Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Satu Minggu Mogok Kerja, 70 Buruh Di-PHK

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 9 Jun 2020 09:30 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Satu Minggu Mogok Kerja, 70 Buruh Di-PHK

SUASANA PLTU LONTAR : Suasana di PLTU Lontar Kecamatan Kemeri, Kabupaten Tangerang. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Sebanyak 70 buruh PT Truba, salah satu vendor di PLTU Lontar Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang di-PHK tanpa menerima gaji. Para buruh dipecat setelah melakukan aksi mogok kerja selama satu minggu.

Salah satu karyawan PT Truba, Rofiki menjelaskan, aksi mogok kerja 70 karyawan dilakukan selama satu minggu. Aksi yang dilakukan sebelum bulan Ramadan itu merupakan buntut dari tidak dibayarkannya gaji mereka selama tiga bulan oleh perusahaan.

“Memang awalnya hak kami tidak dibayarkan sampai kami melakukan aksi mogok kerja. Akhirnya kami dan pihak perusahaan membuat kesepakatan yakni kami para buruh melakukan mogok kerja sampai dipenuhinya hak-hak kami, ” kata Rofiki,  Senin (8/6).

Menurut Rofiki, setelah melakukan aksi mogok kerja para buruh bukannya mendapatkan hak namun justru memperoleh PHK. 70 buruh yang melakukan aksi mogok kerja di-PHK tanpa mendapatkan gaji dan pesangon.

“Perusahaan mengeluarkan surat bahwa seluruh buruh yang bekerja di PHK. Itu dilakukan satu minggu sebelum bulan Ramadan lalu,”ujar Rofiki.

Menurut Rofiki, perusahaan berjanji akan memberikan gaji kepada para buruh yang dipecat. Tapi, setelah Ramadan berakhir hingga bulan syawal, gaji yang dijanjikan tak kunjung diterima para buruh.

Baca Juga: Jalan Pisangan Pakuhaji Dibongkar Lagi, Tak Sesuai Spesifikasi

Menurut Rofiki, para buruh yang di-PHK rata-rata digaji 4,5 juta rupiah per bulan. Sehingga, imbuhnya, setiap buruh seharusnya mendapatkan upah sekitar Rp 13,5 juta karena perusahaan menunggak 3 bulan.

“Sebenarnya variasi, tetapi kurang lebih setiap buruh mendapatkan 4,5 setiap bulannya. Dan sudah tiga bulan kita bekerja tidak ada satu rupiahpun yang kami terima, ” jelasnya.

BeritaTerbaru

RAPBD Perubahan 2026, Belanja Daerah Diproyeksikan Naik Rp214,387 Miliar

Wali Kota Tangerang Imbau Warga Waspada Abu Vulkanik GAK

Minggu, 6 Sep 2026 12:35 WIB

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026 20:04 WIB

Bobol Gawang PSIM Lebih Dulu, Persita Harus Puas Bawa Satu Poin

Sabtu, 5 Sep 2026 19:54 WIB
Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Sabtu, 5 Sep 2026 08:42 WIB

Rofiki mengaku, sampai saat ini pihaknya belum melaporkan,  hal ini kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang.  Dia berharap, pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang bisa membantu untuk mengatasi permasalahan ini.

“Kami belum melaporkannya, niatnya malam ini, Senin (8/6) kami akan melakukan rapat bersama para buruh. Harapan saya, pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang bisa turun tangan untuk membantu permasalahan ini, ” harapnya.

Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang,  Ahmad Supriadi yang juga sebagai Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan adanya PHK massal tanpa pembayaran upah.

“Ini sangat disayangkan, seharusnya jika ingin melakukan pemecatan harus sesuai dengan peraturan dan harus memberikan hak-hak para buruh yang telah bekerja, ” katanya.

Baca Juga: Ambil Motor yang Tertinggal di Cikupa, Anggota Gangster Ditangkap Warga

Menurut Supriadi,  para buruh yang telah di-PHK harus segera melaporkan perbuatan PT Truba kepada Dinas Ketenagakerjaan, secara tertulis. Dia juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Tangerang, turut serta membantu para buruh.

“Sebaiknya para buruh segera melapor ke Disnaker. Dan untuk pemerintah tidak boleh acuh dalam hal ini, karena ini bukan persoalan sepele, ” harapnya. (alfian/gatot)

Tags: buruhkabupaten tangerangkemeriphkpltu lontar
Share1TweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti
Banten Region

80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

Sabtu, 5 Sep 2026 08:04 WIB
Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki
Headline

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Sabtu, 5 Sep 2026 07:57 WIB
PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik
Bola & Sport

PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik

Sabtu, 5 Sep 2026 07:43 WIB
Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama
Headline

Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Sabtu, 5 Sep 2026 07:32 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Sabtu 5 September 2026, Cek di Sini Jadwalnya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:21 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Kota Tangerang Sabtu 5 September, Ada di Dua Lokasi

Sabtu, 5 Sep 2026 07:19 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Polres Lebak Siagakan Satgas Karhutla

Polres Lebak Siagakan Satgas Karhutla

Senin, 31 Agu 2026 20:39 WIB
Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, Wawan Ikhwanudin. (ISTIMEWA)

Triwulan II, Investasi di Kabupaten Serang Capai Rp7,2 Triliun

Senin, 31 Agu 2026 15:44 WIB
Ruben Onsu Tak Hadiri Sidang Gugatan Hak Asuh Anak, Begini Alasannya

Ruben Onsu Tak Hadiri Sidang Gugatan Hak Asuh Anak, Begini Alasannya

Rabu, 2 Sep 2026 19:40 WIB
MENYAMPAIKAN PESAN : Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan pesan saat membuka acara program Super Camp Banten Merebut Garuda. (ISTIMEWA)

Seratus Pelajar di Banten Ikuti Program Super Camp Free

Minggu, 30 Agu 2026 15:45 WIB
Sah, KH Abdul Hakim Mahfudz Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031

Sah, KH Abdul Hakim Mahfudz Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031

Senin, 31 Agu 2026 08:02 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.