SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang, membekuk S (25) dan RA (25) warga Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.
Keduanya, diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan lima paket sabu siap jual.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu, satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik bening berisikan sedotan list merah dalam jumlah banyak, alat hisap shabu atau bong, tas berwarna merah maroon.
Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Belny Warlansyah mengatakan, penangkapan kedua terduga pengedar narkotika jenis sabu dilakukan pada Kamis (21/9/2023) kemarin.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mendapatkan lima paket sabu yang disimpan dibeberapa lokasi.
“Tersangka S jiga mengakui, bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari saudara I yang sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas,” kata Belny, Selasa (26/9/2023).
Belny mengatakan, kedua tersangka merupakan warga Kampung Cikadongdong, Desa Waringin Jaya, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang. Para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Pandeglang guna kepentingan penyelidikan.
“Keduanya diamankan di Mapolres Pandeglang, kita terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Kita akan terus melakukan pendalaman terkait peredaran narkoba di Pandeglang, agar tidak ada lagi barang tersebut beredar di Pandeglang,” tambahnya.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ilman Robiana mengatakan, para terduga pengedar sabu dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” ujarnya.
Ilman mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan memburu seorang terduga lain yang ditengarai sebagai bandar sabu. Pihaknya juga terus berupaya agar peredaran narkoba di Pandeglang dapat diberantas.
“Demi terciptanya lingkungan yang bersih dari bahaya narkotika, kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwajib,” imbuhnya. (mg4)
Diskusi tentang ini post