SATELITNEWS.COM, LEBAK—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak menertibkan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024, di ruas Jalan Rangkasbitung-Pandeglang, Rabu (10/1/2024).
Pantauan SatelitNews.Com, satu persatu APK yang terdiri dari spanduk kecil besar, baliho peserta pemilu yang berjajar di sejumlah titik khusunya di ruas Jalan Rangkasbitung-Pandegang mulai dari capres/cawapres, DPR RI, DPD RI, DPRD Banten, hingga DPRD kabupaten yang dianggap melanggar ketentuan pemasangan seperti di pohon, tiang listrik dicopot oleh petugas. Spanduk tersebut diangkut dan selanjutnya dibawa ke Bawaslu Lebak. “Hari ini Bawaslu sedang ada kegiatan menertibkan APK yang melanggar. Ini serentak se-Provinsi Banten,” kata Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat.
Penertiban APK milik peserta pemilu yang berjajar di sepanjang jalan tersebut tidak semua ditertibkan. Karena, kata Dedi hanya yang melanggar ketentuan Surat Keputusan yang dituangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak. “Yang melanggar kita tertibkan seperti di pohon, tiang listrik dan tadi juga ada disekolah kita tertibkan,” jelas Dedi.
Dedi mengungkapkan, penertiban terhadap APK peserta Pemilu 2024 ini menindaklanjuti banyaknya aduan serta antensi masyarakat karena banyaknya spanduk dipasang di luar ketentuan. Maka dari itu, agar hal yang tidak diingkan Bawaslu segera turun dan menindaklanjutinya.
Kendati demikian, sebelum dilakukan penertiban ini. Bawaslu Lebak sudah mengimbau kepada masing-masing peserta pemilu agar segera dilakukan pemindahan pemasangan APK tersebut. “Penertiban ini juga banyak aduan dan atensi dari masyarakat karena banyaknyan pelanggaran penempatan alat peraga kampanye (APK). Jadi pada hari ini Bawaslu se-Provinsi Banten menerbitkan APK yang melanggar,” tuturnya.
Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantriblinmas) Dinas Satpol PP Lebak, Azis Ali Rosyid. Penertiban terhadap APK peserta pemilu ini yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan. “(APK) Yang menempel di pohon, tiang listrik dan sekolah saja kita copot. Namun demikian penertiban terhadap APK yang melanggar kententuan, Satpol PP sifanya membantu (Bawaslu),” tandasnya.(mulyana)