SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Anggota Satpol PP Kabupaten Pandeglang, kembali melakukan razia ke sejumlah warung makan di Kabupaten Pandeglang, Selasa (2/4/2024). Tindakan ifu sengaja dilakukan, guna mencegah adanya warung makan yang melanggar jam operasional selama bulan Ramadan.
Razia tersebut, dilakukan dibeberapa titik, seperti di Kadubanen, Ciherang, dan Kabayan. Ditiga lokasi itu, petugas berhasil mendapatkan beberapa rumah makan yang sudah beroperasi diluar ketentuan meski Pemkab Pandeglang sudah melayangkan surat edaran agar tidak beroperasi siang hari.
Diketahui, selama Ramadan 1445 hijriyah, Pemkab Pandeglang menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang Nomor : 730/91-POLPP/III/2024, tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah. Dalam SE tersebut, dituangkan bahwa warung makan boleh beroperasi maksimal pukul 16.00 WIB.
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Pandeglang Tb Haruji Hermawan mengatakan, kegiatan yang dilakukan pihaknya karena banyak mendapatkan laporan dari masyarakat terhadap sejumlah rumah makan yang memaksa beroperasi diluar waktu yang sudah ditentukan.
“Selama bulan Ramadan ini kan ada aturan yang melarang beroperasi sebelum jam empat sore. Kita berlakukan itu karena sebagai upaya menjaga masyarakat tetap khusuk selama Ramadan,” kata Haruji, Selasa (2/4/2024).
Haruji mengaku, setelah melakukan razia ke sejumlah tempat, pihaknya menemukan adanya beberapa rumah makan yang tetap beroperasi. Hal itu, kemudian segera dilakukan tindakan terutama para pemilik warung yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
“Setelah kita cek kebenarannya, ternyata memang ada beberapa rumah makan yang masih beroperasi. Kita sampaikan kepada para pemilik warung agar bisa menaati aturan yang berlaku selama bulan Ramadan,” tambahnya.
Haruji juga mengatakan, pihaknya hanya bisa memberikan tindakan ringan baik itu berupa teguran maupun sebatas melalukan imbauan kepada pedagang yang melakukan pelanggaran.
Akan tetapi, apabila terus melalukan kesalahan yang sama, pihaknya akan memberikan tindakan tegas.
“Kita ambil KTP pemilik warungnya kemudian kita berikan imbauan dan pembinaan kepada para pemilik warung. Kita ingin agar ke depan mereka tidak lagi melakukan kesalahan yang sama,” ujarnya.
Seorang pemilik warung bernama Mahdum mengaku, dirinya tidak membuka warung secara sengaja, karena tidak diperbolehkan.
Terkait masih adanya warga yang membeli makan, dirinya tidak bisa berbicara banyak karena hanya mencari rezeki untuk keluarga.
“Kalau sampai melarang kan kita lagi dagang, masak iya kita larang buat beli ke kita. Intinya kan kita sama-sama menghargai dan tidak diumbar juga dagangnya. Kembali kepada pribadinya sih saya mah,” imbuhnya. (adib)