SATELITNEWS.COM, LEBAK—Sejumlah warga yang mengatasnamakan diri masyarakat Kabupaten Lebak, Daerah Pemilihan (Dapil) 6 membuat laporan ke Sentra Gakkumdu Pemilu 2024, atas dugaan penggelembungan suara yang dilakukan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) dan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Gunungkencana terhadap sejumlah caleg.
Pelaporan yang dibuat tersebut menindaklanjuti banyak dugaan kecurangan hingga merugikan Pemilu 2024 yang dilakukan PPK dan Panwascam Gunungkencana. “Kami atas nama masyarakat Kabupaten Lebak Dapil 6 meminta aparat penegak hukum Polres Lebak yang tergabung dalam Gakkumdu untuk segera menangani dengan baik dan profesional atas peristiwa pelanggaran hukum UU Pemilu Nomor 7/ 2017, di PPK Gunungkencana,” kata perwakilan pelapor, Dede Abdul Kodir kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).
Mencuatnya dugaan penggelembungan suara bermula dari adanya salah satunya calon legislatif DPRD Lebak Dapil 6 yang meliputi Kecamatan Cikulur, Banjarsari, Cileles, dan Gunungkencana, dari Partai NasDem Desi Herdiana Safitri memprotes adanya kecurangan yang dilakukan PPK Gunungkencana terhadap suara yang didapatnya. Berdasarkan hasil C1 salinan yang dimilikinya berbeda jumlahnya dengan yang di plenokan PPK, bahkan ratusan suaranya disebut hilang. Tak terima dengan hasil itu, caleg tersebut mengancam akan mempidanakan PPK lantaran sudah melakukan dugaan pelanggaran hukum.
Dede menuding dugaan pelanggaran yang dilakukan PPK dan Panwascam Gunungkencana itu dibuat secara struktur. Sebab berdasarkan keterangan salah satunya anggota Panwascam ada rangkaian pelanggaran hukum yang dilakukan PPK dan Panwascam Gunungkencana yang telah manipulasi data C hasil sehingga terjadi penggelembungan suara caleg untuk sejumlah partai yang menuai protes dari sejumlah caleg partai yakni Partai Nasdem, PPP, Gerindra dan Demokrat.
“Dugaan jual beli suara yang dilakukan PPK terhadap caleg itu hasil investasi kami itu benar adanya, dan itu diperkuat dengan sejumlah keterangan baik dari saksi maupun barang bukti adanya uang Rp 3 juta dengan bahasa untuk ngopi dan merokok pada proses rapat pleno dari caleg,” ujar Dede. “Yang kita laporkan mereka yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum empat orang dari PPK yakni Amir, Yanto, Satria dan Slamet alias Baron. Sementara dari Panwascam yakni Mita dan Sutisna kita berharap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti dan mereka yang sudah mencedrai pesta demokrasi ini harus segera dipenjarakan,” imbuhnya.
“Motif yang mereka lakukan ini dengan memindahkan suara caleg ke caleg lainnya. Ini sudah jelas mengganggu hukum dan harus segera ditindaklanjuti Gakkumdu,” kata Dede.
Baca Juga: Ada Gugatan PHPU, KPU Kota Tangerang Belum Tetapkan Hasil Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat mengatakan telah menerima aduan atas dugaan pepelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pemilu di Gunungkenacan. Namun demikian, dirinya belum bisa memberikan keterangan secara rinci lantaran akan mengkaji terlebih dahulu dasar laporan tersebut. “Kita sudah terima, nanti kita kaji apa ini register atau tidak. Nanti hasilnya, kalau penggelembungan ini bisa pidana,” jelasnya. Sementara baik dari PPP maupun Panwascam Gunung Kencana hingga berita ini dibuat belum dikonfirmasi. (mulyana)
























