Rabu, 21 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

DPRD Usulkan Hak Interpelasi, Begini Tanggapan Pemprov Banten

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 8 Jun 2020 09:45 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Pemprov Banten
DPRD Usulkan Hak Interpelasi, Begini Tanggapan Pemprov Banten

HAK INTERPELASI: Anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Banten memperlihatkan surat usulan hak interpelasi, beberapa waktu lalu. (DOK/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, SERANG—Pemprov Banten menanggapi rencana 15 anggota DPRD Banten mengusulkan Hak Interpelasi terkait pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Banten ke bjb Banten. Pemprov menilai pemindahan RKUD merupakan langkah yang sudah tepat meskipun dianggap buruk.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti menegaskan pengalihan RKUD tidak membuat Bank Banten terpuruk. Pengalihan RKUD, kata Rina, justru dilakukan lantaran Bank Banten terlebih dahulu mengalami kesulitan likuiditas yang kritis.

“Dengan demikian menghapus anggapan bahwa terpuruknya Bank Banten disebabkan oleh pengalihan RKUD, justru sebaliknya,”ujar mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak itu melalui keterangan resminya, Jumat (5/6) lalu.

Sebelumnya diberitakan,  15 anggota DPRD Banten menandatangani Hak Interpelasi kepada Gubernur Banren Wahidin Halim karena menilai pemindahan RKUD setelah dilakukan pada tanggal 23 April menimbulkan banyak masalah. WH dianggap tidak melakukan kajian secara detail atas kebijakannya tersebut.

Menanggapi hal itu, Rina mengatakan pemindahan RKUD bukan tidak beralasan. Tetapi didasarkan fakta bahwa Bank Banten terlambat menyalurkan dana bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota untuk Januari 2020  senilai Rp190 miliar lebih. Kemudian juga Bank Banten tidak dapat menyalurkan dana bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota untuk periode Februari 2020 senilai Rp181,61 miliar lebih.

“Selain itu di tengah gencarnya penanganan covid-19 Bank Banten juga tidak dapat memenuhi tagihan pihak ketiga. Salah satunya untuk pengadaan alat-alat kesehatan sebesar Rp11,21 miliar lebih,” ungkapnya.

Baca Juga: Pemprov Banten Usulkan Perubahan OPD, Jumlah Dinas dan Badan Bertambah

Dengan memperhatikan fakta seperti tersebut, kata dia, maka Gubernur mengambil langkah cepat dan tepat dalam upaya menyelamatkan dana kas daerah. Sekaligus juga melakukan upaya penyelamatan Bank Banten.

“Keputusan memindahkan dana RKUD dari Bank Banten ke Bank BJB menjadi pilihan buruk dari yang terburuk dalam rangka menjalankan perintah perundang-undangan.  Sebab jika tidak dilakukan, maka potensi kehilangan dana kas daerah yang akan tertahan di Bank Banten akan semakin besar,” jelasnya.

BeritaTerbaru

GERAKAN PANGAN MURAH -- Sejumlah warga berbelanja di acara Gerakan Pangan Murah (GPM). (ISTIMEWA)

DKPP Kabupaten Serang Lakukan Gerakan Pangan Murah

Rabu, 21 Okt 2026 16:32 WIB
KECELAKAAN LALU LINTAS -- Sebuah kendaraan elf yang membawa rombongan peserta manasik haji dari TK Nurul Bahari, Desa Sidakmukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, mengalami kecelakaan lalu lintas di depan SPBU Saketi, Rabu (21/10/2026). (ISTIMEWA)

Kendaraan Rombongan Manasik Haji TK Nurul Bahari Sukaresmi Pandeglang Kecelakaan

Rabu, 21 Okt 2026 13:40 WIB
Anggota Polres Lebak Donor Darah untuk Kemanusiaan

Anggota Polres Lebak Donor Darah untuk Kemanusiaan

Rabu, 21 Okt 2026 11:16 WIB
Dua Mantan Kapolda Banten Berturut-turut Jadi Kapolri, Andra Soni Turut Bangga

Pemprov Banten Usulkan Perubahan OPD, Jumlah Dinas dan Badan Bertambah

Rabu, 21 Okt 2026 11:15 WIB

Lebih lanjut dipaparkan Rina, kondisi Bank Banten sesungguhnya ia telah mendapatkan laporannya. Berdasarkan surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 15 November 2019, lalu hasil penilaian tingkat kesehatan Bank Banten posisi 30 Juni 2019 adalah tergolong peringkat komposit 3  atau cukup sehat.

“Namun demikian keadaan ini kian memburuk dan mengalami permasalahan likuiditas yang mendasar. Hal ini tercermin dalam laporan keuangan Bank Banten pada posisi laporan tanggal 21 April 2020, dimana diketahui rasio likuiditas menjadi sangat mengkhawatirkan. Lalu juga tidak efisien karena beban bunga lebih besar dari pada pendapatan bunga yang diperoleh. Hal ini memicu penarikan dana deposan oleh masyarakat,” tuturnya.

Kondisi itu juga didukung oleh fakta jika pada periode Maret sampai dengan pertengahan April 2020  atau sebelum terjadi pemindahan RKUD, telah terjadi penarikan deposito besar-besaran oleh masyarakat. “Termasuk deposan inti hingga mencapai angka Rp1,7 triliun. Hal inilah yang menjadikan kondisi likuiditas Bank Banten semakin kritis,” ujarnya.

Rina menegaskan, pemindahan RKUD juga pada dasarnya merupakan peristiwa yang biasa dan sering dilakukan oleh seorang kepala daerah jika bank umum selaku pemegang RKUD lalai atau tidak dapat memenuhi kewajibannya. Seandainya penyimpanan RKUD berada di bank yang lain atau bukan pada Bank Banten, kemudian dilakukan pemindahan, mungkin tidak akan menjadi persoalan yang berpolemik.

Baca Juga: Pengamat Sebut Program Sekolah Gratis di Banten Belum Berdampak Signifikan

“Maka dari itu pemindahan RKUD di Provinsi Banten dari Bank Banten adalah pemindahan RKUD yang spesial. Ada permasalahan yang sangat pelik yang dihadapi Gubernur Banten selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan selaku pemegang saham pengendali terakhir pada Bank Banten,” tegas dia.

WH selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah harus tetap menjaga ketersediaan kas daerah. Sehingga memastikan tidak menghambat proses pembangunan dan harus mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak.

“Sedangkan gubernur selaku pemegang saham pengendali terakhir pada Bank Banten juga harus menjaga komitment untuk menjadikan Bank Banten memiliki kondisi yang sehat,” imbuhnya.

Ketika salah satunya  bermasalah maka keduanya saling berbenturan sehingga WH lanjut Rina, dihadapkan pada dua pilihan yang dilematis. Apakah memilih tetap mempertahankan RKUD di Bank Banten dalam kondisi likuiditas yang kritis atau melakukan pemindahan RKUD pada bank umum yang sehat demi menyelamatkan dana kas daerah. Tetapi berdampak buruk terhadap kondisi kesehatan Bank Banten.

“Apabila hanya melihat dari perspektif perbankan, tanpa memperhatikan perspektif keuangan daerah, banyak yang beranggapan bahwa kondisi buruknya Bank Banten akhir-akhir ini disebabkan oleh pengalihan RKUD. Seakan-akan pemprov mengesampingkan tujuan menyehatkan Bank Banten. Jika melihat dengan memperhatikan perspektif keuangan daerah, maka sudut pandangnya akan berbeda,” terangnya.

“Dalam perspektif keuangan daerah RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah. Membayar seluruh pengeluaran daerah pada Bank yang ditetapkan,”sambungnya.

Bank pemegang RKUD harus senantiasa menjaga likuiditas  dan memastikan ketersediaan dana jika sewaktu-waktu diperlukan. Baik sebagian maupun seluruhnya atas perintah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku BUD.

“Oleh karena itu BUD diwajibkan untuk menempatkan kas daerah pada Bank umum yang sehat. Penunjukan Bank umum yang sehat ditetapkan dengan keputusan kepala daerah dan cukup diberitahukan kepada DPRD. Artinya tidak memerlukan pembahasan dan persetujuan DPRD,” jelasnya.

Soal rencana peminjaman Rp800 miliar ke BJB disebutnya sebagai salah satu opsi. Dana kasda sebesar Rp1,9 triliun diungkapkan oleh Rina, tertahan di Bank Banten dan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak daerah yang  selama ini menjadi andalan penerimaan daerah menurun drastis lebih dari 50 persen.  Serta perlunya pendanaan segera untuk penanganan Covid-19, maka pemprov harus berupaya mencari sumber pembiayaan lainnya untuk menutupi defisit cash flow.

“Salah satu alternatif untuk menutup defisit cash flow tersebut dengan cara melakukan pinjaman daerah jangka pendek sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah. Pinjaman daerah  hingga saat ini sama sekali belum direalisasikan, karena pemprov harus mengkalkulasi dengan baik. Menempuh prinsip dan prosedur pinjaman daerah yang sesuai dengan aturan, sehingga tidak menimbulkan biaya yang tinggi dan menekan kerugian semaksimal mungkin,” tuturnya.

Soal adanya pemprov tidak rasional melakukan pinjaman karena masih ada sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp900 miliar lebih, hal itu dapat dijelaskan. Silpa tersebut telah digunakan pada APBD murni tahun anggaran 2020 sebesar Rp655 miliar dan sisanya sebesar Rp245 miliar lebih sudah digunakan pada saat realokasi dan refocusing tahap untuk penanganan covid-19.

Rina mengatakan, walau telah melakukan pemindahan RKUD namun pemrov tetap melakukan langkah konkret untuk menyehatkan Bank Banten. Salah satunya melakukan usulan penggabungan kerjasama bisnis antara Bank Banten dan BJB dengan skema merger yang akan diatur dalam peraturan OJK.

“Langkah tersebut dilakukan melalui penandatanganan Letter of Intent (LOI) antara Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat. Nota Kesepahaman antara PT Banten Global Development dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) telah ditandatangani. Saat ini proses persiapan due diligence (uji kelayakan) terhadap Bank Banten sedang dilakukan oleh BJB dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” paparnya.

Memperhatikan pemberitaan yang simpang siur atas kemelut pemindahan RKUD  yang dilakukan pemprov Banten, dikhawatirkan dapat menghambat jalannya upaya penyehatan Bank Banten.

“Dengan  memberikan gambaran dan informasi berdasarkan data dan fakta yang sesungguhnya terjadi. Mudah-mudahan akan berdampak positif sehingga tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan,” pungkasnya. (rus/bnn/gatot)

Tags: dprd bantenhak interpelasipemindahan rkudpemprov banten
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

TERBAKAR : KMP Batumandi, terbakar di Perairan Merak, Selasa (20/10/2026). (ISTIMEWA))
Banten Region

Seluruh Penumpang KMP Batumandi Selamat, Kerugian Materil Masih Dihitung

Rabu, 21 Okt 2026 10:44 WIB
Headline

Pembangunan Gedung MUI Karawaci di Area Masjid Baitul Mukminin Cimone Ditolak Pengurus Masjid

Rabu, 21 Okt 2026 10:27 WIB
Pemprov Banten Ajukan Perubahan Perda Barang Milik Daerah
Banten Region

Pemprov Banten Ajukan Perubahan Perda Barang Milik Daerah

Rabu, 21 Okt 2026 08:42 WIB
Sambut Pileg 2029, Golkar Banten Siapkan Strategi Lebih Awal
Banten Region

Sambut Pileg 2029, Golkar Banten Siapkan Strategi Lebih Awal

Rabu, 21 Okt 2026 08:12 WIB
BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat
Banten Region

BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

Rabu, 21 Okt 2026 08:03 WIB
DITEMUKAN : Korban tenggelam di Danau Retensi KP3B, ditemukan tim pencari. (ISTIMEWA)
Banten Region

Tenggelam di Danau Retensi KP3B, Jaka Wijaya Ditemukan Meninggal Dunia

Selasa, 20 Okt 2026 20:12 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Makin Sengit! Ruben Onsu Tambah 18 Bukti Surat untuk Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah

Makin Sengit! Ruben Onsu Tambah 18 Bukti Surat untuk Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah

Rabu, 21 Okt 2026 15:58 WIB
Warga Serpong Lagoon Terima Bantuan Air Bersih

Warga Serpong Lagoon Terima Bantuan Air Bersih

Selasa, 20 Okt 2026 15:17 WIB
Diantisipasi Sejak Awal, Kebakaran TPA Cipeucang Cepat Padam

Diantisipasi Sejak Awal, Kebakaran TPA Cipeucang Cepat Padam

Minggu, 18 Okt 2026 16:27 WIB
Sanksi Super Ringan untuk Ronaldo

Sanksi Super Ringan untuk Ronaldo

Selasa, 20 Okt 2026 19:10 WIB
Persoalkan Kejelasan Dakwaan, Eks Jampidsus Minta Dibebaskan

Persoalkan Kejelasan Dakwaan, Eks Jampidsus Minta Dibebaskan

Kamis, 15 Okt 2026 09:04 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.