SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi pada momen libur tahun baru 2024 mendatang.
Kata Benyamin, kendaraan dinas nantinya akan diparkir kantong-kantong parkir milik Pemkot Tangsel.
Larangan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi ini mulai diberlakukan Benyamin. Namun, larangan ini berlaku bagi mereka yang tidak mendapat tugas pada perayaan tahun baru 2024.
“Saya sudah meminta kepada teman teman ASN untuk tidak membawa kendaraan dinas saat momen berlibur, dititipkan saja di gedung parkir milik Pemkot, guna menghindari hal hal yang tidak diinginkan,” ujar Benyamin, Kamis (28/12).
Benyamin menegaskan, walaupun diperbolehkan bagi ASN yang bertugas, penggunaan kendaraan dinas harus dengan ijin dari pimpinan di setiap instansi.
Jika kedapatan kendaraan dinas digunakan tanpa mengantongi ijin, sanksi tegas bakal diganjar kepada ASN yang nekat memanfaatkan sarana negara diluar kedinasan.
Baca Juga: Sebulan WFH di Tangsel: 20 Persen ASN Belum Tertib Absensi, Pemkot Siapkan Teguran
“Kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas untuk menuntaskan kerja pemerintah daerah. Tidak dengan kepentingan pribadi. Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas,” pungkasnya. (eko)


















