SATELITNEWS.COM, SERPONG–Pemerintah Kota Tangerang Selatan mulai menerapkan kebijakan baru terkait uji kendaraan bermotor atau uji KIR.
Mulai 2 Januari 2024, pelayanan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak berbayar alias gratis.
Kebijakan tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta PP nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
“Bahwa dalam aturan tersebut retribusi pengujian kendaraan bermotor telah dihapuskan. Untuk itu kami dari UPTD PKB Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan mempedomani aturan tersebut dengan tidak memungut biaya retribusi dan akan dilaksanakan per 2 Januari 2024,” ungkap Kepala UPTD PKB Dishub Tangsel Heris Cahya Kusuma.
Bahkan pihaknya menghimbau, kepada masyarakat pengguna layanan tetap melaksanakan pengujian kendaraan bermotor tepat waktu sebelum masa uji habis. Meski telah dihapuskan atau digratiskan, Heris meyakini jika pelayanan yang diberikan kepada masyarakat berjalan dengan optimal dan lebih baik.
Ia menambahkan, dengan uji kir gratis, diharapkan masyarakat akan lebih tertib dalam melakukan uji kelayakan kendaraannya. Hal ini akan berdampak pada peningkatan keselamatan dan kenyamanan berkendara di Tangsel. (irm/bnn)
Baca Juga: U-Turn Rawabuntu Mulai Diuji Coba, Titik Bisa Berubah Tergantung Hasil Evaluasi 3 Hari


















