SATELITNEWS.COM, SERANG – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman, mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Serang untuk selalu mensyukuri nikmat yang ada dan meningkatkan integritas serta disiplin.
Sehingga, dapat terhindar dan tidak terinfeksi virus SARS (Selingkuh Antar Rekan Sekantor).
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, virus SARS ini dulu pernah terjadi dan menyasar di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Serang. Namun kasus virus SARS tersebut, telah selesai ditanganinya.
“Dulu – dulu pernah terjadi (Virus SARS,red), makanya kami mengingatkan kepada ASN agar tidak terinfeksi virus SARS. Alhamdulillah, sudah dua tahun terakhir ini tidak ada laporan ,” kata Surtaman, Kamis (2/11/2023).
Surtaman menuturkan, agar virus SARS ini tidak muncul, pihaknya mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Serang untuk selalu mensyukuri nikmat yang ada dan meningkatkan integritas, serta disiplin.
“Untuk menghindarinya syukuri nikmat, syukuri nikmat itu mensyukuri pasangan yang ada sekarang, iman dan taqwa adalah bekal segalanya,” ujarnya.
Baca Juga: Tunjangan Sekda Kabupaten Serang Rp50 Juta Per Bulan, Tidak Termasuk Gaji
Selain itu, kata Surtaman, ketika ada masalah keluarga jangan curhat sama lawan jenis. Menurutnya, kalau curhatnya ke lawan jenis dimata dia akan jadi arjuna kalau laki laki, begitu juga sebaliknya kalau perempuan jadi bidadari.
“Misalkan dia laki laki, istrinya bermasalah terus dia curhat ke perempuan, kata perempuannya harusnya istri kamu jangan begitu tuh, nah dia itu bisa merasa jadi bidadari, padahal sama saja dia di rumahnya begitu kelakuannya,” tuturnya.
Disinggung mengenai sanksi bagi ASN yang terinfeksi virus SARS, Surtaman mengungkapkan, sanksinya jika pasangannya melaporkan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) bisa ancaman pidana.
“Jadi diatur di Undang – Undang tentang perkawinan tahun 74, terus Undang – Undang 23 tentang, kekerasan dalam rumah tangga itu bisa ancaman pidana kalau dilaporkan ke APH, bahkan tidak menafkahi istri saja bisa dilaporkan atau digugat ke pengadilan, kemudian di kepegawaian juga ada sanksinya,” pungkasnya. (sidik)



















