SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Sejumlah petugas kepolisian disiagakan di Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (9/3).
Kehadiran personel di perempatan Sekolah BPK Penabur atau Elektronic City itu bertujuan untuk menghadirkan suasana kondusif. Dan juga, guna mencegah terjadinya balap liar pada momen ngabuburit atau menjelang buka puasa.
“Sebagai tindak lanjut Maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor Mak/01/III/2024 terkait larangan balap liar dan tawuran,” ujar Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq.
Bambang mengklaim, upaya yang dilakukan pihaknya itu mendapatkan sambutan positif dari masyarakat.
Adanya polisi di Perempatan Sekolah BPK Penabur atau Elektronic City mendapat apresiasi masyarakat. Mereka sangat setuju tindakan polisi karena khawatir suara bising dan membahayakan diri dan orang lain.
Bambang menegaskan, pihaknya serius mengawal maklumat Kapolda Metro Jaya tersebut sebagai langkah menjaga ketenangan dan kekhusyukan bulan Ramdhan. Sebagaimana poin 1 huruf c menjelaskan tentang larangan berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Balapan liar melanggar Pasal 297 Undang-Undang No.22 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Tawuran melanggar Pasal 170, 301, 365, 350 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran,” ucapnya.
Terakhir, kata Bambang, pihaknya juga berkomitmen menghadirkan suasana ngabuburit yang kondusif tanpa ngabers yang bisa mengganggu masyarakat. Ngabers bisa disebut sebagai sapaan yang diberikan untuk orang yang sering menghina, merendahkan, atau berkomentar negatif di media sosial. (eko)
Diskusi tentang ini post