SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Komisi Pemiliham Umum (KPU) Kota Tangerang belum menetapkan hasil pemilu 2024. Hal itu karena adanya gugatan dari partai politik yang dilayangkan ke Mahkamah Kontitusi (MK) terkait perselisihan suara.
Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah menyebut pihaknya hingga saat ini belum melakukan penetapan hasil pemilu lantaran adanya gugatan dari partai politik perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). “Belum, karena kita termasuk daerah yang ada gugatan, gugatan perselisihan suara yang berada di Dapil 1 dan 2,”ucapnya kepada SatelitNews.Com, Minggu (5/5/2024). “Di Dapil 1 (Tangerang, Karawaci) pihak tergugatnya dari Partai Demokrat dan Dapil 2 (Batuceper, Neglasari dan Benda) dari partai PPP,”sambungnya.
Akibat gugatan itu, pihaknya masih belum bisa menggelar rapat pleno penetapan hasil Pemilu 2024. Rapat pleno baru bisa digelar maksimal 3 hari setelah surat putusan dari MK diserahkan ke KPU RI dan diteruskan ke KPU Kota Tangerang. “Masuk ke MK-nya besok, proses di MK-nya maksimal 3 hari. Apabila semua tahapannya sudah selesai, MK akan menurunkan suratnya,”kata Qory.
Setelah itu, pihaknya akan mengecek gugatan PHPU tersebut untuk bisa melanjutkan ke tahapan penetapan pemilu 2024. “Selesai gugatan baru kita cek ya, apakah gugatanya seperti apa lanjut atau tidak, aman di MK, kondisinya boleh dilanjut penetapan kita langsung penetapan,”ujarnya. “Jadi setelah surat itu, baru penetapannya. nanti kita akan share di medsos kita setelah penetapan,”pungkasnya. (mg05)