SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Seorang tersangka pemburuan satwa langka badak bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Pandeglang berhasil ditangkap.
Penangkapan dilakukan Tim K9 Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri, Brimob Polda Banten bersama Polisi Hutan (Polhut) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Kepala Tim K9 Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Inspektur Polisi Dua Sutarno menjelaskan pemburu badak jawa yang ditangkap berinisial AD. Tersangka masih berusia 29 tahun dan merupakan warga Kabupaten Pandeglang.
AD, kata Sutarno, ditangkap setelah tim dari Polri dan Polhut melakukan pencarian di hutan lindung Taman Nasional Ujung Kulon selama dua hari. Pencarian dilakukan pada Selasa (14/5) hingga Rabu (15/5).
Menurut Sutarno, di hari Selasa lalu, tim gabungan menemukan tujuh pucuk senjata jenis locok yang ditemukan di saung tempat persembunyian pelaku. Sehari berikutnya, Tim K9, Brimob Polda Banten dan Polhut melacak jejak yang ditinggalkan pelaku dengan menggunakan anjing pelacak.
Area yang cukup luas membuat tim Polri dan Polhut harus bermalam di hutan lindung Taman Nasional Ujung Kulon selama pencarian berlangsung. Upaya tersebut dilakukan agar tim tidak kehilangan jejak yang sudah terendus anjing pelacak.
“Dari hasil pelacakan, kami berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku ini. Selanjutnya kami melakukan penangkapan dan pelaku dibawa turun dari hutan untuk pengembangan,” ungkap Sutarno, Rabu (16/5).
Dia menambahkan, tim berhasil menangkap salah satu pelaku berikut barang bukti tujuh pucuk senapan locok.
Sutarno menambahkan saat ini tim masih di tengah hutan mencari apakah ada terduga lain yang masih tersisa. Pemeriksaan tersangka AD akan dilakukan oleh tim dari Polda Banten.
“Untuk pelaku ditangani Tim Jatanras,” pungkasnya.
Penangkapan terhadap pemburu badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon juga pernah dilakukan pada 26 April 2024. Kala itu, dua pelaku ditangkap yakni YP (41) warga Matraman, Jakarta Timur, dan WY (71) warga Kenjeran, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Penangkapan kedua pelaku merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan pelaku N (31), warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, yang ditangkap pada 26 November 2023.
Badak jawa merupakan satwa endemik Indonesia yang masuk daftar terancam punah. Populasinya mengalami kenaikan dari 63 individu pada 2015 menjadi 72 pada 2019. (rmg)
Diskusi tentang ini post