SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Hewaran mengaskan, ASN harus mundur ketika sudah ditetapkan sebagai calon Bupati/Walikota, Gubernur/Wakil Gubernur, dan Presiden/Wakil Presiden.
“Berdasarkan Pasal 56 UU nomor 20 tahun 2023, disebutkan bahwa pejabat negeri tinggi madya dan pejabat tinggi pratama yang akan mencalonkan pejabat tinggi jadi gubernur atau wakil gubernur atau bupati atau walikota wajib mengundurkan diri secara tertulis dari PNS, sejak ditetapkan sebagai calon. Jadi setelah ditetapkan sebagai calon,” kata Hendar Herawan kepada Satelit News, Senin (22/4).
Menurut Hendar, hal itu merupakan perubahan aturan yang sebelumnya tertuang dalam Pasal 119 No 5 Tahun 2014. Dimana ASN yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota atau wakil walikota wajib menyatakan mengundurkan diri secara tertulis dari PNS, sejak mendaftar sebagai Bacalon.

“Adapun dalam proses pengunduran diri, ASN cukup membuat surat tertulis saja mengenai pengunduran diri,” tukasnya.
Saat disinggung terkait maraknya baliho-baliho dukungan kepada salah satu ASN untuk maju di Pilkada Kabupaten Tangerang sebagai Bupati, Hendar mengatakan, bahwa hal itu tidak menyalahi aturan ASN. Pasalnya, yang bersangkutan belum resmi mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang.
“Terkait adanya pemasangan alat peraga itu sah-sah saja. Selama tidak melanggar aturan Pilkada yang diatur dalam Peraturan KPU dan Bawaslu,” tandas Hendar.
Baca Juga: BKPSDM Kabupaten Tangerang Bekali Ribuan ASN Lewat Seminar Penguatan Karakter dan Kesadaran Diri
Hendar juga menambahkan, bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu, terkait adanya ASN yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Tangerang.
“Dalam waktu dekat kita akan menggelar konsolidasi dengan KPU dan Bawaslu, terkait penyelenggaraan Pilkada 2024,” tandas Hendar. (alfian/aditya)
























