SATELITNEWS.COM, SERANG – Menduduki jabatan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), sepertinya menjadi impian banyak orang di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga tak heran ketika ada open biding selalu ada PNS yang ikut berkompetisi. Bagaimana tidak, selain posisinya yang strategis juga penghasilannya lumayan besar.
Seperti di Kabupaten Serang, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Sekda menembus Rp50 juta dalam sebulan. Sedangkan untuk gaji, dihitung berdasarkan masa kerja dan golongan atau jika dirata – rata mencapai Rp7 juta per bulan.
“Yang pasti, TPP Sekda Kabupaten Serang Rp50 juta, kalau gaji mah rata – rata ASN paling gede Rp7 juta, contoh dia yang sudah mengabdi 30 tahun jabatan Kepala Dinas paling gede Rp7 juta,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman Rabu (7/8/2025).
Besaran tunjangan tersebut, kata Surtaman, berlaku juga untuk Penjabat Sekda (Pj Sekda). Hanya saja, yang membedakan Pj Sekda itu masa berlakunya atau masa kerjanya, selama tiga bulan dan bisa diperpanjang
“Pj Sekda itu, sama penghasilannya dengan Sekda Definitif, sama – sama dilantik, begitu juga kewenangannya. Hanya masa, kerja saja cuma tiga bulan,” tuturnya.
Disinggung soal progres open bidding Sekda Kabupaten Serang, Surtaman mengaku, jika pihaknya telah menyampaikan laporan hasil open bidding terhadap Gubernur Banten untuk disampaikan terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Baca Juga: Bupati Serang Pastikan Layanan Serba Digi Aman
Ada tiga nama yang masuk dalam tiga besar, pada proses open bidding tersebut. Antara lain, Zaldi Dhuhana, Rachmat Setiadi dan Momon Adriwinata.
“Kita tinggal laporan saja kepada Gubernur, dan selanjutnya Gubernur membuat surat pengantar ke Mendagri dan Mendagri akan mempelajari hasil open bidding itu. Nanti dari Mendagri, kita ambil suratnya di kantor wilayah penghubung Gubernur Banten di wilayah Jakarta,” tuturnya.
Surtaman mengungkapkan, jika sudah ada surat Mendagri maka selanjutnya Bupati Serang akan memilih satu dari tiga nama untuk menjadi Sekda depinitif. (sidik)
