SATELITNEWS.COM, LEBAK–Jelang Hari Raya Iduladha lapak hewan kurban kian menjamur di Kabupaten Lebak. Guna mastikan kelayakan dan demi menghindari dari penyakit, pemeriksaan secara masif pun dilakukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Lebak.
Untuk diketahui, secara harfiah, kurban berarti hewan sembelihan. Sementara secara istilah, kurban artinya kegiatan menyembelih hewan kurban yang dilaksanakan pada Hari Raya Iduladha atau hari Tasyrik sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan bukti kepedulian terhadap sesama.
Hewan kurban wajib dicek kondisi fisik, kesehatan, dan usia hewan ternak agar bisa dinyatakan sah dan layak untuk dikurbankan secara syariat Islam. Dalam hal kesehatan misalnya, harus benar-benar sehat jangan sampai hewan yang sedang sakit malah dibeli dan dijadikan hewan kurban.
Ada tiga hal yang harus diwaspadai pembeli hewan kurban seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Penyakit Kulit Berbenjol (Lumpy Skin Disease/LSD).
PMK, penyakit ini menyerang hewan ternak berkuku genap atau belah seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba. Penyakit ini berasal dari virus yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan ternak yang lain.
Ciri-ciri hewan ternak yang terkena penyakit PMK biasanya menderita demam tinggi mencapai suhu 39 hingga 41 derajat celsius. Hewan pun berkurang nafsu makannya, terlihat lemah, jalannya pincang, dan lebih sering berbaring.
Baca Juga: Hewan Kurban di Kota Tangerang Dalam Kondisi Aman
Selain itu, hewan sering berliur secara berlebihan bahkan hingga berbusa. Tanda lainnya berupa luka lepuh atau sariawan di lidah ternak, luka lepuh di area hidung, hingga sekitar mulut. Meskipun begitu, penyakit ini tetap bisa disembuhkan melalui vaksin dan pemberian vitamin.
Berdasarkan fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022, ternak yang memiliki gejala PMK ringan dan yang berat namun sudah sembuh sebelum Iduladha atau hari Tasyrik masih bisa disembelih dan dikonsumsi dagingnya.
Sementara Penyakit Kulit Berbenjol (Lumpy Skin Disease/LSD). Penyakit pada ternak ini dikenal juga sebagai penyakit “lato-lato” karena munculnya benjolan di kulit hewan. Penyebab penyakit ini adalah virus Capricox.
Hewan yang terkena penyakit ini di tubuhnya akan muncul semacam bungkul yang bisa berubah menjadi koreng dan luka terbuka. Sehingga ternak pun menjadi kurus dan tidak bisa disembelih.
Meski penyakit ini tidak menular pada manusia, akan tetapi LSD bisa menurunkan kualitas dan kuantitas daging hewan ternak. Sehingga dagingnya tidak aman dikonsumsi oleh manusia. Masa inkubasi virus ini selama 28 hari. Maka, kadang kala hewan tidak terlihat bergejala apa-apa. Namun, penyakit ini bisa menular pada ternak yang lain.
Kepala Disnakeswan Lebak, Rahmat Yuniar mengaku saat ini jajarannya telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap hewan kurban yang dijual di lapak-lapak. Pemeriksaan sedang dilaksanakan mulai dari 20 mei 2024 sampai dengan pelaksanaan kurban.
Baca Juga: Pedagang Hewan Kurban di Lebak Kebanjiran Pesanan
“Untuk pemeriksaan dan pengawasan pemotongan dilaksanakan tanggal 17 Juni sampai dengan selesai kewajiban pemotongan kurban. Kita lakukan secara masif agar hewan yang dijadikan kurban ikuti bebas dari penyakit,” kata Rahmat Yuniar kepada SatelitNews.Com, Selasa (28/5/2024)
Rahmat menjelaskan, tujuan pengawasan kesehatan hewan kurban adalah untuk menciptakan kepuasan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah kurban dengan memastikan kondisi hewan kurban yang beredar dalam kondisi sehat.
“Pemeriksaan ini mencegah terjadinya zoonosis (penyakit yang ditularkan dari hewan ke manusia) dan Antraks. Sejauh ini hasil pemeriksaan alhamdulillah sehat mudah-mudahan tidak ada penyakit tersebut,” tutur Rahmat.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang akan membeli hewan kurban untuk memperhatikan kondisi hewan yang sudah melalui pemeriksaan Disnakeswan yang telah diberi tanda layak.
“Pemberian tanda pemeriksaan hewan kurban diberi tanda stiker pada lapak/tempat penjualan hewan kurban yg terdapat keterangan jumlah yang diperiksa dan Keterangan “SEHAT,” tandasnya.(mulyana)
