SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Kasus rekayasa kematian perempuan berinisial R (29) di Kampung Pangodokan Kidul, Kelurahan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis dibongkar Polresta Tangerang. R yang dilaporkan tewas akibat gantung diri ternyata menjadi korban pembunuhan berencana oleh kekasihnya yang berinisial A (30).
Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi menjelaskan R dilaporkan melakukan aksi bunuh diri di rumah kontrakannya pada Selasa (19/5/2026) lalu. Kemudian, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam dengan menemukan fakta baru. Di antaranya adalah bukti perpesanan singkat antara korban dan pelaku. Ternyata peristiwa itu merupakan tindak pidana pembunuhan berencana oleh A yang merupakan pekerja di bagian gudang di Kawasan Bandara Soekarno-Hatta.
“Awalnya ada laporan bunuh diri, lalu dilakukan penyelidikan mendalam. Hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti yaitu berupa chat handphone antara korban dan pelaku A, pada hari Minggu 17 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam percakapan korban meminta pertemuan di salah satu mini market di sekitar Bitung, Curug,” jelas Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi saat memimpin rekonstruksi perkara di Markas Polresta Tangerang, Senin (10/8).
Dari petunjuk itu tim penyidik Kepolisian Sektor Pasar Kemis dan Resor Kota Tangerang kemudian melakukan konfirmasi kepada A pada Sabtu (1/8/2026) lalu. Penyidik juga mencocokkan serangkaian riwayat lokasi Google Maps di handphone tersangtka.
“Setelah dilakukan pencocokan dari sejumlah barang bukti seperti bukti chat hingga rekaman kamera pengawas CCTV, polisi menduga pembunuhan tersebut dilakukan olah pelaku A yang dilatarbelakangi persoalan hubungan asmara, ” jelasnya.
Kapolsek menuturkan dalam riwayat pesan itu terdapat bukti percakapan korban R meminta pelaku A untuk menikahinya. Namun yang bersangkutan telah berkeluarga hingga menolak permintaan tersebut. Penolakan itu membuat korban R mengganggu keluarga pelaku dan akhirnya pelaku nekat membunuh korban.
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI di Tangerang Bertambah Jadi 7 Orang
“Aksi pembunuhan tersebut itu juga diketahui terjadi di rumah kontrakan korban di Kampung Pangodokan Kidul, Kelurahan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, pada Senin (18/5/2026) lalu, ” ujarnya.
Katanya, pelaku yang berada di kontrakan bersama korban diduga mencekik lehernya hingga tidak sadarkan diri. Setelah dipastikan meninggal, kemudian membuat sejumlah rekayasa kondisi tempat kejadian perkara (TKP) dengan seolah-olah korban mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.
“Dari hasil pemeriksaan luar jenazah, polisi menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, di antaranya memar pada bagian pelipis dan pipi kanan serta luka lecet tekan pada bagian leher,” terangnya.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku mengambil KTP, SIM , STNK dan ATM serta plat nomor sepeda motor milik korban lalu meninggalkan rumah kontrakan tersebut. Tersangka menuju aliran Sungai Cisadane di Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang untuk membuang barang-barang milik korban.
Dalam hal ini, polisi telah menetapkan A sebagai tersangka dengan menjerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pelaku terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 25 tahun,” tegasnya. (alfian)
Baca Juga: Tersangka Pembunuh Driver Ojol di Kosambi Berhasil Ditangkap

















