SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS), Senin (2/10/2023).
Penertiban dilakukan, lantaran merasa risi melihat carut marutnya gambar gambar yang berserakan.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Dadi Suryadi mengatakan, berdasarkan informasi dari Bawaslu SE Kabupaten Serang ada sebanyak 5000 sampai 6000 APK dan APS.
Oleh karena itu pihaknya hari ini melakukan penertiban APK dan APS yang difokuskan di jalur protokol, meliputi Kecamatan Ciruas sampai Kopo, Kramatwatu sampai Anyer dan Baros sampai Cinangka.
“Kegiatan penertiban ini kita usahakan satu hari penuh, karena menurut informasi dari teman teman Bawaslu, Kabupaten Serang termasuk yang terlambat (melakukan penertiban-red), kalau kabupaten kota lain sudah bergerak, tapi sebetulnya kita bukan terlambat, tapi memberikan kesempatan terhadap partai untuk mengambil sendiri, jadi kita ambil sisanya,” kata Dadi, Senin (2/10/2023).
Dadi menuturkan, tujuan penertiban ini dilakukan lantaran belum masuk masa kampanye, kemudian risi melihat carut marutnya gambar gambar yang berserakan.
“APK yang sudah dibongkar nanti kita amankan entah di kantor entah di Bawaslu,” ujarnya.
Disinggung mengenai penertiban APK dan APS di wilayah pelosok kecamatan, kata Dadi untuk besok dan selanjutnya kawan kawan di kecamatan yang melakukan penertiban APk dan APS.
“Penertibannya gak ada tenggat waktunya, yang jelas sebelum masa kampanye terus dilakukan pemantauan, ada kawan kawan kita yang biasa mobilisasi ke wilayah wilayah,” tuturnya.
Dadi mengungkapkan, jika Partai Politik komplen, tinggal datang ke kantor Dinas Satpol PP atau Bawaslu untuk melakukan diskusi.
“Tinggal datang ke kantor, tinggal datang ke bawaslu sudah selesai, karena sebelum masa kampanye untuk menjaga ketertiban dan keindahan itu adalah ranah kita,” ujarnya. (sidik)
























