SATELITNEWS.COM, SERANG – DPRD Provinsi Banten, me – warning kepada ribuan perusahaan yang ada di Provinsi Banten, agar membayarkan hak karyawan berupa Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Perundang-undangan yakni selambat-lambatnya H – 7 lebaran.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi V DPRD Banten, Dede Rohana Putra, seusai acara Diskusi Bersama Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, di Plaza Aspirasi, KP3B, Kota Serang, Senin (18/3/2024).
Dede mengatakan, THR merupakan hak karyawan yang harus dibayarkan oleh perusahaan. THR harus dibayarkan H-7, atau satu pekan sebelum Idul Fitri atau Lebaran 1445 Hijriyah.
“Ini menjadi sebuah perhatian khusus, maka harus dipastikan buruh menerima haknya apalagi hari raya ini momentum yang hanya terjadi satu tahun sekali,” kata Dede, Senin (18/3/2024).
Berdasarkan monitoring yang dilakukan beberapa tahun lalu, kebanyakan perusahaan besar taat dalam memberikan THR kepada buruh. Namun ada juga beberapa perusahaan menengah yang perlu di monitor secara terus menerus, karena tidak sanggup membayarkan THR sesuai dengan aturan.
“Ada beberapa yang dilaporkan perusahaan tidak sanggup membayar. Ada kebijakan dicicil atau dua kali bayar meskipun tidak boleh tapi dari pada tidak membayar, saya kira ini adalah hak buruh kita akan kontrol,” ujarnya.
Maka dari itu, pihaknya bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten akan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan agar membayarkan THR, bila perlu dibayarkan lebih awal.
Ia juga meminta kepada Disnakertrans untuk membuat posko pengaduan THR secara online. Langkah tersebut sebagai upaya untuk mempermudah dan mempercepat layanan bila adanya aduan buruh yang tidak dibayarkan THR sesuai aturan.
“Kami minta Disnakertrans berperan aktif dan buka posko online agar gampang disebarkan melalui WA (WhatsApp-red) kemudian misalnya link website, yang belum dibayar bisa melapor,” ungkapnya.
Dengan pengaduan tersebut, maka pihak pengawas akan melakukan pemanggilan terhadap karyawan dan perusahaan untuk mencari solusi terbaik. Misalnya dapat dibayarkan dicicil meskipun tidak diperbolehkan.
“Kita akan mencari solusi terbaik karyawan mendapatkan haknya, begitu pun dengan pengusaha tidak alami kerugian karena dalam kondisi yang tidak baik,” paparnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, meminta kepada perusahaan untuk membayarkan THR dalam H-7 Idul Fitri 1445 Hijriyah atau Lebaran 2024. Selain itu, perusahaan juga diminta untuk membayarkan THR secara penuh, dan dilarang membayar secara dicicil.
“THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” ujarnya dalam Konferensi Pers Pemberian THR, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024). (luthfi)
























