SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Selama Ramadan, jam kerja para pegawai dilingkungan Pemkab Pandeglang, berkurang. Biasanya, para pegawai masuk selama delapan jam, berkurang menjadi enam jam.
Kepala Bidang (Kabid) Data Informasi dan Pembinaan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Farid Fikri mengatakan, perubahan jam kerja selama bulan Ramadan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang, Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintahan serta Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai yang sebelumnya masuk pukul 07.00 WIB menjadi pukul 08.00 WIB.
“Waktu pulang pegawai, dihari biasa pukul 16.00 WIB, di bulan Ramadan ini menjadi pukul 15.00 WIB, sedangkan hari Jumat pukul 15.30 WIB,” kata Farid, Selasa (12/3/2024).
Farid memastikan, meski ada pengurangan jam kerja disemua instansi pemerintahan, namun hal itu tidak akan mengganggu terhadap pemberian pelayanan kepada masyarakat, terutama di instansi pelayanan publik.
“Kalau mengganggu produktivitas bekerja, atau pemberian pelayanan kepada masyarakat, saya kira enggak akan sampai kearah sana. Karena kita pastikan setiap instansi dr pelayanan publik dapat beraktivitas seperti biasa,” tambahnya.
Diketahui, pegawai selama bulan Ramadan hanya 32 jam 30 menit dalam satu minggu. Pada kondisi normal, biasanya para pegawai itu bekerja selama 37 jam 30 menit dalam satu minggu.
“Secara keseluruhan, ada pengurangan selama lima jam dalam satu pekan atau satu jam dalam sehari. Selama Ramadan, pegawai hanya bekerja selama enam jam setengah saja,” ujarnya.
Fikri mengatakan, untuk mengawasi para pegawai tetap bekerja selama bulan Ramadan, Pemkab Pandeglang sudah menerapkan sistem aplikasi pengendalian kehadiran yang disesuaikan dengan jadwal kerja para ASN.
Apabila ada pegawai yang tidak masuk, akan terdeteksi dan akan dilakukan pemotongan tunjangan.
“Jadwal di dalam sistem akan kami atur, dan sesuaikan dengan jam kerja yang ditetapkan. Pegawai diharapkan tetap masuk selama kurang lebih 15 hari, dan jika tidak sesuai dengan jadwal jam kerja, akan ada sanksi berupa pemotongan tambahan penghasilan,” tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Anggota Komisi I DPRD Pandeglang Erin Fabiana menyarankan, agar para pegawai terus berinovasi dan mengoptimalkan program kerja yang sudah dibuat selama Ramadan.
Tujuannya, agar rencana kerja yang sudah dibuat dapat dilaksanakan dengan baik.
“Jangan sampai Ramadan dijadikan alasan menunda pekerjaan, selesaikan pekerjaan yang ada, berikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Jadi, jangan dijadikan bulan Ramadan ini sebagai alasan untuk bekerja leha-leha,” imbuhnya. (adib)