SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Memasuki akhir tahun anggaran 2023, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar terjun bebas. Hingga saat ini, retribusi pasar baru bisa menyumbang Rp1,5 Miliar dari target Rp3,2 Miliar atau sekira 48 persen.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Pandeglang, Raden Goenara Darajat mengakui, masih rendahnya penerimaan daerah dari sektor retribusi pasar. Jumlahnya, kata dia, masih jauh dari target yang sudah ditetapkan.
“Target PAD Pasar Badak tahun 2023 ini Rp3,2 Miliar. Tetapi baru bisa terealisasikan sebesar Rp1,5 Miliar, baru 48 persen yang bisa disumbangkan ke kas daerah,” kata Goenara, Kamis (7/12/2023).
Goenara mengatakan, persoalan tersebut terjadi karena perekonomian masyarakat sedang turun dan belum stabil. Selain itu, masih ada 83 kios di wilayah Pasar Badak Pandeglang, yang menunggak sewa selama beberapa tahun ini, padahal nilainya cukup besar.
“Masih ada 83 kios yang menunggak. Nilainya puluhan kios itu lebih dari Rp200 juta kalau mereka membayar sewa. Mereka nunggak karena berbagai alasan, ada yang memang uangnya tidak ada, ada juga yang karena hal lainnya,” tambahnya.
Goenara mengaku, pihaknya akan terus berupaya melakukan penagihan supaya para pedagang ini bisa melunasi pembayaran sewa. Soalnya, dari hasil monitoring di lapangan, diketahui ada oknum yang bermain dan tidak menyerahkan uang sewa kepada pihak dinas.
Baca Juga: Capaian PAD Pemprov Banten Rendah, Enam Bulan Hanya 38 Persen
“Jadi dari 83 kios itu ada yang sudah membayar sewa kepada pemilik yang lama atau penyewa awal bukan kepada kita. Inilah beberapa persoalan di lapangan yang harus segera kita selesaikan agar PAD dari sektor pasar ini bisa masuk,” tambahnya.
Goenara juga mengaku, pihaknya akan menggandeng aparat penegak hukum (APH) dalam menyelesaikan persoalan sewa kios tersebut.
Tujuannya, agar para penyewa bisa segera melunasi kewajiban mereka selaku pihak yang menggunakan aset Pemkab dikawasan pasar.
“Kita akan ajak APH untuk ikut membantu, karena selain melakukan penagihan, didalamnya juga ada indikasi pelanggaran hukum atau tindak pidana, inilah yang kita kejar agar kedepan enggak terjadi lagi,” tuturnya.
Goenara mengatakan, salah satu persoalan pelanggaran hukum atau tindak pidana itu yakni, adanya oknum penyewa kios yang menaikan sewa kios, tetapi tidak melaporkannya kepada Pemkab Pandeglang melalui instansinya. Sementara, biaya sewa kios dalam satu tahun sebesar Rp3 juta sampai Rp5 juta.
“Bukan cuma telat bayar, ada orang yang menyewakan kembali kiosnya, tetapi sewanya lebih besar dari yang kita tetapkan, nah ini juga jadi perhatian serius kita agar bisa segera terselesaikan,” pungkasnya.
Baca Juga: Harga Daging Sapi di Pandeglang Tembus Rp 160 Ribu per Kg, Daging dan Telur Ayam jadi Alternatif
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Pandeglang Tb Udi Juhdi menyatakan, agar Pemkab segera menyelesaikan persoalan tunggakan sewa menahun oleh para pedagang. Selain itu,
Pemkab juga harus bisa menghilangkan pihak-pihak, yang dengan sengaja menyewakan kembali lapak mereka di Pasar Badak dengan harga tinggi tanpa sepengetahuan Pemkab.
“Persoalan itu harus segera diselesaikan jangan dibiarkan berlarut-larut karena bisa menjadi persoalan besar. Kalau terus-terusan dibiarkan, tentunya target PAD tidak akan tercapai karena ada kebocoran anggaran didalamnya,” imbuhnya. (mg4)
























