SATELITNEWS.COM, SERANG – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, setiap tahun membeli 4 stel baju dinas baru untuk 50 anggota dewan. Anggaran yang digelontorkan, untuk baju para wakil rakyat tersebut sekitar Rp450 juta.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Program dan Pelaporan Sekretariat DPRD Kabupaten Serang, Yopi Kurniawan mengatakan, semua anggota DPRD Kabupaten Serang yang telah dilantik, setiap tahunnya berhak mendapatkan 4 baju dinas baru.
“Di PP-nya itu, berbicara setiap tahun, haknya anggota dewan itu ada 4 baju dinas, ada PDH 2 (Pakaian Dinas Harian), PSR 1 (Pakaian Sipil Resmi), dan PSH 1 (Pakaian Sipil Harian),” ujar Yopi, Kamis (13/6/2024).
Yopi menuturkan, anggaran yang digelontorkan untuk baju dinas 50 anggota DPRD Kabupaten Serang tersebut, sekitar Rp450 juta.
Untuk proses pembelian baju, dilakukan melalui e-Katalog yang terdaftar di Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setda Kabupaten Serang.
“Itu anggarannya, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang. Pengadaan 4 baju baru untuk anggota dewan terpilih, kita lakukan tahun 2025,” ujarnya.
Selain rutin mendapatkan baju dinas baru, kata Yopi, hak anggota dewan lainnya yang diperoleh antara lain berupa Pin dan medikal chek up, yang dilakukan setiap tahunnya.
Disinggung mengenai pengadaan baju dinas baru, untuk anggota DPRD Kabupaten Serang terpilih pada pemilu serentak 2024 ini, kata Yopi, setelah pelantikan anggota dewan yang rencananya dilakukan pada akhir tahun ini, pihaknya hanya akan melakukan pembelian 2 stel baju yakni PSL dan baju adat.
“Anggaran untuk tahun ini, di DPA, PSL Rp157.500 K dan baju adat Rp150.000 K,” ujarnya lagi.
Namun demikian, kata Yopi, untuk pengadaan baju dinas baru anggota dewan terpilih pada pemilu serentak tahun 2024, belum dapat dilaksanakan.
“Kita belum tahu, siapa – siapa saja yang akan dilantik. Masih menunggu Surat Keputusan Gubernur,” pungkasnya. (sidik)