaya Pengedalian Polusi Udara.
Dinyatakan, sistem kerja Pegawai ASN pada masing-masing Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten selama 1 bulan mulai 28 Agustus 2023 sampai dengan 28 September 2023. Penyesuaian itu dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan dikantor (Work From Office/WFO) sebanyak 50 persen dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (Work From Home/WFH) sebanyak 50 persen.
Sebelumnya, Al Muktabar mengaku pihaknya telah melakukan berbagai langkah teknis dalam rangka peningkatan kualitas udara. Mulai dari uji emisi kendaraan bermotor, imbauan ke industri agar menggunakan penyaring cerobong asap, hingga surat edaran WFH di Tangerang sebagai wilayah aglomerasi DKI Jakarta.
Pernyataan tersebut Al Muktabar sampaikan usai mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto terkait dengan peningkatan kualitas udara di wilayah Jabodetabek.
Rakortas dilaksanakan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jum’at (25/8). Hadir dalam acara tersebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri BUMN Rosan Perkasa Roeslani, beberapa pejabat Utama Kementerian dan Lembaga serta Kakorlantas Polri.
Al Muktabar mengungkapkan, Rakortas merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu. Pemprov Banten sendiri sudah melakukan berbagai langkah teknis dalam rangka peningkatan kualitas udara sebagaimana yang diarahkan dalam beberapa Rakortas sebelumnya.
“Termasuk imbau berupa Surat Edaran (SE) WFH kepada Bupati dan Walikota yang berada di wilayah aglomerasi seperti Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), terutama bagi pegawai Pemerintah dan BUMD,” kata Al Muktabar.
Sedangkan bagi dunia usaha serta swasta, Al Muktabar mengimbau agar melakukan kegiatan yang dapat mengurangi aktifitas yang bersifat mobile menggunakan alat transportasi yang menggunakan bahan bakar energi fosil yang kita semua sedang menggiatkan untuk pengurangan itu.
“Pemprov sudah menyosialisasikan dan mengimbau kepada industri agar menggunakan penyaring pada cerobong-cerobong asap buangnya sesuai dengan rekomendasi yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Kemudian, tambah Al Muktabar, Pemprov Banten juga tengah gencar melakukan uji emisi kepada kendaraan-kendaraan yang bekerjasama dengan Kepolisian, baik tingkat Polda Banten maupun Polda Metro Jaya.
“Kita akan terus giatkan itu. Apalagi dalam waktu dekat ada agenda ASEAN Summit,” ucapnya.
Dijelaskan Al Muktabar, Menko Perekonomian juga akan melakukan evaluasi terhadap progres program yang sudah dilakukan dalam upaya itu. Laporannya nanti dalam bentuk data, berapa jumlah industri/pabrik yang sudah mengikuti imbauan, jumlah totalnya berapa, bagaimana efektivitasnya.
“Ada juga yang akan kita laporkan perhatian, seperti titik mana saja yang sudah ada perkembangan peningkatan kualitas udaranya,” ucapnya.
Dikatakan Al Muktabar, secara garis besar Pemprov Banten sudah siap menjalankan segala arahan Presiden Joko Widodo kaitannya dengan peningkatan kualitas udara itu.
“Kita akan terus kompak bersama seluruh Forkopimda serta para Bupati dan Wali Kota menangani hal ini,” pungkasnya. (rus/bnn)
Diskusi tentang ini post