Selasa, 19 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Banten Region

Promosikan Judi Online Lewat Medsos, 3 Wanita dan 1 Pria di Pandeglang Dibekuk Polisi 

Oleh Mardiana
Minggu, 3 Sep 2023 17:44 WIB
Rubrik Banten Region, Kabupaten Pandeglang
MENUNJUKAN BARANG BUKTI - Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton (tengah) dan jajarannya, menunjukkan barang bukti judi online, Sabtu (1/9) malam.(ISTIMEWA)

MENUNJUKAN BARANG BUKTI - Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton (tengah) dan jajarannya, menunjukkan barang bukti judi online, Sabtu (1/9) malam.(ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail
SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, mengamankan empat remaja karena mempromosikan situs judi online lewat media sosial (Medsos). Keempat tersangka itu, kini mendekam di sel Mapolres Pandeglang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Belny Warlansyah mengatakan, keempat tersangka yang diamankan atas dugaan keterkaitan judi online itu, berinisial ZU (16), SU (17), TM (17), dan RN (20). Tersangka diamankan di dua lokasi berbeda yakni, rumah kediaman ZU dan rumah kediaman SU.
“Kita amankan tiga wanita dan satu pria. Penangkapan para tersangka itu, karena laporan warga dan hasil patroli siber. Tim patroli kemudian menemukan medsos IG (Instagram) yang terindikasi mempromosikan judi online,” kata Belny, Sabtu (2/9/2023) malam.
Belny mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada Jumat (1/9/2023). Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone, yang diduga digunakan sebagai alat promosi judi online.
“Barang bukti yang diamankan antara lain, beberapa ponsel berbagai jenis yang berisi akun medsos promosi judi online. Serta bukti transfer uang hasil endorse, antara Rp 1 juta hingga Rp 16 juta. Serta buku rekening bank, serta barang bukti lainnya dari para pelaku,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton mengatakan, para tersangka mendapatkan keuntungan dari mempromosikan situs judi online itu, antara Rp1 juta sampai Rp 4 juta dalam satu bulan.
“Jadi mereka untungnya, ada yang hanya dapat Rp 1 juta, ada juga yang sampai Rp 4 juta setiap bulannya,” ujar Shilton.
Shilton menerangkan, awal mula para tersangka terlibat judi online, karena dihubungi oleh admin dari situs judi online di luar negeri. Kemudian para tersangka menerima tawaran tersebut, karena bisa mendapatkan uang.
“Jadi mereka memposting atau mempromosikan situs judi online, yang mereka promosikan melalui media sosial masing-masing,” tuturnya.
Lebih lanjut Shilton menerangkan, setelah dilakukan pembayaran, baru para tersangka melakukan postingan di media sosial milik mereka. Terkait pembayaran, rata-rata berbeda, mulai dari Rp 1 juta sampai dengan Rp 4 juta.
“Pembayaran itu untuk yang endors, ada juga yang sistem Afiliator. Dimana, Afiliator ini mereka diminta oleh admin untuk menshare link situs judi online, yang dimana apabila link tersebut dibuka maka akan mendapatkan 30 persen,” pungkasnya.
Shilton menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal  27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 11 Tahun 2008 tentang, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengam ancaman hukuman sampai enam tahun kurungan penjara.
“Dengan pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling banyak satu miliar rupiah. Untuk saat ini, kami sudah melakukan pendalaman dan kita juga sudah melakukan profeling terhadap admin-admin tersebut. Mungkin kedepan, kita akan berkoordinasi dengan satuan atas untuk melakukan penindakan,” imbuhnya. (mg4)

BeritaTerbaru

Bupati Serang Ratu Rahmatuzakiyah, sidak ruangan di Setda Kabupaten Serang, Selasa (19/5/2026). (ISTIMEWA)

Sidak Lingkungan Setda, Bupati Zakiyah Minta Pegawai Tata Ruangan Kerja Dengan Rapi

Selasa, 19 Mei 2026 16:11 WIB
IMG_20260519_160354

Prajurit Yonif TP 840/GS Dilatih Perakitan Jembatan Bailey

Selasa, 19 Mei 2026 16:07 WIB
Gubernur Banten Andra Soni Nyatakan DOB Cilangkahan Paling Siap

Gubernur Banten Andra Soni Nyatakan DOB Cilangkahan Paling Siap

Selasa, 19 Mei 2026 06:38 WIB
Pemkab Lebak Keluarkan Surat Edaran, ASN Wajib Pilah Sampah

Pemkab Lebak Keluarkan Surat Edaran, ASN Wajib Pilah Sampah

Senin, 18 Mei 2026 19:57 WIB
Tags: 3 wanita dan 1 priajudi onlinepolres pandeglang
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (DKBPPPA) Kabupaten Serang, Haerofiatna. (DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Kepala DKBPPPA Kabupaten Serang Akan Biayai Korban Pencabulan Di Kramatwatu

Senin, 18 Mei 2026 19:05 WIB
407 Pelajar SD dan SMP di Lebak Adu Prestasi dalam Ajang O2SN
Banten Region

407 Pelajar SD dan SMP di Lebak Adu Prestasi dalam Ajang O2SN

Senin, 18 Mei 2026 18:59 WIB
Pemilihan Duta Genre Kabupaten Pandeglang.(ISTIMEWA)
Banten Region

DP2KBP3A Kabupaten Pandeglang Gelar Pemilihan Duta Genre

Senin, 18 Mei 2026 18:00 WIB
Wakil Ketua DPRD Banten Eko Susilo. (ISTIMEWA)
Banten Region

DPRD Minta Pemprov Matangkan Kenaikan Pajak MBLB, Agar PAD Bertambah

Senin, 18 Mei 2026 17:00 WIB
Tim aparat setempat, mengevakuasi korban diduga gantung diri, di Kampung Kedaleman, Desa Ketos, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Senin, (18/5/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Warga Kibin Kabupaten Serang Ditemukan Gantung Diri Di Rumahnya

Senin, 18 Mei 2026 16:51 WIB
PENANDATANGANAN : Kapolda Banten Irjenpol Hengki (kanan), menyaksikan penandatanganan berita acara usulan pemberian penghargaan karena berhasil mengamankan arus mudik Lebaran 2026. (ISTIMEWA)
Banten Region

Berhasil Amankan Arus Mudik, Polda Banten Diusulkan Dapat Penghargaan

Senin, 18 Mei 2026 16:41 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Heboh Foto Gandeng Tangan Dengan Cowok di Bioskop, Begini Respons Ayu Ting Ting

Heboh Foto Gandeng Tangan Dengan Cowok di Bioskop, Begini Respons Ayu Ting Ting

Senin, 18 Mei 2026 16:58 WIB
Ilustrasi PHK sepihak. (ISTIMEWA)

Diduga PHK Karyawan Yang Sakit, PT Wild Wood Disorot Buruh Lebak

Jumat, 15 Mei 2026 11:09 WIB
Dibantu Dinsos dan Baznas Tangsel, Tunggakan Biaya RS Korban Penusukan Akhirnya Lunas

Dibantu Dinsos dan Baznas Tangsel, Tunggakan Biaya RS Korban Penusukan Akhirnya Lunas

Selasa, 19 Mei 2026 06:45 WIB
IMG_20260516_141130

WNA Diisolasi di RSPI, Pemerintah: Hantavirus Tak Mudah Menular

Sabtu, 16 Mei 2026 14:14 WIB
Pemkot Tangsel Kantongi Pajak Daerah Rp1,012 Triliun, PBB Jadi Penyumbang Terbesar

Pemkot Tangsel Kantongi Pajak Daerah Rp1,012 Triliun, PBB Jadi Penyumbang Terbesar

Kamis, 14 Mei 2026 12:23 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.