SATELITNEWS.COM, TANGERNNG–Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin mengimbau para pegawai bisa lebih bijak dalam membelanjakan uang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) yang telah diterima. Dia berharap para pegawai bisa berhemat dan tidak berlebihan dalam membelanjakan uang THR dan TPK yang diterima.
“Alhamdulillah sejak Rabu (27/03/2024) kemarin Pemkot sudah mencairkan TPK dan juga THR untuk para ASN termasuk juga honor bagi pegawai Non-ASN. Saya berharap pegawai bisa lebih bijak menggunakannya, jangan berlebihan,” ujar mantan PJ Bupati Aceh Jaya saat ditemui di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat (29/03/2024).
Dia menambkan bahwa konsumsi yang berlebihan saat Ramadhan dan Idul Fitri akan memicu tekanan pada sisi konsumsi dan akhirnya mendorong penibgkatan angka inflasi.
“Selain kurang bijak, berbelanja berlebihan juga bisa memicu kenaikan angka inflasi. Oleh karenanya berbelanjalah sesuai dengan kebutuhan,” imbuhnya.
Dr. Nurdin juga mengimbau agar masyarakat terutama para pegawai bisa menyisihkan sebagian penghasilannya untuk sedekah atau membayar zakat, baik zakat mal atau zakat fitrah.
“Jangan lupa juga untuk menyisihkannya sebagian untuk zakat dan sedekah terlebih bulan Ramadan ini momen yang mulia untuk saling berbagi,” tuturnya.
Nurdin juga berharap dengan dibayarkannya TPK dan THR bisa lebih meningkatkan kinerja pegawai sehingga masyarakat bisa mendapatkan layanan publik yang berkualitas.
“TPK dan THR ini mudah-mudahan juga bisa memotivasi pegawai dalam memberikan pelayanan yang berkualitas untuk masyarakat,” pungkasnya.
Sementara , Dewi salah satu pegawai Pemkot Tangerang menyampaikan terima kasihnya atas perhatian pemerintah yang telah mencairkan THR dan juga TPK, meskipun sempat terlambat.
“Meskipun harus sedikit bersabar, tapi alhamdulillah THR dan TPK sudah kami terima,” terangnya.
“Insha Allah selain buat kebutuhan lebaran tentunya sebagian kami sisihkan untuk biaya sekolah anak karena sebentar lagi juga tahun ajaran baru,” tukas Dewi. (made)
Diskusi tentang ini post