SATELITNEWS.COM, SERANG – Pj Gubernur Banten Al Muktabar, menegaskan usulan Raperda Penanaman Modal itu sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Banten, salah satunya untuk mengurangi Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) melalui penciptaan lapangan pekerjaan yang tumbuh secara maksimal.
Hal itu diungkapkannya, pada saat menyampaikan Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas Raperda tentang investasi/penanaman modal, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang. Selasa (10/10/2023).
Menurut Al, usulan Raperda ini bukan hanya sekedar sinkronisasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, Raperda ini juga diharapkan mampu menciptakan iklim yang kondusif terhadap pertumbuhan dan pergerakan aktivitas ekonomi.
“Raperda penanaman modal ini juga kita giatkan untuk menggerakkan aktivitas ekonomi, menjadi potensi sumber pembiayaan pembangunan daerah baik dalam menciptakan lapangan kerja dan peningkatan daya siang daerah,” kata Al.
Diakui Al, Raperda ini mencangkup ruang lingkup penyelenggaraan penanaman modal yang meliputi Perencanaan yang berkaitan dengan mengamanatkan perlunya dokumen rencana umum sebagai kebijakan penanaman modal. Dengan begitu, pemberian penanaman modal dapat dilakukan dengan mudah oleh investor berdasarkan kriteria dan jenis usaha.
“Dalam penanaman modal ini kita memiliki ruang lingkup diantaranya perencanaan, pemberian kemudahan modal serta pelayanan perizinan berusaha dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Selain itu, melalui Raperda ini juga terus dilakukan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. Dimana, Pemerintah Daerah, melakukan pengawasan perizinan yang sudah terintegrasi melalui sistem pengawasan.
“Tentunya hal tersebut juga dilakukan dengan system informasi modal pemerintah daerah yang juga melakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam penyelenggaraannya,” jelas Al Muktabar.
Al Muktabar juga menyampaikan, Raperda ini menjadi salah faktor peningkatan lapangan kerja serta peningkatan daya saing daerah untuk Provinsi Banten. Dengan melihat adanya potensi ekonomi penanaman modal di Provinsi Banten, Al Muktabar menyebutkan hal tersebut harus diatur sebaik-baiknya dalam rangka merespon situasi global dan regional.
“Dalam rangka itu ada banyak potensi ekonomi yang memungkinkan investasi itu perlu diatur sebaik baiknya, dengan merespon situasi global, regional dan nasional mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian pertanggung jawaban kepada publik,” pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah fraksi di DPRD Provinsi Banten memberikan catatan terhadap usulan Raperda tersebut, diantaranya agar memperhatikan dengan serius jenis usaha yang akan berinvestasi, serta bentuk insentif yang diberikan kepada mereka harus memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Kemudian kondisi investasi dan dampaknya terhadap Provinsi Banten saat ini, harus menjadi salah satu pijakan dalam pembahasan raperda penanaman modal ini, termasuk hasil evaluasi terhadap investasi yang masuk ke Banten sebelumnya juga patut menjadi bahan dalam pembahasan raperda nanti.
Selain itu, Raperda ini juga diharapkan bukan hanya dalam rangka menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan kabupaten/kota, tetapi lebih dari itu harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat Banten, seperti kebutuhan lapangan pekerjaan, kebutuhan pemerataan pembangunan, kebutuhan perlindungan lahan pertanian. (luthfi)
























