SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Polres Pandeglang memusnahkan sebanyak 1.012 botol minuman keras (Miras) berbagai merek, Kamis (21/12/2023). Ribuan botol miras itu, didapat dari hasil operasi atau razia yang dilakukan di beberapa wilayah hukum Polsek se-Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Belny Warlansyah mengatakan, menjelang perayaan Natal 2023 dan tahun baru 2024, pihaknya melakukan razia dibeberapa wilayah. Hasilnya, personel polisi berhasil mengamankan ratusan botol miras dan dimusnahkan.
“Menjelang perayaan Natal dan tahun baru, kita berhasil mengamankan miras sebanyak 1.012 botol dari hasil operasi di Polsek Picung, Panimbang, Cigeulis, Carita, Cikedal, Angsana, Cikeusik, dan Pagelaran,” kata AKBP Belny, Kamis (21/12/2023).
Kapolres mengatakan, miras merupakan minuman berbahaya karena bisa menyebabkan seseorang kehilangan kesadaran. Oleh karena itu, dia mengajak kepada semua pihak agar ikut melakukan pengawasan dan pengamanan peredaran miras di Pandeglang.
“Di Pandeglang ada aturan, ada Perda. Artinya teman-teman dari semua pihak terkait membantu mengamankan wilayah. Karena kita tahu bahaya dari miras ini apa saja,” tambahnya.
Kapolres juga mengatakan, dari hasil razia yang dilakukan itu pihaknya belum melakukan pengamanan terhadap penjual miras, karena masuk dalam tindak pidana ringan (Tipiring). Namun, pihaknya juga sudah mengamankan beberapa penjual miras dalam jumlah banyak.
Baca Juga: Berbagi di HUT Polwan, Kompol Reni: One Polwan Extraordinary Impact
“Tipiring bisa, kalau dia masuk dalam undang-undang perdagangannya juga bisa. Ada juga beberapa pengedar miras yang sudah dan sedang kita proses. Jadi intinya kita akan terus melakukan pengamanan peredaran miras,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Asda I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Doni Hermawan mengatakan, Pemkab Pandeglang memiliki aturan terkait peredaran miras. Oleh karena itu, pihaknya bersama dengan aparat penegak perda akan terus melakukan razia di semua wilayah Pandeglang.
“Kita ada aturan bahwa miras diatas lima persen itu tidak diperbolehkan. Makanya, kita akan terus menyisir dan melakukan razia ke semua wilayah yang dijadikan sebagai tempat berjualan miras,” imbuhnya. (mg4)
























