SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan membongkar keberadaan pabrik narkoba jenis tembakau sintetis di Apartemen Treepark, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong. Polisi menyita barang bukti 25 kilogram tembakau sintetis senilai 2,4 miliar rupiah dari pabrik tersebut.
Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso menyampaikan, pengungkapan itu bermula pada Selasa 23 April 2024 ketika anggotanya menangkap dua tersangka berinisial AF (23) dan MR (20). Dari tangan keduanya, didapati barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis 2 kilogram.
“Tersangka AF mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis tersebut didapat dari daerah BSD-Serpong, Kota Tangerang Selatan,” ujar Ibnu saat menggelar konferensi pers di halaman Apartemen Treepark, Kamis (16/5).
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan informasi yang telah didapatkan. Selanjutnya, pada Selasa 14 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 WIB kembali diamankan tersangka lainnya yakni MA (22). Dari tangan MA juga kedapatan tembakau sintetis sebanyak 1,6 kilogram.
“Tim berhasil mengamankan tersangka MA yang membawa tembakau sintetis dengan berat brutto 1.6 kg dan serbuk ekstasi warna hijau dengan berat bruto 6 gram,” ucapnya.
Saat MA digeledah, petugas menemukan kunci kamar apartemen. Kemudian, tim Satresnarkoba Polres Tangsel mendatangi apartemen tersebut. Ternyata, di dalam kamar itu terdapat sebuah laboratorium atau tempat memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis.
“Ditemukan laboratorium atau tempat memasak atau memproduksi narkotika jenis sintetis dan juga ditemukan bahan baku, alat memasak, dan bermacam-macam bahan kimia,” ungkapnya.
Kata Ibnu, MA memproduksi barang haram tersebut sejak bulan Desember 2023. Dalam menjalankan aksinya, MA diperintah oleh seseorang berinisial D alias C yang sampai saat ini masih daftar pencarian orang (DPO).
“Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka MA didapat keterangan bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum dalam peredaran gelap Narkotika jenis tembakau sintetis sejak bulan Desember 2023 dan didalam melakukan aksinya yang bersangkutan atas perintah D alias C ( DPO ),” paparnya.
Rencananya, tembakau sintetis ini bakal dipasarkan di wilayah Jakarta, Tangsel, dan sekitarnya. Untuk memasarkan barang miliknya, para pelaku melakukan transaksi menggunakan media sosial.
“Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis yang disita dari tersangka sebanyak 24.000 gram atau 24 kilogram. Jika diakumulasikan dalam jumlah rupiah barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis sebanyak 24 kilogram senilai Rp2.4 miliar,” paparnya.
“Dengan disitanya barang bukti tersebut telah menyelamatkan 120.000 jiwa pengguna, dalam kata lain polisi berhasil memotong mata rantai narkotika jenis tembakau sintetis dan menyelamatkan 120.000 jiwa pengguna,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
“Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” bebernya.
Di lokasi yang sama, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut. Dirinya juga berharap agar masyarakat mau sama-sama menjaga lingkungan serta melaporkan apabila terdapat hal yang mencurigakan.
“Saya apresiasi berhasil mengungkap jaringan pabrik yang mengancam. Saya mengapresiasi untuk itu saya mengajak masyarakat segera memberitahu kan ke kepolisian setempat. Dan tentunya kami menyesalkan,” pungkasnya. (eko)
Diskusi tentang ini post