SATELITNEWS.COM, TANGERANG –Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang, membekuk pelaku pembunuhan terhadap karyawan PT Jati Jaya di Pergudangan Sunrisse, Desa Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, yang terjadi pada Selasa (25/6) lalu. Pelaku berinisial RR dibekuk di wilayah Neglasari, Kota Tangerang, Minggu (30/6).
Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf menjelaskan, berawal adanya laporan dari pemilik gudang yang disewa PT Jati Jaya, pada Selasa (25/6) lalu, bahwa pukul 06.30 WIB telah ditemukan seorang karyawan perusahaan tersebut yang meninggal, dan diduga korban meninggal karena dibunuh.
“Berawal dari laporan pada pada Selasa (25/6) lalu. Raden selaku pemilik pergudangan datang, lalu masuk kedalam gudang, kemudian melihat banyak bercak dilantai seperti darah dan melihat ada terpal diikat dengan tali seperti sedang membungkus seseorang yang sudah tidak sadarkan diri,” kata Arief N Yusuf kepada Satelit News, Minggu (30/6).
Kata Arief, pada saat pertama kali ditemukan, jasad korban dalam posisi tertelungkup mengenakan seragam berwarna biru yang diduga milik PT Jati Jaya, dengan insial S. Atas temuan itu, tim penyidik pun langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), sebagai langkah penyelidikan awal penyebab kematian korban.
“Kami pun lakukan olah TKP dan didapati bahwa yang terbungkus di dalam terpal tersebut berinisial S, selaku karyawan di gudang tersebut. Korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit RSUD Balaraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, hasil dari identifikasi serta olah TKP dalam kasus ini merujuk kepada korban kekerasan dan aksi perampokan. Karena, di sebagian tubuh korban terdapat tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul, dan ditambah dengan adanya kehilangan dua unit mobil di lokasi kejadian.
Baca Juga: Karyawan Pergoki Pemuda Curi Laptop dan iPhone di ITC BSD
“Mengetahui bahwa satu unit R4 jenis Daihatsu Luxio, warna Silver Metalik, yang terparkir di dalam gudang dan satu unit R4 jenis Suzuki Pick Up, warna Hitam, milik pemilik gudang sudah hilang,” tuturnya.
Dalam hal ini, tambah Arief, pihaknya tidak membutuhkan waktu lama. Tim penyidik yang berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang Kota langsung berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan Closed-Circuit Television (CCTV) yang berada di area tempat kejadian.
“Pelaku ini berinisal RR dan dilakukan identifikasi, pada hari Kamis 27 Juni 2024 sekira pukul 19.00 WIB, didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di daerah hukum Polres Metro Kota Tangerang. Dan penyidik berkoordinasi untuk mengungkap tersangka di daerah Selapajang, Neglasari Kota Tangerang dan selanjutnya pelaku berhasil diamankan,” terangnya.
Kemudian, pada saat diinterogasi bahwa pelaku mengakui atas perbuatannya melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap karyawan PT Jati Jaya dengan menggunakan alat berupa besi tumpul seberat 2.5 kg yang dibenturkan ke kepala korban.
Selanjutnya, sebagai langkah pendalaman dalam penanganan kasus tersebut pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolresta Tangerang, Polda Banten.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut, untuk dirilis secara resmi oleh bapak Kapolresta Tangerang,” ungkapnya.
Baca Juga: Rekayasa Pembunuhan Kekasih dengan Gantung Diri, Pekerja Gudang Ditangkap Polresta Tangerang
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dan atau kejahatan terhadap jiwa orang Pasal 338 KUHP dan Atau Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
“Pelaku terancam hukuman seumur hidup, karena telah melakukan pencurian dan pembunuhan,” tegasnya. (alfian/aditya)
























