SATELITNEWS.COM, SERANG – Rumah Sakit Umum Daerah dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang, menaikkan tarif retribusi pelayanan kesehatan untuk pasien sekitar 30 sampai 40 persen. Kenaikan tersebut diberlakukan, seiring diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang, Pajak dan Retribusi Daerah, selain untuk mengimbangi kenaikan biaya operasional di rumah sakit.
Direktur RSDP Serang, drg Agus Sukmayadi mengatakan, sudah 10 tahun terhitung sejak 2013 RSDP Serang belum melakukan perubahan pola tarif.
Padahal melihat perkembangan rumah sakit sangat pesat, dimana RSDP juga sudah bisa menangani pasien yang seharusnya dirujuk ke Rumah Sakit (RS) rujukan di Jakarta.
Sehingga harus ada penyesuaian tarif, seiring terjadinya kenaikan biaya operasional di rumah sakit.
“Bicara pola tarif, kita sudah 10 tahun belum ada kenaikan. Padahal, sudah berapa kali UMR naik, kehidupan dasar masyarakat dan biaya transportasi juga naik, termasuk jalan tol, tapi RSDP baru akan menaikkan tarif di 2024 ini seiring adanya Perda Nomor 5 Tahun 2023,” kata Agus, Selasa (2/1/2024).
Agus mengaku jika pihaknya harus memberikan pemahaman kepada masyarakat pengguna jasa RSDP agar dapat memaklumi dengan adanya biaya operasional di rumah sakit yang meningkat tajam.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus, 14 Letusan Tercatat Sejak 4 September
Karena pihaknya juga terus meningkatkan sarana prasarana, untuk memberikan kenyamanan kepada pasien dan pengembangan rumah sakit.
“Makanya, masyarakat harus memahami kenapa rumah sakit menaikkan tarif, itu dalam rangka meningkatkan mutu layanan kesehatan yang juga dalam rangka pemenuhan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2021-2026,” tambahnya.
Agus memastikan, jika pihaknya sudah menyusun pola tarif sejak Maret dan melakukan beberapa kajian, dimana kenaikan tarif untuk menyesuaikan dengan tingginya biaya operasional sarana penunjang, obat, dan lainnya dengan melihat juga kemampuan dari masyarakat dan membandingkan dengan rumah sakit lainnya.
Agus pun meminta, rencana penyesuaian tarif rumah sakit bisa tersampaikan kepada masyarakat. Agus juga mendorong masyarakat menjadi peserta asuransi kesehatan seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun asuransi kesehatan lainnya, agar pasien khususnya pasien rujukan tidak mendapat kendala pembiayaan ke depan karena sudah melalui mekanisme pembiayaan asuransi.
“Jadi, penyesuaian pola tarif ini akan berlaku per 1 Januari 2024. Kenaikannya di angka sekitar 30 sampai 40 persen dan segera disampaikan kepada seluruh masyarakat, unit layanan kesehatan maupun media massa dan media sosial lainnya,” ujarnya.
Dengan adanya pemberlakuan penyesuaian tarif, kata Agus, RSDP dengan motto Ramah Cepat Tanggap dan Ikhlas (RCTI), akan terus meningkatkan mutu layanan dan pengembangan sarana prasarana rumah sakit agar semakin memadai.
Baca Juga: GAK Level III, Abu Vulkanik Terjang 7 Kecamatan di Kabupaten Serang
Apalagi, RSDP sudah menjadi rumah sakit rujukan di Banten karena sudah mempunyai semua fasilitas untuk penanganan pasien yang seharusnya dirujuk ke rumah sakit rujukan di Jakarta.
“Kami berharap, masyarakat ketika mengakses layanan tidak kaget dengan adanya penyesuaian tarif ini, sehingga tidak menjadi kendala,” ujarnya lagi.
Agus pun meminta kepada Camat, Lurah dan Kades, bisa menyampaikan informasi tentang kenaikan tarif retribusi layanan kesehatan RSDP yang berlaku per 1 Januari 2024 ini kepada masyarakat.
“Kewajiban kami memasang maklumat pelayanan, tidak hanya janji layanan RCTI, tapi juga bagaimana memberikan pelayanan kesehatan yang terjamin dan sesuai standar pelayanan kesehatan,” tuturnya. (sidik)
























